Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Pemko Pekanbaru. Padahal dugaan korupsi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penyidikan perkara tersebut.
"Iya, sudah SP3, dihentikan," ujar Hilman, Jumat (28/8/2020).
Penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan atau diadakan.
"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga Rp 4 miliar. Dan mereka kita bebani pengembalian kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman.
Sementara saat ditanyakan terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sedangkan dari pihak swasta berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipilihkan, atau status tersangkanya dicabut.
"Otomatis dipulihkan," jelas Hilman.
Untuk diketahui, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemkot Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
Ada 15 unit monitor video wall, dua di antaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemkot Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemkot Pekanbaru.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dari mana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Di mana ada sebesar Rp 4,4 miliar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
Dua tersangka tersebut seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan, dan mudah rusak.
Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418.***


Berita Lainnya
Istana Respons Kabar Erick & Sri Mulyani Mau Digulingkan Lewat Jiwasraya
Bersama Walikota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
Gerai Vaksin Presisi Polsek Rajeg Kabupaten Tangerang Diserbu Masyarakat
Gugurkan Konsultan Yang Banting Harga,Janji Mentri PUPR
Bayi Berusia 11 Bulan Asal Sungai Tohor Kepulauan Meranti Meninggal Dunia Akibat DBD
Ketua INPEST Dumai Soroti Buruknya Pelayanan di Rumah Sakit Awal Bros: Harap Pemerintah Bertindak Tegas
Akhirnya Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Natuna
Polsek Rengat Barat Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang
Pemerhati Minta Usut Dugaan Penggelapan Aset di Kantor Kelurahan Teluk Binjai, Jangan Ada Praduga Negatif Ditengah Masyarakat
Warga RW 08 Kelurahan Cimone Jaya Akan Mengikuti Pemilihan RT Serentak
Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru 1 Muharram 1441 H, Bersama Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Lc.MA Di Kota Dumai