PILIHAN
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Dumai (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sementara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun. "Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jumat (14/02/2020).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlahnya dapat meningkat. Menurutnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis penghitungan yang dilakukan auditor
Febrie menuturkan, kerugian tersebut kemungkinan bertambah. Nantinya, hitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang sekarang kami lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. Sehingga kerugiannya memang cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix selesai di hitung secara bersama," jelas Febrie.
Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami belum selesai menghitung, BPK tidak bisa menyampaikan "kira-kira" atau "sekitar" karena Kerugian Negara itu harus Pasti dan Nyata," jelas Achsanul.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Sumber: Media Kontan



Berita Lainnya
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
Budaya Melayu
18 Negara Menawarkan Bantuan Untuk Bencana Tsunamai Di Palu dan Donggala
Nyawa Terancam, Warga Minta Pemkab Manggarai Timur Perbaiki Jalan
Tanpa Ada Pesaing, Dedi Setiawan Mulus Kembali Pimpin PAC PP Dumai Kota
Dadan Permadi, Konten Kreator Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Jelang Perayan Imlek 2021, Satgas Covid-19 Dumai Lakukan Sosialisasi Prokes Disejumlah Klenteng
15 Orang Pengurus Kadin Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai
Gempa bumi di situbondo tidak ada dampak yang serius
Jelang Perayaan Idul Fitri, Pelindo 1 Cabang Dumai Bagikan 1.068 Paket Sembako
PARA ULAMA USUNG JOKOWI DI 2019-2024
Peningkatan Jalan Wan Dahlan Ibrahim Diduga Asal-asalan, Besi Beton Berhamburan