GAMARI 'Endus' Aroma Busuk PT TAL, Larshen Yunus: Dugaan Ada yang 'Membeking'
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Info seputar keterlibatan pejabat pada aktivitas PT Tamora Agro Lestari (PT TAL) Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata diketahui oleh Aktivis Peduli Lingkungan PP GAMARI. Aroma busuk tersebut tercium ketika perusahaan itu diduga kuat terlibat dalam praktek pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun dalam kawasan hutan.
Praktek haram itu diketahui marak terjadi, karena ada pejabat besar dibelakang aktivitas tersebut. Diketahui, keterlibatan pejabat di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau itu sudah berlangsung sangat rapi. Aktivis PP GAMARI juga mengendus peran dari salah satu petinggi partai politik di Kuansing yang mengambil keuntungan besar dibalik TBS dari kebun dalam kawasan hutan.
Ditemui pada saat berada di Gedung Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik indonesia, Sabtu (27/11/21), Aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan memastikan bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat akan dimasukkan hari Senin depan.
"Kami menduga kuat, bahwa dibalik aktivitas PT TAL yang menampung dan atau membeli TBS dari kebun dalam kawasan hutan dan infonya terdapat peran pejabat besar di Kuansing. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa, Korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf d dan e.
Perlu diketahui, bahwa info sebelumnya mengatakan perusahaan tersebut akan dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau terkait masalah pencemaran lingkungan. IPAL Pabrik Kelapa Sawitnya tumpah disaat waktu yang tak diketahui. Limbah mengalir ke sungai, sehingga yang tadinya Jernih, sungai dikawasan tersebut jadi kotor dan penuh dengan bakteri limbah.
"Konsultasi sudah kami lakukan, surat pengantar juga telah kami berikan. Tinggal besok, hari Senin kami ke bagian GAKKUM Kemen LHK di komplek Manggala Wanabakti, Jakarta, untuk menyampaikan Secara Resmi Surat Laporan tersebut.
"Mohon do'anya, agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu di Kepolisian maupun di Kementerian LHK, segera menindaklanjuti temuan ini. Siapapun dia sepanjang terbukti terlibat, maka sanksi berat akan menanti," tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya bersama para Aktivis GAMARI. (*)


Berita Lainnya
Ketua PWRI Dumai Soroti Hewan Buas Sudah Ancam Jiwa Warga
Anies Sudah Ajukan Desain Sirkuit Formula E, Tetap Masuk Monas
Bea Cukai Dumai Salurkan Bantuan Pada Anak Yatim,Sempena Menyambut Hari Raya Idul Fitri
Ombudsman: Setiap Kedinasan Wajib Berikan Pelayanan Publik yang Memuaskan
Dinkes Kota Tangerang: Meski Kasus Covid-19 Cenderung Menurun, Prokes Tetap Dijaga
Buwas Minta Tolong KPK Tangkap Maling Beras BPNT
Lagi-lagi 'KNPI Riau Peduli Sesama' Salurkan Santunan, Kali ini Digelar di Kecamatan Medang Kampai
Semarak HUT RI ke-80, PJS Sibolga-Tapteng dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Nyawa Terancam, Warga Minta Pemkab Manggarai Timur Perbaiki Jalan
Walikota H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024
Pemdes Karet Bersama Binamas Kejar Target Percepatan Vaksin
Bupati Manggarai Timur Sembuh dari Covid-19