PILIHAN
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan
Dumai (PantauNews.co.id) – Dalam rangka pembinaan dan penertiban kepada pemilik usaha se-Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Camat Dumai Kota telah mengeluarkan edaran berupa Himbauan.
Terkait edaran yang sudah dilayangkan kepada pemilik usaha seperti pemilik usaha Karaoke, Panti Pijit/ Refleksi, Rumah Kos-kosan, Salon Kecantikan/ Pangkas Rambut dan Warung Internet melalui pihak kelurahan serta Ketua RT RT setempat.
Hal ini diungkapkan Camat Dumai Kota Bustaman diruangan kerjanya, Senin (10/01/2020), menyampaikan bahwa ini, berdasarkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi kecamatan untuk melakukan pengawasan serta monitoring dilapangan.
“Faktanya ada ditemukan pemilik usaha usaha di Kecamatan Dumai Kota memiliki izin usaha, tetapi tidak mengindahkan izin terkait jam operasionalnya,†kata mantan Camat Bukit Kapur.
Camat Dumai Kota yang baru dilantik baru satu bulan ini, yang didampingi Kasi Trantib Dumai Kota Zahari, menyebutkan bahwa pihak kecamatan hanya mengeluarkan himbauan yang telah ditembuskan ke Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai, Kadis KOPAR Kota Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kadis PMPTSP Kota Dumai, Kapolsek Dumai Kota dan Danramil Dumai Kota.
“Kami hanya berwewenang memberikan himbauan berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tahun 2019 lalu. Wewenang penindakan dan izin bukan wewenang kecamatan,†papar Zahari.
Himbauan yang dikeluarkan secara bertahap dari mulai tanggal 15 hingga 28 Januari 2020, telah mengeluarkan 5 (Lima) Edaran. Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada sebanyak 13 bidang usaha yang tedaftar dalam izin TDUP.
Bustaman juga menyampaikan, bahwa penyelenggara usaha wajib memiliki izin harus bertanggung jawab atas ketertiban, kesusilaan, kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan usaha.
Informasi yang terangkum, adanya usaha usaha diwilayah kerjanya yang diduga melakukan pelanggaran baik usaha yang tidak memiliki izin atau penyalahgunaan izin, Bustaman menyebutkan bahwa hal tersebut bukan ranah wewenang kecamatan.
“Nanti kita akan lakukan monitoring ulang, Pihak Kecamatan hanya mengeluarkan ederan berupa Himbauan dan akan nanti kita sampaikan serta tembuskan kepada institusi yang berwewenang terkait pemberian izin serta penindakan,†pungkas Bustaman.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Edriwan



Berita Lainnya
Kopwali RW 09 Kelurahan Gebang Raya Dikunjungi Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang
Dumai Motori KOBDARGAB se Sumatra Ke 2 Dan Ulang Tahun AXS Dumai ke 3
KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis
3 Fakta Pemerintah Akui RI Resesi
Media PantauNews Berbagi Di Suasana Ramadhan
Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Resmi Dipecat
Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai
Kapal Karam di Bengkalis, Polisi Amankan Penampung dan Penyalur TKI Ilegal
Ismunandar: Jangan Hanya Numpang 'Cari Makan Saja' dan Berlagak Bak 'Penjajah'
Ketua PAC Dumai Timur Bastian Jambak : Tidak Ada Lagi Oknum yang Mengatasnamakan PP Dalam Aksi Yang Tidak Bertanggung Jawab
Foto Penghinaan dan menista agama
Jawaban Gubernur Sumbar Atas Instruksi Andre Rosiade yang Bikin Gempar