PILIHAN
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Dumai (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sementara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun. "Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jumat (14/02/2020).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlahnya dapat meningkat. Menurutnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis penghitungan yang dilakukan auditor
Febrie menuturkan, kerugian tersebut kemungkinan bertambah. Nantinya, hitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang sekarang kami lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. Sehingga kerugiannya memang cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix selesai di hitung secara bersama," jelas Febrie.
Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami belum selesai menghitung, BPK tidak bisa menyampaikan "kira-kira" atau "sekitar" karena Kerugian Negara itu harus Pasti dan Nyata," jelas Achsanul.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Sumber: Media Kontan



Berita Lainnya
Kodam XVII/Cenderawasih Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua
Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur
Gunung Merapi Kini Punya 2 Kubah Lava, BPPTKG: Pertama Kali dalam Sejarah
Salurkan Bantuan Covid-19, Dasrinal Nagur: Kami juga Peduli Rekan Sesama Profesi
Kepedulian Komunitas UMKM Pasar Lama Terhadap Yayasan Kanker Amarylis Kirana
Tidak Terima Diperlakukan Semena-mena, Ismail 'Ribut' dengan Kadisdukcapil Dumai
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP
Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan
Ichang Mundur dari Ketua PORBBI Dumai, Bripka Rahmad Dany Diminta Pimpin Kembali
Gubri Syamsuar Tinjau Jalan Nasional Kilometer 70 Kandis - Duri yang Runtuh: Ambil Langkah Cepat Perbaikan
Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto: Bayangkan Jika Masuk Sudah Nyogok !
Terserempet Kereta Api, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia