Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Pemko Pekanbaru. Padahal dugaan korupsi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penyidikan perkara tersebut.
"Iya, sudah SP3, dihentikan," ujar Hilman, Jumat (28/8/2020).
Penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan atau diadakan.
"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga Rp 4 miliar. Dan mereka kita bebani pengembalian kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman.
Sementara saat ditanyakan terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sedangkan dari pihak swasta berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipilihkan, atau status tersangkanya dicabut.
"Otomatis dipulihkan," jelas Hilman.
Untuk diketahui, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemkot Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
Ada 15 unit monitor video wall, dua di antaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemkot Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemkot Pekanbaru.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dari mana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Di mana ada sebesar Rp 4,4 miliar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
Dua tersangka tersebut seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan, dan mudah rusak.
Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418.***


Berita Lainnya
Dandim 0715 Dapat Penghargaan dari KPU Kendal
Pemuda Tani HKTI Kendal Mendapat Kunjungan Ketua Pemuda Tani HKTI Rembang
Babinsa Koramil 05/Cepiring Kodim 0715/Kendal Bantu Pengecoran Masjid
Putri Sri Bintang Disebut Polisi Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba
Badai Kritik Menghantam Erisman Yahya, Aktivis Pendidikan Desak Pencabutan Jabatan
Mantap, Walikota Dumai Bagi Bagi 500rb - 600rb Ke 20rb KK
Tukang Jok Kaki Lima Dirikan Rumah Cahaya Qurani
Dandim 0715/Kendal Beserta Forkopimda Monitoring Pos PPKM Mikro
Penjelasan Majalah Tempo Soal Sampul Bergambar Jokowi Berhidung Ala Pinokio
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Dilaporkan Sebanyak 29 Kali, Larshen Yunus Pecahkan Rekor Aktivis se-Dunia
Palapa Ring Rampung, Tarif Internet Se-Indonesia Bisa Satu Harga