Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelarian seorang bandar sabu dan merangkap kurir berinisial RSP alias Rambo (39) telah berakhir. Rambo yang menjadi DPO Polres Inhu selama lebih kurang 20 hari terakhir tidak berkutik saat di bekuk personel Satres Narkoba Polres Inhu pada Jumat (19/3/2021) pukul 11.00 WIB lalu.
Dari tangan Rambo, warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut itu di sita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73 gram.
Disebutkan, penangkapan Rambo, setelah memakan waktu lama dalam penyelidikan, terlebih dahulu polisi mengintai tersangka saat akan keluar dari tempat persembunyianya di suatu rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dalam rilisnya mengemukakan, penangakapan tersangka Rambo di lakukan di ruas Jalan Lintas Timur tepatnya di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai pada Jumat pekan kemarin.
Misran mengatakan, kasus ini mulai terungkap ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu di bantu personel Polsek Seberida mendapat informasi jika tersangka Rambo sering bertransaksi sabu di wilayah Dusun Putihan.
"Untuk memastikan informasi itu, tim terdiri dari personel gabungan, Satres Narkoba Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Seberida di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan yang memakan waktu lama itu akhirnya membuahkan hasil," sebutnya.
Rambo di sergap tim saat mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan Nopol BM 5422 VM ketika melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Sempat terjadi kejar-kejaran namun upaya Rambo untuk lolos dari kejaran polisi dapat di gagalkan. Dengan sigap dan keberanian polisi menerkam tersangka Rambo dari atas sepeda motornya hingga terjatuh di tepi jalan berumput.
Dari penyergapan itu polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh Rambo. Tapi saat penggeledahan di sepeda motor tersangka di temukan paket besar sabu dalam kotak rokok yang di simpan di bawah jok.
"Ada dua paket besar sabu siap edar yang di bungkus plastik hitam yang di simpan tersangka di dalam dua kotak rokok dengan berat 73 gram," jelas Misran.
Kepada polisi, tersangka Rambo memperoleh sabu tersebut dari seorang temannya di Medan, Sumut. Barang haram tersebut akan dia antar kepada seseorang di Rutan Kelas II B Rengat yang berada di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya akan diantarkan ke Jambi.
Dari tangan tersangka Rambo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu 73 gram, dua buah hand phone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polres Inhu," kata dia.
Misran berharap kepada semua pihak agar dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian di dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Polres Inhu atau ke kantor polisi terdekat. (nto)


Berita Lainnya
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto