Oknum ASN Vertikal Kota Dumai Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN
Berfoto dan Menggerakkan Tanda Keberpihakan dengan Salah Satu Calon Walikota Dumai
Dumai, PantauNews.co.id – Memasuki masa kampanye keenam di Pilkada Serentak 2020, tensi suhu politik memanas. Seperti halnya dalam netralitas ASN, Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.
Salah satu pemilik akun media sosial Facebook yang diduga seorang ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai. Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Akun Facebook berinisial IRM, Ikrar netralitas yang telah digaungkan oleh seluruh ASN se-Indonesia, ternyata upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN tidak diindahkan oleh oknum.
Sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu, tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9/2020) seperti dikutip Beritasatu.com baru baru ini.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
"Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo.
Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Oknum ASN IRM dalam postingan dimedia sosialnya, dengan jelas atau sengaja melakukan kampanye/sosialiasasi dimedia sosial. IRM melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti gerakan simbol gerakan tangan/ gerakan yang mengindikasi keberpihakan.
Ketua GNPK Kota Dumai Ahadin SP, ST kepada awak media, Selasa (2/10/2020), meminta kepada Bawaslu Kota Dumai untuk tegas dalam setiap dugaan dan apabila ditemukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
“Jangan ada keraguan dalam penegakan sanksi bagi ASN yang nakal. Mohon diusut agar Kemendagri mendorong pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral baik di pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan berlaku,” tukasnya. ***
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
RGB Gelar Lagi Forum Diskusi Melalui Kegiatan Konsolidasi Media Portalradaksi.com
Sosialiasi Edaran Tatib Menghadiri Persidangan, PN Dumai Undang Wartawan
OTT Yan Piet Moso, Hingga Blundernya Mendagri Tito Karnavian
Berbaju Purnawirawan TNI, Kivlan Zen: Lawan Tito, Wiranto, Luhut
Gelar Customer Gathering HUT PT Pelindo ke-28, Jonedi Ramli: Dapat Tingkatkan Sinergi dengan Pengguna Jasa
Diduga 'Embat' Bini Tim Sukses, Oknum DPRD Terpilih Disebut 'Biang' Perceraian
Wakil Ketua KI Banten Hilman Doakan Orang yang Mendzoliminya Mendapatkan Hidayah
RSUD Borong Matim Bangun Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
GAMARI 'Endus' Aroma Busuk PT TAL, Larshen Yunus: Dugaan Ada yang 'Membeking'
Pemuda Gonjong Limo Potong 4 Ekor Sapi Saat Hari Raya Idul Adha
Permintaan Maaf
Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai