Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban dan Kelengkapan Dokumen Angkutan Umum dan Barang
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam upaya mewujudkan tertib lalu lintas khususnya kepada angkutan umum dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi tertib lalu lintas dan kelengkapan surat atau dokumen kendaraan yang dilakukan diwilayah hukum Polsek Pasar Kemis selama 2 hari, yakni pada Selasa ( 17/10 ) dan Rabu ( 18/10 ).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf, saat dijumpai dilokasi operasi penertiban, menjelaskan, " untuk giat hari ini, kami mengadakan penertiban dan memeriksa kelengkapan surat surat termasuk sarana pendukungnya, seperti harus tersedianya kotak P3K, dan alat keselamatan kendaraan lainnya, sesuai Undang Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalilintas dan angkutan jalan, dan kami melakukan operasi diwilayah kecamatan Pasar Kemis ini selama 2 hari, yakni hari Selasa dan Rabu tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 dengan harapan, semoga para pengemudi mobil angkutan umum dan barang, selalu mentaati peraturan dan melengkapi surat surat kendaraan, demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur serta selalu berhati hati untuk menjaga keselamatan bersama dalam berkendara ", tutur M Yusuf kepada awak media, pada Selasa (17/10/2022).
Sementara itu dihari kedua pelaksanaan operasi penertiban diwilayah Pasar Kemis, dijelaskan oleh petugas Dishub Kabupaten Tangerang, H Wawan E.R, " operasi yang kita lakukan hari ini yakni terhadap angkutan umum dan barang, tujuannya adalah agar semua pengendara ini bisa melengkapi dokumen kendaraan, maupun pemeriksaan terkait uji KIR, kemudian untuk personil, kita gabungan dengan TNI dan Polri serta dari Dinas Perhubungan sendiri, kita melibatkan sebanyak 20 personil, kemudian dari hasil tindakan ini, sebanyak 20, yang terdiri dari 15 kelengkapan uji KIR nya belum diperpanjang dan sisanya pajak kendaraan", jelas H Wawan E.R , kepada insan Pers, pada hari kedua pelaksanaan operasi, yakni pada Rabu (19/10/2022).
" Kita berharap kegiatan operasi ini dapat mengedukasi para pemilik kendaraan, untuk melengkapi dokumen, baik tertib administrasi maupun uji KIR yang tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dalam berkendara ", harap H Wawan E.R
" Untuk sanksi yang melakukan pelanggaran, kita langsung memberikan tindak tilang dan nanti akan kita kirim ke pengadilan dan untuk kegiatan operasi diwilayah hukum Polsek Pasar Kemis ini, kita melaksanakan operasi selama 2 hari dan memang kita sudah ada agenda, seperti minggu kemaren kita melaksanakan operasi penertiban di jalan Raya Pemda kabupaten Tangerang dan kami akan melakukan operasi lagi diwilayah lain ", kata H Wawan. (soleh)


Berita Lainnya
Menuju Kota Sehat Wisata Ke-6, Payakumbuh Masuk Verifikasi Kemenkes RI
Kodim 1702 Jayawijaya Sosialisasikan Vaksin Covid-19
Dua Pengusaha Indonesia Jadi Orang Asing Terkaya di China
Samsudin Akan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan Kembangkan Potensi Desa
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Usir Buaya yang Bikin Resah, Warga Polewali Terjun ke Sungai
Dugaan Suap Dana Koni, Imam Nahrowi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Tokoh Masyarakat Batu Teritip: Jangan Musim Politik saja, Jalan ini Dilalui
Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona
Pelindo Dumai Bersiap Sambut Nataru Dengan Meningkatkan Fasilitas Pelabuhan Penumpang
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dipandang Kurang Objektif
Raja Salman Keluarkan Dekrit Pembukaan Kembali Pelataran Tawaf Masjidil Haram