DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Viral disebuah konten di media sosial ditemukan ribuan tengkorak manusia yang tersusun di sebuah gudang bawah tanah yang menurut video tersebut berada dipondok pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran cek fakta yang di klarifikasi Diskominfo, gambar tengkorak pada video tersebut bukanlah berasal dari kuburan massal di gudang Ponpes Al-Zaytun.
Foto tersebut ditemukan dalam artikel The Independent yang rilis pada 14 Agustus 2018. Tengkorak tersebut berada di Katakombe Paris, Perancis. Katakombe merupakan ruangan bawah tanah yang menampung tulang enam juta orang yang dipindahkan dari kuburan di Paris pada abad ke-18.
Dari Rilis kominfo menyebutkan Sejauh ini, tidak ditemukan informasi valid terkait penemuan kuburan massal di Ponpes Al-Zaytun.
Semua informasi yang di sebarkan itu adalah berita Bohong atau Hoaks
Masyarakat dimainta berhati hati dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.


Berita Lainnya
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun