Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba jenis sabu, Kamis (11/3/2021) malam.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah HM (43) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
HM (43) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket sedang dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 48,64 (empat puluh delapan koma enam puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note5 warna Hitam, 1 (satu) set Plastik Pembungkus Shabu, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) buah Kotak warna Hitam.
Saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan kerap melakukan transaksi disekitar Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial HM (43) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka HM (43) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
"Tersangka HM (43) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK. (rls)


Berita Lainnya
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...