• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Eduard Manihuruk: Untuk Menguji 2 Alat Bukti atas Penetapan Tersangka Narso

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 19:42:00 WIB
Cetak


Rohil (PantauNews.co.id) – Kasus yang menimpa Penghulu Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir Narso dengan dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah digratiskan. Narso yang telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Kuasa Hukum Narso yang diwakili oleh Eduard Manihuruk SH pada Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS membenarkan telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Kita sudah daftarkan sebagai kuasa hukum Narso, rencananya perkara akan mulai disidangkan pada tanggal 13 April 2020,” ungkap Eduard Manihuruk, Rabu (08/04/2020).

Sidang Praperadilan ini adalah untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Pebruari 2020, dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 23 Maret 2020.

Bahwa Pemohon telah dijerat oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Eduard Manihuruk menyebutkan bahwa Pasal 12e yang isinya berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Jountho (Jo) Pasal 11 yang isinya berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Kuasa Hukum Pemohon berpendapat penetapan Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap Narso Kliennya, terkesan sangat terburu buru, atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan krimalisasi terhadap Pemohon untuk mengarah kepada Penahanan.

“Dikarenakan Termohon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon yaitu bukti yang dikesampingkan Termohon Yaitu adalah Rapat Musyawarah yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah adalah warga atau masyarakat Bahtera Makmur. Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibubuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih,” kata Kuasa Hukum Narso.

Eduard Manihuruk menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Kliennya Narso, sebagaimana Pasal yang telah disangkahkan terhadap diri Klien kami.

“Sehingga kami Kuasa Hukum Pemohon melalui Permohonan Praperadilan di Penagdilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami,” jelasnya.

Menurut hematnya, dengan tidak dipertimbangkannya bukti Pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibubuhi Materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan Termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami sangat khawatir, sehingga kami harus menguji melalui jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai Penyidikan adanya dugaan Termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada Pemohon Narso,” papar Lawyer Muda asal Bagan Batu tersebut.

Selanjutnya, menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah “Industri Hukum” yang artinya proses penegakan hukum dimana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara.

“Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan,” tutupnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua DPD MCI Banten Optimis Pelantikan Berjalan Sukses

Perawatan Awal pada Serangan Jantung

Bupati Rohil Terkesima, Kawasan Hutan Kota yang Disulap Jadi Tempat Wisata

Putra Almarhum H Merah Sakti Terlihat Ikut Melaporkan Berkas Bacaleg Golkar ke KIP Subulussalam

Konsolidasi Internal PB Djarum, KOHATI PB HMI Siap Kawal

Diduga Over Kapasitas, Mobil Truk 'Jumping'

Kisruh Pimpinan GANN Dumai, Dedi Saputra: Secepatnya Kita Utus Perwakilan untuk Mediasi

Viral Jenazah Dibawa Pulang Keluarga Pakai Motor, Ada Kisah di Baliknya

Penerapan Bio Diesel 20 Hemat Devisa Negara

Syaiful Egab Hempuskan Nafas Terakhir, ASN Senior Ini Namanya Sempat Mencuat di Pilkada Dumai

Pukat UGM Duga Persekongkolan Dibalik Revisi UU KPK.

Konsistensi Mengimplementasikan Gerakan Kamis Bersih, Suwandi Buktikan Komitmen Melalui Aksi Nyata

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved