Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis (04/08/2022) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menyampaikan seorang Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau ialah RD (38) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“RD (38) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Selasa (26/07/2022) lalu. Tersangka RD (38) mendatangi rumah korban di Perumahan Bukit Datuk Indah Jalan Bukit Datuk Lama RT. 001 Kel. Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli es batu di warung sekitar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.776.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (07/08/2022).
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Helm merk Classic warna Abu-abu, 1 (satu) buah Kunci Cadangan Sepeda Motor merk Honda Beat Street, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan BPKB No.0606224000520 dari PT.Mandiri Utama Finace Cabang Dumai.
Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam yang dibawa kabur tersebut ke daerah Medan Sumatera Utara kepada orang tak dikenal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RD (38) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Kapolres Rohil Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Kapolres Rohil Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram