PILIHAN
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan
Dumai (PantauNews.co.id) – Dalam rangka pembinaan dan penertiban kepada pemilik usaha se-Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Camat Dumai Kota telah mengeluarkan edaran berupa Himbauan.
Terkait edaran yang sudah dilayangkan kepada pemilik usaha seperti pemilik usaha Karaoke, Panti Pijit/ Refleksi, Rumah Kos-kosan, Salon Kecantikan/ Pangkas Rambut dan Warung Internet melalui pihak kelurahan serta Ketua RT RT setempat.
Hal ini diungkapkan Camat Dumai Kota Bustaman diruangan kerjanya, Senin (10/01/2020), menyampaikan bahwa ini, berdasarkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi kecamatan untuk melakukan pengawasan serta monitoring dilapangan.
“Faktanya ada ditemukan pemilik usaha usaha di Kecamatan Dumai Kota memiliki izin usaha, tetapi tidak mengindahkan izin terkait jam operasionalnya,†kata mantan Camat Bukit Kapur.
Camat Dumai Kota yang baru dilantik baru satu bulan ini, yang didampingi Kasi Trantib Dumai Kota Zahari, menyebutkan bahwa pihak kecamatan hanya mengeluarkan himbauan yang telah ditembuskan ke Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai, Kadis KOPAR Kota Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kadis PMPTSP Kota Dumai, Kapolsek Dumai Kota dan Danramil Dumai Kota.
“Kami hanya berwewenang memberikan himbauan berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tahun 2019 lalu. Wewenang penindakan dan izin bukan wewenang kecamatan,†papar Zahari.
Himbauan yang dikeluarkan secara bertahap dari mulai tanggal 15 hingga 28 Januari 2020, telah mengeluarkan 5 (Lima) Edaran. Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada sebanyak 13 bidang usaha yang tedaftar dalam izin TDUP.
Bustaman juga menyampaikan, bahwa penyelenggara usaha wajib memiliki izin harus bertanggung jawab atas ketertiban, kesusilaan, kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan usaha.
Informasi yang terangkum, adanya usaha usaha diwilayah kerjanya yang diduga melakukan pelanggaran baik usaha yang tidak memiliki izin atau penyalahgunaan izin, Bustaman menyebutkan bahwa hal tersebut bukan ranah wewenang kecamatan.
“Nanti kita akan lakukan monitoring ulang, Pihak Kecamatan hanya mengeluarkan ederan berupa Himbauan dan akan nanti kita sampaikan serta tembuskan kepada institusi yang berwewenang terkait pemberian izin serta penindakan,†pungkas Bustaman.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Edriwan



Berita Lainnya
Pawai dan Tablig Akbar di Kuantan
Dumai dan Pekanbaru Tertinggi, Berikut Sebaran 81 Kasus Baru Covid-19 di Riau
Bupati Manggarai Timur Sembuh dari Covid-19
Kapan Teroris Bom Thamrin Dieksekusi Mati? Ini Kata Jaksa Agung
FORMASI RIAU Minta Kepada Kejati Desak Pemkab Tuntaskan Pembangunan yang Mangkrak
Proses Verifikasi dan Apraisal Rampung, PT KPI RU Dumai Realisasikan Kompensasi Dampak Sosial Untuk Masyarakat
Johar Firdaus Bersaksi Suparman Tidak Bersalah, Ia Hanya Korban Fitnah
Guspian: Jika Terindikasi ‘Main Mata’, Copot Kepala Dinas
Relawan dan Simpatisan Gus Muhaimin Siap Ramaikan Konser Kebangsaan
Polres Dumai Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
Pembukaan PON XX Sukses, Kodam XVII/Cenderawasih Turut Ambil Bagian Dalam Pengamanan
Nilai ISPU Dumai 300 Psi, Zul AS Sebut Kabut Asap Kiriman Beberapa Kabupaten Tetangga