PILIHAN
Ranperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD Disetujui DPRD Pekanbaru
Pekanbaru (PantauNews.id) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.
Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/01/2020). Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola Kawasab Industri Tenayan (KIT).
"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," kata Walikota.
Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektar," jelasnya.
Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional.
"Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.
"40 hektare sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110 MW pada tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektare," tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menuturkan sebelum disahkannya Ranperda tersebut sempat terjadi tarik ulur dikarenakan beberapa tanah di kawasan industri tersebut masih bersifat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Setelah diterangkan oleh tim yustisi yang terdiri dari BPN, Kejaksaan dan Kepolisian menjawab keraguan kami pihak DPRD dan itu termasuk dalam Ranperda. Dan tak ada lagi alasan kami untuk menolaknya," Cakap politisi PKS ini.
Selain itu alasan dari DPRD mengesahkan Ranperda tersebut dikarenakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
"Tadi sudah disampaikan oleh Walikota bahwa ada pemasukan belasan triliun pertahun, efek positifnya nanti akan kelokal dan itu yang kita harapkan," tukasnya.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Kerap Mengeluarkan Asap Hitam dari Cerobong Pabrik, PT. NPL Diduga Lakukan Pencemaran Udara
KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Fisip, BEM Siap Mendampingi Korban
Didukung Walikota Semarang, FWLJ dan PWI Jateng Laksanakan Orientasi Kewartawanan
7 Warga di Meranti Ini Didatangi Polisi, Apa Pasal?
Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan
Wilmar Alokasikan US$1 Juta atau Rp16 Miliar untuk Menghadapi Ancaman Virus Corona
Ketum MCI: Kita Harus Terus Mencoba Eksis Diberbagai Bidang
Benny Akbar, SH, MH, CLH : "Rayakan HUT Kemerdekaan , Wujud Kecintaan Kita Kepada Bangsa Ini"
Daun Kelor Banyak Sekali Manfaatnya, Berikut Penjelasan Remon Toriq
Satu Keluarga yang Curi Kotak Amal Tertangkap, Netizen Kasihan Tapi Jengkel
FKWT Gelar Raker ke-III