PILIHAN
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan

Dumai (PantauNews.co.id) – Dalam rangka pembinaan dan penertiban kepada pemilik usaha se-Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Camat Dumai Kota telah mengeluarkan edaran berupa Himbauan.
Terkait edaran yang sudah dilayangkan kepada pemilik usaha seperti pemilik usaha Karaoke, Panti Pijit/ Refleksi, Rumah Kos-kosan, Salon Kecantikan/ Pangkas Rambut dan Warung Internet melalui pihak kelurahan serta Ketua RT RT setempat.
Hal ini diungkapkan Camat Dumai Kota Bustaman diruangan kerjanya, Senin (10/01/2020), menyampaikan bahwa ini, berdasarkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi kecamatan untuk melakukan pengawasan serta monitoring dilapangan.
“Faktanya ada ditemukan pemilik usaha usaha di Kecamatan Dumai Kota memiliki izin usaha, tetapi tidak mengindahkan izin terkait jam operasionalnya,†kata mantan Camat Bukit Kapur.
Camat Dumai Kota yang baru dilantik baru satu bulan ini, yang didampingi Kasi Trantib Dumai Kota Zahari, menyebutkan bahwa pihak kecamatan hanya mengeluarkan himbauan yang telah ditembuskan ke Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai, Kadis KOPAR Kota Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kadis PMPTSP Kota Dumai, Kapolsek Dumai Kota dan Danramil Dumai Kota.
“Kami hanya berwewenang memberikan himbauan berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tahun 2019 lalu. Wewenang penindakan dan izin bukan wewenang kecamatan,†papar Zahari.
Himbauan yang dikeluarkan secara bertahap dari mulai tanggal 15 hingga 28 Januari 2020, telah mengeluarkan 5 (Lima) Edaran. Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada sebanyak 13 bidang usaha yang tedaftar dalam izin TDUP.
Bustaman juga menyampaikan, bahwa penyelenggara usaha wajib memiliki izin harus bertanggung jawab atas ketertiban, kesusilaan, kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan usaha.
Informasi yang terangkum, adanya usaha usaha diwilayah kerjanya yang diduga melakukan pelanggaran baik usaha yang tidak memiliki izin atau penyalahgunaan izin, Bustaman menyebutkan bahwa hal tersebut bukan ranah wewenang kecamatan.
“Nanti kita akan lakukan monitoring ulang, Pihak Kecamatan hanya mengeluarkan ederan berupa Himbauan dan akan nanti kita sampaikan serta tembuskan kepada institusi yang berwewenang terkait pemberian izin serta penindakan,†pungkas Bustaman.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Edriwan
Berita Lainnya
Acap Diadakan Reses Anggota DPRD, Namun Sejak dari Tahun 1992 Jalan di Kelurahan Bagan Besar Masih Cukup Memprihatinkan
Terpenuhinya Harapan Pedagang di Taman Bukit Gelanggang, Akhirnya Bisa Berjualan Kembali
Legislator Desak Pemko Pekanbaru Beri Stimulus ke Pelaku UMKM
Jabat Ketua IKMTS-PKDP Dumai, Syaiful Darmad Minta Saling Dukung untuk Memajukan Organisasi
Budidaya Ikan Hias Milik Ahli Waris Amat Bin Kaian Mulai Diminati Masyarakat
Kapolsek Bukit Kapur Himbau Taati Prokes dan Hindari Tempat Kerumunan Terutama Objek Wisata
Peringatan 10 November, PMII dan IPMM Kota Dumai Ziarahi Makam Pahlawan
Prajurit TNI Keliling Kampung Cek Kesehatan Masyarakat Papua
Korsleting Genset Picu Kebakaran Pool Kendaraan di Dumai: Polres Lakukan Penyelidikan
Dugaan Pungutan SKTB PAUD Di Tangsel, Tersorot Ketua DPD AWII Banten
Rio Husin Nahkodai Barisan Muda LAMR Dumai
2 OPD Pemko Dumai Tak Lakukan Lelang Jabatan, Pengamat: Ini Ada Apa?