• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Eduard Manihuruk: Untuk Menguji 2 Alat Bukti atas Penetapan Tersangka Narso

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 19:42:00 WIB
Cetak


Rohil (PantauNews.co.id) – Kasus yang menimpa Penghulu Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir Narso dengan dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah digratiskan. Narso yang telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Kuasa Hukum Narso yang diwakili oleh Eduard Manihuruk SH pada Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS membenarkan telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Kita sudah daftarkan sebagai kuasa hukum Narso, rencananya perkara akan mulai disidangkan pada tanggal 13 April 2020,” ungkap Eduard Manihuruk, Rabu (08/04/2020).

Sidang Praperadilan ini adalah untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Pebruari 2020, dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 23 Maret 2020.

Bahwa Pemohon telah dijerat oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Eduard Manihuruk menyebutkan bahwa Pasal 12e yang isinya berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Jountho (Jo) Pasal 11 yang isinya berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Kuasa Hukum Pemohon berpendapat penetapan Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap Narso Kliennya, terkesan sangat terburu buru, atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan krimalisasi terhadap Pemohon untuk mengarah kepada Penahanan.

“Dikarenakan Termohon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon yaitu bukti yang dikesampingkan Termohon Yaitu adalah Rapat Musyawarah yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah adalah warga atau masyarakat Bahtera Makmur. Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibubuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih,” kata Kuasa Hukum Narso.

Eduard Manihuruk menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Kliennya Narso, sebagaimana Pasal yang telah disangkahkan terhadap diri Klien kami.

“Sehingga kami Kuasa Hukum Pemohon melalui Permohonan Praperadilan di Penagdilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami,” jelasnya.

Menurut hematnya, dengan tidak dipertimbangkannya bukti Pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibubuhi Materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan Termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami sangat khawatir, sehingga kami harus menguji melalui jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai Penyidikan adanya dugaan Termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada Pemohon Narso,” papar Lawyer Muda asal Bagan Batu tersebut.

Selanjutnya, menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah “Industri Hukum” yang artinya proses penegakan hukum dimana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara.

“Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan,” tutupnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama

WHO Sedang Menguji 6 Varian Penggunaan Vaksin Corona Pada Manusia

Gubernur Riau Segera Evaluasi Pejabat Eselon II

Polsek Sungai Sembilan Gelar Baksos Donor Darah

Apakah Pihak Perusahaan yang Dipersalahkan, Jalan Purnama - Lubuk Gaung Langganan Macet ?

Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19

Praktisi Media Sesalkan Tindakan Pemilik SPBU Sudirman dan Minta PT Pertamina Turun Tangan

Pemuda Tani HKTI Kendal Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2021

Dipakai Jokowi untuk Obati Virus Corona, Apa Itu Avigan dan Klorokuin?

Tidak Berfungsinya Pasar Kelakap 7, Ini Salah Siapa ?

Ternyata Adik Kandung Pj Wako Pekanbaru ikutan Terperiksa, Larshen Yunus Minta KPK 'Main-main' ke Tenayan

Warga kelurahan Bukit Batrem Berharap Adanya Penerangan Jalan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved