PILIHAN
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Dumai (PantauNews.co.id) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan satu orang tersangka kurir narkoba jenis shabu dengan berat +/- 9 kg berinisial SB alias SG (40) yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.IK, MH didampingi oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.IK, Kasubag Humas AKP Dedi Novarizal pada hari Kamis (19/03/2020) siang saat konferensi pers di ruang media center Polres Dumai.
Adapun kronologis kejadian ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
"Pengungkapan perkara ini berawal sejak Maret 2020, dimana petugas dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki, membawa dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu," ujar Kapolres Dumai.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.IK, MH menjelaskan, dilakukan pencarian terhadap tersangka SB alias SG (40).
Dan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi disekitar Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai.
"Atas informasi tersebut kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya dilokasi, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan tersangka SB Alias SG (40) sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO-GT dengan nomor polisi BM 2858 HE dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Celcius dan 1 (satu) buah tas warna biru merk Freston," jelas Kapolres Dumai.
Berhasil mengamankan pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk Celcius dan ditemukan 5 (lima) paket besar diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Sementara pada tas warna biru merk Freston ditemukan 4 (empat) paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Masing-masing paket terbungkus dengan teh Cina warna hijau merk Guan Yin Wan.
"Dari tangan tersangka SB Alias SG (40) berhasil diamankan sebanyak 9 (sembilan) paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat sekitar +/- 9 Kilogram. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Diakhiri Kapolres Dumai, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika pada tahun 2012 dan dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Pepen Prengky



Berita Lainnya
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling
Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Polsek Bukit Kapur Borgol 4 Pelaku
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi