PILIHAN
Sosialiasi Edaran Tatib Menghadiri Persidangan, PN Dumai Undang Wartawan
Dumai (PantauNews.co.id) - Jajaran pengadilan negeri Dumai mengadakan pertemuan dengan para wartawan bertempat di kantor Pengadilan Negeri Dumai yang beralamat di Jalan Raya Bukit Datuk, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis pagi (27/02/2020).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00wib sampai selesai dengan mengundang hampir seluruh awak media kota Dumai untuk mensosialisasikan surat edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nahkamah Agung RI NOMOR 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Surat edaran itu diterbitkan dilatarbelakangi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan.
Kegiatan yang di agendakan untuk mensosialisasikan surat edaran dirjen badan peradilan umum mahkamah agung republik Indonesia yang menyampaikan beberapa poin yang harus untuk di patuhi dan di laksanakan dengan aturan aturan yang berlaku.
Pengadilan negeri Dumai yang di wakili oleh Humas pengadilan negeri Dumai menyampaikan tata cara dan peliputan persidangan di pengadilan negeri Dumai kelas I A.
"Surat edaran ini bertujuan dalam melaksanakan persidangan lebih fokus agar berjalan dengan lebih baik" ujar Humas pengadilan negeri Dumai Muhamad sacral Ritonga SH .
"Guna kerja sama dan kemitraan ini yang selama ini sudah di bangun dan di jalin dengan sosialisasi ini agar lebih erat lagi," ucap lagi Muhamad Sacral Ritonga SH .
"Baik dari kami selaku pihak pengadilan dapat melaksanakan tugas dengan koridornya .
Dan para rekan media juga tidak merasa di halangi dalam menjalankan tugas peliputan berita" ucap Muhamad sacral Ritonga SH menegaskan.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Dedi Saputra



Berita Lainnya
Kader HMI Cabang Dumai Akan Dilantik.
Ingin Perubahan Yang Lebih Baik, Madholidin Calonkan Diri Menjadi Kades Kutruk
Kecamatan Periuk Kota Tangerang Ikuti Upacara Kemerdekaan Secara Virtual
Mawardi 'Berang' saat Hearing di DPRD, Ternyata Puluhan Eks Sekuriti Citimall Ini Diberhentikan
Alumni Lintas Angkatan UPI-YPTK Padang Gelar "Taragak Basuo" Di Alam Mayang
Pengamat: Hari Ini Kita Butuh Makan, Bukan Dibelikan Baju
SPN Berbagi Berkah Dibulan Ramadhan, Mhd Alfien: Dikhususkan Buat Warga Becak Motor dan Becak Sepeda Dayung
Silaturahmi Perpisahan dengan Para Menteri Kabinet Kerja Jilid I
7 Warga di Meranti Ini Didatangi Polisi, Apa Pasal?
Kapolsek Karawaci Kota Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
Verdi Resmi Nakhodai Partai Gelora Kota Dumai
Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir