• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

DPP AWDI Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen

PantauNews

Rabu, 29 Desember 2021 20:10:31 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Organisasi AWDI DPP Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen 
dari Program Pemangku Kebijakan Atas Otoritas Yang tidak Realitas. Oleh karena itu dalam mengawasi dan mengawal sebuah program Pemerintah tentang pembangunan dan juga mencerdaskan anak bangsa.

"Oposisi merupakan sebuah gerakan yang cukup penting untuk mengawal, mengkritisi sekaligus menyikapi Pemangku Kebijakan atas otoritas yang tidak realitas" hal tersebut  di  sampaikan Kadep Penerbitan DPP AWDI Gunawan di Gedung Joang Kantor Sekber  DPP AWDI Bidang Penerbitan dan juga sebagai Sekber Media Center AWDI di jalan Otista raya no, 8-10  Kelurahan,Krendeng Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang " Senin 29 Desember 21.

Oleh karena itu dan perlu dipahami Undang- Undang KIP No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Dengan demikian Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008  bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik agar meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dari pengelolaan Badan Publik yang baik agar mewujudkan dalam penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan .

Dan mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Adapun salah satu informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Oleh sebab itu demi untuk mengawal dan agar terlaksana yang Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini 

Namun demikian untuk menuju program pembangunan yang transparan dan  berkeadilan dan melaksanakan serta mengontrol kebijakan publik yang dilaksanakan untuk hajat atau hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa .

Kami akan mencoba bergerak dengan strategi oposisi dan kami sangat menyadari bahwa dalam sebuah organisasi strategi oposisi mungkin kurang  banyak di sukai karena saat ini cukup banyak  pandangan yang menganggap bahwa oposisi adalah sebuah gerakan yang selalu bisa mengkritisi dan berlawanan dengan para pemangku kebijakan padahal sesungguhnya  gerakan oposisi itu tidak   akan berlawanan  dengan para pemangku  kebijakan, selama kebijakannya berkeadilan dan terlihat jelas  realisasinya untuk lebih mensejahterakan  masyarakat di tingkat bawah " Terangnya.

Lebih lanjut Kepala Bidan Penerbitan Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI ,menjelaskan bahwa  oposisi itu bukan hanya  ada di  Partai Politik saja, tetapi di tengah - tengah lembaga tempat bernaungnya para wartawan atau media untuk kesejahteraan  lingkungan masyarakat perlu juga ada gerakan oposisi yang terorganisir dalam sebuah  wadah organisasi Media dan jangan dilupakan Tupoksi kita sebagai Wartawan atau Jurnalis yaitu sebagai Kontrol sosial yang independen dan  bergerak secara tersistematis sehingga gerakannya  terarah.

Kami di bidang penerbitan akan menjalankan tugas dari Organisasi AWDI yang independen dan sebagai  Fungsi Kontrol Sosial atau Social Control yang dimana adalah salah satu fungsi dari Profesi Wartawan,sehingga untuk menjamin berjalannya fungsi tersebut Negara dimanapun melindunginya dengan Undang-undang yang di negara ini di sebut sebagai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Bahkan, didalam UU Pers yang dibuat oleh negara tersebut juga dijelaskan bahwa; dalam pasal 4 UU Pers menjamin adanya kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. 

Namun sungguh prihatin, pada kenyataannya dilapangan masih ada saja oknum pejabat yang bebal dalam melaksanakan Undang-undang KIP juga  menghormati UU Pers " Ujarnya .

Oleh karena itu tentang konsep dan program kerja , Gunawan  menjelaskan bahwa DPP AWDI  di bidang Penerbitan akan berupaya akan membawa Organisasi AWDI menjadi yang terdepan dikemudian hari dan saat ini Kami sudah membuat  konsep - konsep yang di dasari argumentasi dan juga  sedang merancang Program Kerja khususnya di bidang Penerbitan dan kami akan berupaya bersosialisasi dan konsulidasi kepada Kepemerintahan bahwa Organisasi AWDI jangan hanya di akui saja oleh pemerintah tapi harus di perhatikan dan tetap sama seperti organisasi media yang lainya dikarenakan AWDI juga merupakan salah satu  penggagas dan pencetus Lahirnya UU Pres dibawah Kepemimpinan Ketua Umum" Almarhum OK Sahyan.

Oleh sebab itu Organisasi DPP AWDI di bidang penerbitan akan secepatnya membuat program dan  bersosialisasi kepada Pengurus bidang penerbitan atau yang disebut kepala Divisi wilayah serta akan  membuat konsep yang didasari monitoring  sebagai Kontrol sosial yang independen dan  tentunya bila program kerja tersebut terealisasi akan  bermanfaat untuk masyarakat luas," tutupnya. (rls/asep)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dukung Mengalir Terus Menerus Tanpa Hentinya, Apakah Ini 'Pertanda' Buat Nita Ariani ??

Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Aksi Peduli Khitanan Massal Gratis

Sambut Kedatangan Pangkogawilham I ke Dumai, Personil TNI Koramil 02/BK Lakukan Pembersihan Lapangan

Jelang Imlek di Meranti, 150 Kotak Buah Diamankan, Siapa Punya?

Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai

Masyarakat Panik, Gempa Guncang Berau

Koswara Poerwasasmi Minta Copot Kadisdikbud dan Beberapa Kepala SMAN di Banten

Kapolsek Pasar Kemis Tinjau Vaksinasi Merdeka Di Kelurahan Kuta Baru

Tasril Jamal: Kondisi Bangunan Puskemas Pondok Bahar Cukup Memprihatinkan, Harus Segera Diperbaiki

Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar

Dipimpin Kasi Humas Polres Dumai, kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Religi Dalam rangka peringati Hari Jadi ke-76 Polwan RI Berjalan Sukses

Cerita Petugas Medis di Wuhan, Pakai Popok karena Urus Pasien Corona

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved