Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran Sat Reskrim Cilacap. Berhasil Ungkap Sepuluh orang pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis kowah berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap, Rabu (10/3/2021)
Mendasari laporan Polisi dengan nomor LP/A/46/II/2021/Jtg/Res Clp/ tanggal 05 Februari 2021 dengan beberapa saksi-saksi dari pelapor serta masyarakat sekitar TKP yang merasa resah atas tindakan para tersangka yang diduga melakukan kegiatan perjudian.
"Menindak lanjuti hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat bahwa diwilayah desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja-Cilacap terdapat sebuah rumah yang diduga sebagai tempat bermain judi.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Ipda Karsito, S.H menjalankan tindakan dengan cara melakukan penggrebekan terhadap para pelaku pada Senen, (1/1/2021) pukul 21.00 wib.
Dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Opsnal mendapati 2 (dua) tempat atau kalangan permainan judi kowah para tersangka.
Dari sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisal ES (64) merupakan pensiunan (PNS) warga desa Kertajaya Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis-Jawa barat, AS (57) pekerjaan (PNS) warga Perum Gunung Tata lestari, desa Dikandondong Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, IR (45) Pedagang, warga desa Muktisari Kecamatan Langensari-Banjar, SR (48) Wiraswasta, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, RR (39) Wiraswasta, warga desa Sukahurip Kecamatan Langensari-Banjar.
"ST (54) Buruh, warga Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, AK (52) Wiraswasta, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, HI alias Aceng (28) Buruh, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, KU alias Iwa (35) Buruh, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, ET (62) Wiraswasta, warga desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja-Cilacap.
Tim Opsnal kemudian melakukan introgasi terhadap para pelaku yang diduga kuat telah melakukan permainan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki serta uang sebagai taruhan.
Proses penyidikan dengan barang bukti berupa 2,5 (dua setengah) set kartu ceki sebanyak 150 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah), serta uang modal sebanyak Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) merupakan barang bukti milik 5 pelaku di kalangan I yakni, ES, AS, IR, SR dan RR.
"Sementara untuk barang bukti di kalangan II milik 4 pelaku yakni KU, ST, AK dan HI berupa 2 (dua) set kartu ceki sebanyak 120 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang modal milik 4 pelaku sebanyak Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
ET bin Edi Kusno (62) setelah menjalani proses penyidikan dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberi kesempatan serta menyediakan tempat perjudian untuk umum dengan barang bukti berupa uang Cuk sebanyak Rp 40.000 (Empat puluh ribu rupiah) yang diberi oleh para pelaku pada tiap-tiap putaran.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,5 (dua setengah) set kartu ceki sebanyak 150 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah), uang modal Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) milik 5 pelaku dikalangan I.
2 (dua) set kartu ceki sebanyak 120 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang modal Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) milik 4 pelaku dikalangan II serta uang Cuk sebanyak Rp 40.000 (Empat puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sepuluh tahun atau denda paling banyak Dua puluh lima juta rupiah. (*)
Penulis: Ahmad Ali
Berita Lainnya
Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Patroli Skala Besar Dalam Rangka Menciptakan HARKAMTIBMAS Di Kota Dumai
Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi