• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah

PantauNews

Kamis, 11 Maret 2021 10:53:13 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran Sat Reskrim Cilacap. Berhasil Ungkap Sepuluh orang pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis kowah berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap, Rabu (10/3/2021)

Mendasari laporan Polisi dengan nomor LP/A/46/II/2021/Jtg/Res Clp/ tanggal 05 Februari 2021 dengan beberapa saksi-saksi dari pelapor serta masyarakat sekitar TKP yang merasa resah atas tindakan para tersangka yang diduga melakukan kegiatan perjudian. 

"Menindak lanjuti hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat bahwa diwilayah desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja-Cilacap terdapat sebuah rumah yang diduga sebagai tempat bermain judi.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Ipda Karsito, S.H menjalankan tindakan dengan cara melakukan penggrebekan terhadap para pelaku pada Senen, (1/1/2021) pukul 21.00 wib.

Dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Opsnal mendapati 2 (dua) tempat atau kalangan permainan judi kowah para tersangka.

Dari sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisal ES (64) merupakan pensiunan (PNS) warga desa Kertajaya Kecamatan Lakbok, Kabupaten  Ciamis-Jawa barat, AS (57) pekerjaan (PNS) warga Perum Gunung Tata lestari, desa Dikandondong Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, IR (45) Pedagang, warga desa Muktisari Kecamatan Langensari-Banjar, SR (48) Wiraswasta, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, RR (39) Wiraswasta, warga desa Sukahurip Kecamatan Langensari-Banjar.

"ST (54) Buruh, warga Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, AK (52) Wiraswasta, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, HI alias Aceng (28) Buruh, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, KU alias Iwa (35) Buruh, warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok-Ciamis, ET (62) Wiraswasta, warga desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja-Cilacap.

Tim Opsnal kemudian melakukan introgasi terhadap para pelaku yang diduga kuat telah melakukan permainan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki serta uang sebagai taruhan.

Proses penyidikan dengan barang bukti berupa 2,5 (dua setengah) set kartu ceki sebanyak 150 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah), serta uang modal sebanyak Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) merupakan barang bukti milik 5 pelaku di kalangan I yakni, ES, AS, IR, SR dan RR.

"Sementara untuk barang bukti di kalangan II milik 4 pelaku yakni KU, ST, AK dan HI berupa 2 (dua) set kartu ceki sebanyak 120 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang modal milik 4 pelaku sebanyak Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

ET bin Edi Kusno (62) setelah menjalani proses penyidikan dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberi kesempatan serta menyediakan tempat perjudian untuk umum dengan barang bukti berupa uang Cuk sebanyak Rp 40.000 (Empat puluh ribu rupiah) yang diberi oleh para pelaku pada tiap-tiap putaran.

Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,5 (dua setengah) set kartu ceki sebanyak 150 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah), uang modal Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) milik 5 pelaku dikalangan I.

2 (dua) set kartu ceki sebanyak 120 lembar, uang taruhan sebanyak Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang modal Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) milik 4 pelaku dikalangan II serta uang Cuk sebanyak Rp 40.000 (Empat puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sepuluh tahun atau denda paling banyak Dua puluh lima juta rupiah. (*)

Penulis: Ahmad Ali


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan

Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco

Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN

Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat

Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79

Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved