Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelarian seorang bandar sabu dan merangkap kurir berinisial RSP alias Rambo (39) telah berakhir. Rambo yang menjadi DPO Polres Inhu selama lebih kurang 20 hari terakhir tidak berkutik saat di bekuk personel Satres Narkoba Polres Inhu pada Jumat (19/3/2021) pukul 11.00 WIB lalu.
Dari tangan Rambo, warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut itu di sita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73 gram.
Disebutkan, penangkapan Rambo, setelah memakan waktu lama dalam penyelidikan, terlebih dahulu polisi mengintai tersangka saat akan keluar dari tempat persembunyianya di suatu rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dalam rilisnya mengemukakan, penangakapan tersangka Rambo di lakukan di ruas Jalan Lintas Timur tepatnya di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai pada Jumat pekan kemarin.
Misran mengatakan, kasus ini mulai terungkap ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu di bantu personel Polsek Seberida mendapat informasi jika tersangka Rambo sering bertransaksi sabu di wilayah Dusun Putihan.
"Untuk memastikan informasi itu, tim terdiri dari personel gabungan, Satres Narkoba Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Seberida di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan yang memakan waktu lama itu akhirnya membuahkan hasil," sebutnya.
Rambo di sergap tim saat mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan Nopol BM 5422 VM ketika melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Sempat terjadi kejar-kejaran namun upaya Rambo untuk lolos dari kejaran polisi dapat di gagalkan. Dengan sigap dan keberanian polisi menerkam tersangka Rambo dari atas sepeda motornya hingga terjatuh di tepi jalan berumput.
Dari penyergapan itu polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh Rambo. Tapi saat penggeledahan di sepeda motor tersangka di temukan paket besar sabu dalam kotak rokok yang di simpan di bawah jok.
"Ada dua paket besar sabu siap edar yang di bungkus plastik hitam yang di simpan tersangka di dalam dua kotak rokok dengan berat 73 gram," jelas Misran.
Kepada polisi, tersangka Rambo memperoleh sabu tersebut dari seorang temannya di Medan, Sumut. Barang haram tersebut akan dia antar kepada seseorang di Rutan Kelas II B Rengat yang berada di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya akan diantarkan ke Jambi.
Dari tangan tersangka Rambo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu 73 gram, dua buah hand phone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polres Inhu," kata dia.
Misran berharap kepada semua pihak agar dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian di dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Polres Inhu atau ke kantor polisi terdekat. (nto)


Berita Lainnya
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis
Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan