PILIHAN
Putri Sri Bintang Disebut Polisi Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba
Jakarta (Pantaunews.co.id) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengategorikan anak Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L sebagai pengguna dan pengebar narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menjelaskan, L dikategorikan sebagai pemakai lantaran diketahui sudah dua tahun diduga mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pemakai sudah lebih dari dua tahun," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Sementara jika dalam kategori pengedar, L diketahui sudah tiga kali menjual sabu kepada tersangka FA. Hal itu terungkap dari pengakuan L ketika dikonfirmasi polisi.
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," tutur Iqbal.
qbal menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka FA di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan menangkap L yang merupakan anak dari Sri Bintang.
"Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," ujar Iqbal.
Dalam penangkapan FA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu yang sudah dikonsumsi oleh tersangka.
"Pada saat diamankan saudara FA ini ada barang bukti sebesar 0,49 gram. Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya, estimasi hampir 1 gram," ucap Iqbal.
Sumber: Okezone.com



Berita Lainnya
Pilih Ketua Baru, IKMR Kabupaten Siak Gelar Musda
Bahas Kemajuan Provinsi Banten, Ketum FBB Silaturahmi Ke Pj Gubernur Al Muktabar
Walikota Dumai Bagi-bagi Bantuan, Kali ini Masjid Baiturrahim Kampung Baru Terima Rp25 Juta
Pelantikan Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden
Bupati dan Forkompimda Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Vaksinasi Tahap Pertama
PJS Pelalawan Gelar UKW, Gandeng UPN Sebagai Pelaksana Ujian
Eks Lurah Nurseha Beberkan Alasan Inventaris Kantor 'Diboyong' ke Rumahnya
Anggota DPRD Dumai Bandingkan Pemko Dumai dengan Pemko Pariaman Terkait Penangganan Banjir
Kades Sukaharja Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa
Polres Dumai Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Perayaan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023
Pemutusan Kontrak Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional Angkat Bicara
DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM