Oknum ASN Vertikal Kota Dumai Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN
Berfoto dan Menggerakkan Tanda Keberpihakan dengan Salah Satu Calon Walikota Dumai
Dumai, PantauNews.co.id – Memasuki masa kampanye keenam di Pilkada Serentak 2020, tensi suhu politik memanas. Seperti halnya dalam netralitas ASN, Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan berkomitmen mengawal netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini.
Salah satu pemilik akun media sosial Facebook yang diduga seorang ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai. Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Akun Facebook berinisial IRM, Ikrar netralitas yang telah digaungkan oleh seluruh ASN se-Indonesia, ternyata upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN tidak diindahkan oleh oknum.
Sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu, tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9/2020) seperti dikutip Beritasatu.com baru baru ini.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
"Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo.
Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Oknum ASN IRM dalam postingan dimedia sosialnya, dengan jelas atau sengaja melakukan kampanye/sosialiasasi dimedia sosial. IRM melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti gerakan simbol gerakan tangan/ gerakan yang mengindikasi keberpihakan.
Ketua GNPK Kota Dumai Ahadin SP, ST kepada awak media, Selasa (2/10/2020), meminta kepada Bawaslu Kota Dumai untuk tegas dalam setiap dugaan dan apabila ditemukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
“Jangan ada keraguan dalam penegakan sanksi bagi ASN yang nakal. Mohon diusut agar Kemendagri mendorong pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral baik di pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan berlaku,” tukasnya. ***
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Salurkan Bantuan Covid-19, Dasrinal Nagur: Kami juga Peduli Rekan Sesama Profesi
Ganja Bisa Diekspor, Berikut Pernyataan Menteri Perdagangan!
Jembatan Bangkinang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan
Darah Mengalir di Selokan, Pria Pemilik Salon Tewas Menggenaskan di Rumahnya
Kearagonan Kepsek SMPN 15 Dumai, Berujung Mosi Tidak Percaya
PDI-P Dumai Gandeng Ormas MPI Perangi Covid-19, Andi Silitongga: Ikuti Protokol Kesehatan dan Anjuran Pemerintah
Dalam Menekan Angka Stunting, Kampar Lampaui Target Nasional
Pedestrian Untuk Pejalan Kaki Akan Dibangun, Ini Penjelasan Walikota Dumai
Jum'at Berkah, GJB Pemuda Sintong Kembali Saluran Sembako ke Warga Kurang Mampu
Uniknya Desa Jonggrangan di Klaten, Banyak Warga Terlahir Kembar
Tokoh Masyarakat Batu Teritip: Jangan Musim Politik saja, Jalan ini Dilalui
TNI AU Siap Pengamanan Udara Saat Pelantikan Presiden