• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

DPP AWDI Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen

PantauNews

Rabu, 29 Desember 2021 20:10:31 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Organisasi AWDI DPP Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen 
dari Program Pemangku Kebijakan Atas Otoritas Yang tidak Realitas. Oleh karena itu dalam mengawasi dan mengawal sebuah program Pemerintah tentang pembangunan dan juga mencerdaskan anak bangsa.

"Oposisi merupakan sebuah gerakan yang cukup penting untuk mengawal, mengkritisi sekaligus menyikapi Pemangku Kebijakan atas otoritas yang tidak realitas" hal tersebut  di  sampaikan Kadep Penerbitan DPP AWDI Gunawan di Gedung Joang Kantor Sekber  DPP AWDI Bidang Penerbitan dan juga sebagai Sekber Media Center AWDI di jalan Otista raya no, 8-10  Kelurahan,Krendeng Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang " Senin 29 Desember 21.

Oleh karena itu dan perlu dipahami Undang- Undang KIP No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Dengan demikian Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008  bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik agar meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dari pengelolaan Badan Publik yang baik agar mewujudkan dalam penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan .

Dan mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Adapun salah satu informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Oleh sebab itu demi untuk mengawal dan agar terlaksana yang Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini 

Namun demikian untuk menuju program pembangunan yang transparan dan  berkeadilan dan melaksanakan serta mengontrol kebijakan publik yang dilaksanakan untuk hajat atau hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa .

Kami akan mencoba bergerak dengan strategi oposisi dan kami sangat menyadari bahwa dalam sebuah organisasi strategi oposisi mungkin kurang  banyak di sukai karena saat ini cukup banyak  pandangan yang menganggap bahwa oposisi adalah sebuah gerakan yang selalu bisa mengkritisi dan berlawanan dengan para pemangku kebijakan padahal sesungguhnya  gerakan oposisi itu tidak   akan berlawanan  dengan para pemangku  kebijakan, selama kebijakannya berkeadilan dan terlihat jelas  realisasinya untuk lebih mensejahterakan  masyarakat di tingkat bawah " Terangnya.

Lebih lanjut Kepala Bidan Penerbitan Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI ,menjelaskan bahwa  oposisi itu bukan hanya  ada di  Partai Politik saja, tetapi di tengah - tengah lembaga tempat bernaungnya para wartawan atau media untuk kesejahteraan  lingkungan masyarakat perlu juga ada gerakan oposisi yang terorganisir dalam sebuah  wadah organisasi Media dan jangan dilupakan Tupoksi kita sebagai Wartawan atau Jurnalis yaitu sebagai Kontrol sosial yang independen dan  bergerak secara tersistematis sehingga gerakannya  terarah.

Kami di bidang penerbitan akan menjalankan tugas dari Organisasi AWDI yang independen dan sebagai  Fungsi Kontrol Sosial atau Social Control yang dimana adalah salah satu fungsi dari Profesi Wartawan,sehingga untuk menjamin berjalannya fungsi tersebut Negara dimanapun melindunginya dengan Undang-undang yang di negara ini di sebut sebagai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Bahkan, didalam UU Pers yang dibuat oleh negara tersebut juga dijelaskan bahwa; dalam pasal 4 UU Pers menjamin adanya kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. 

Namun sungguh prihatin, pada kenyataannya dilapangan masih ada saja oknum pejabat yang bebal dalam melaksanakan Undang-undang KIP juga  menghormati UU Pers " Ujarnya .

Oleh karena itu tentang konsep dan program kerja , Gunawan  menjelaskan bahwa DPP AWDI  di bidang Penerbitan akan berupaya akan membawa Organisasi AWDI menjadi yang terdepan dikemudian hari dan saat ini Kami sudah membuat  konsep - konsep yang di dasari argumentasi dan juga  sedang merancang Program Kerja khususnya di bidang Penerbitan dan kami akan berupaya bersosialisasi dan konsulidasi kepada Kepemerintahan bahwa Organisasi AWDI jangan hanya di akui saja oleh pemerintah tapi harus di perhatikan dan tetap sama seperti organisasi media yang lainya dikarenakan AWDI juga merupakan salah satu  penggagas dan pencetus Lahirnya UU Pres dibawah Kepemimpinan Ketua Umum" Almarhum OK Sahyan.

Oleh sebab itu Organisasi DPP AWDI di bidang penerbitan akan secepatnya membuat program dan  bersosialisasi kepada Pengurus bidang penerbitan atau yang disebut kepala Divisi wilayah serta akan  membuat konsep yang didasari monitoring  sebagai Kontrol sosial yang independen dan  tentunya bila program kerja tersebut terealisasi akan  bermanfaat untuk masyarakat luas," tutupnya. (rls/asep)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gerah Pemberitaan, Walikota Dumai Minta Kroscek Lurah Terkait Proyek di Gurun Panjang

Kejadian Unik dan Langka Turunnya Hujan Es Terjadi di Bangkinang

Butuh Uluran Tangan, Gonjong Limo Dumai Salurkan Bantuan ke Pesantren Alam Quran Bagan Keladi

Permintaan Maaf

Perkembangan Budaya dan Toleransi Antar Umat Beragama Tumbuh Harmonis Di Kota Tangerang

Ada Jual Beli Fasilitas Mewah Di Sukamiskin

Eko Suharjo Hembuskan Nafas Terakhir, "Selamat Jalan Wakil Walikota Dumai"

Karang Taruna Jaya Mukti Aktifkan Kembali Bank Sampah

Terang-terangan Minta 1 M, Marlius Diduga Mencoba Memeras Managemen PT SWP?

Picu Karhutla, Kapolda Janji Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging

Bupati Matim Tinjau Langsung Proyek Pengerjaan Jalan

Miris Kondisi Dampak Covid-19, Roni Ganda Bakara beserta Istri Bagi-bagi Sembako Gratis

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved