• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Eduard Manihuruk: Untuk Menguji 2 Alat Bukti atas Penetapan Tersangka Narso

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 19:42:00 WIB
Cetak


Rohil (PantauNews.co.id) – Kasus yang menimpa Penghulu Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir Narso dengan dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah digratiskan. Narso yang telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Kuasa Hukum Narso yang diwakili oleh Eduard Manihuruk SH pada Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS membenarkan telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Kita sudah daftarkan sebagai kuasa hukum Narso, rencananya perkara akan mulai disidangkan pada tanggal 13 April 2020,” ungkap Eduard Manihuruk, Rabu (08/04/2020).

Sidang Praperadilan ini adalah untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Pebruari 2020, dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 23 Maret 2020.

Bahwa Pemohon telah dijerat oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Eduard Manihuruk menyebutkan bahwa Pasal 12e yang isinya berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Jountho (Jo) Pasal 11 yang isinya berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Kuasa Hukum Pemohon berpendapat penetapan Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap Narso Kliennya, terkesan sangat terburu buru, atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan krimalisasi terhadap Pemohon untuk mengarah kepada Penahanan.

“Dikarenakan Termohon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon yaitu bukti yang dikesampingkan Termohon Yaitu adalah Rapat Musyawarah yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah adalah warga atau masyarakat Bahtera Makmur. Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibubuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih,” kata Kuasa Hukum Narso.

Eduard Manihuruk menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Kliennya Narso, sebagaimana Pasal yang telah disangkahkan terhadap diri Klien kami.

“Sehingga kami Kuasa Hukum Pemohon melalui Permohonan Praperadilan di Penagdilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami,” jelasnya.

Menurut hematnya, dengan tidak dipertimbangkannya bukti Pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibubuhi Materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan Termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami sangat khawatir, sehingga kami harus menguji melalui jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai Penyidikan adanya dugaan Termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada Pemohon Narso,” papar Lawyer Muda asal Bagan Batu tersebut.

Selanjutnya, menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah “Industri Hukum” yang artinya proses penegakan hukum dimana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara.

“Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan,” tutupnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

30 Anggota DPRD Dumai 2019 - 2024 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Dumai ditangan Demokrat

Akses Jalan Warga Bukit Kapur Alami Kerusakan, Berikut Tanggapan Eks Ketua LPMK Gurun Panjang

Buka Penjaringan Balon Wako dan Wawako Dumai, Daulat Indra : Demokrat Memanggil

Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PDI-P, Paisal Akan Tinggalkan Status ASN

Demi Keluarga, Tika Keliling Kampung Jajakan Kue

DPP AWDI Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen

Habib Bahar Disebut Langgar PSBB, Kuasa Hukum Bawa-bawa Jokowi

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban dan Kelengkapan Dokumen Angkutan Umum dan Barang

Prihatin Kondisi Pasca Covid-19, Andi Silitongga Berjanji akan Terus Berbuat di Masyarakat

Abdul Rahman Terima Mandat sebagai Ketua PAC GRIB Dumai Barat, Siap Majukan Organisasi dan Sinergi dengan Masyarakat

Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan

Potong Alat Vital Suami, Inilah Alasan Istrinya

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved