Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Pemko Pekanbaru. Padahal dugaan korupsi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penyidikan perkara tersebut.
"Iya, sudah SP3, dihentikan," ujar Hilman, Jumat (28/8/2020).
Penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan atau diadakan.
"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga Rp 4 miliar. Dan mereka kita bebani pengembalian kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman.
Sementara saat ditanyakan terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sedangkan dari pihak swasta berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipilihkan, atau status tersangkanya dicabut.
"Otomatis dipulihkan," jelas Hilman.
Untuk diketahui, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemkot Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
Ada 15 unit monitor video wall, dua di antaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemkot Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemkot Pekanbaru.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dari mana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Di mana ada sebesar Rp 4,4 miliar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
Dua tersangka tersebut seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan, dan mudah rusak.
Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418.***


Berita Lainnya
Bupati Purbalingga Tutup Sementara Aktivitas Penambangan Galian C di Kemangkon
Para Guru Pergi Mengajar Lewat Sungai Bupati Janji Bantu Kapal Penyeberangan
Dadan Permadi, Konten Kreator Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Dua Orang Laka Kerja di PT MSSP Dumai Alami Luka Bakar
Polres Kabupaten Bekasi Gelar Donor Danah Plasma Convelesen
Bupati Mabar Apresiasi Kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri di Labuan Bajo
Basthiar H Mubin Maju Di Pilkades Badak Anom
Keluarga Minang Bergerak Lawan Corona
Jokowi Bakal Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Jumat Besok
Beredar Spanduk Desak Kapolres Kampar Dicopot karena Kasar dan Arogan, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Mawardi Turun Langsung Kelapangan,Terkait Laporan Masyarakat Tentang Dugaan Pencemaran
Walikota Dumai Saksikan Peluncuran Koperasi Merah Putih, H Paisal: Mendukung dan Menyukseskan Program Kopdes