PILIHAN
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Dumai (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sementara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun. "Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jumat (14/02/2020).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlahnya dapat meningkat. Menurutnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis penghitungan yang dilakukan auditor
Febrie menuturkan, kerugian tersebut kemungkinan bertambah. Nantinya, hitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang sekarang kami lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. Sehingga kerugiannya memang cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix selesai di hitung secara bersama," jelas Febrie.
Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami belum selesai menghitung, BPK tidak bisa menyampaikan "kira-kira" atau "sekitar" karena Kerugian Negara itu harus Pasti dan Nyata," jelas Achsanul.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Sumber: Media Kontan



Berita Lainnya
Menkominfo : Startup Edutech Bakal Jadi The Next Unicorn ?
Intruksi DPP SPN, DPC Dan PSP SPN Dumai Gelar Rapat Bahas Akan Lakukan Aksi
Pemko Cilegon Kunjungi Pemko Tangerang Terkait Pengolahan Sampah
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar
Wilayah RT 01 Kelurahan Bumi Ayu Disemprot Disinfektan Untuk Cegah Covid-19
Bupati: Mari Bersama Membangun Banyumas Jadi Lebih Baik Lagi
Warga Sentil 'Sang Penadah' CPO Beroperasi Tak Jauh dari Lokasi Mapolsek Bukit Kapur
KSKP Dumai Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Wadah Komunikasi Bagi Masyarakat
Grand Opening Cafetaria 459 Resmi Dibuka Pj Gubernur Banten
Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan
Pembagian Takjil Forum Pemuda Pemudi Teladan Sekitarnya
Ahmad Nasirin Bagikan Hasil Panennya ke Pantai Asuhan