PILIHAN
Ranperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD Disetujui DPRD Pekanbaru
Pekanbaru (PantauNews.id) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.
Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/01/2020). Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola Kawasab Industri Tenayan (KIT).
"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," kata Walikota.
Walikota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektar," jelasnya.
Walikota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional.
"Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.
"40 hektare sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110 MW pada tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektare," tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menuturkan sebelum disahkannya Ranperda tersebut sempat terjadi tarik ulur dikarenakan beberapa tanah di kawasan industri tersebut masih bersifat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Setelah diterangkan oleh tim yustisi yang terdiri dari BPN, Kejaksaan dan Kepolisian menjawab keraguan kami pihak DPRD dan itu termasuk dalam Ranperda. Dan tak ada lagi alasan kami untuk menolaknya," Cakap politisi PKS ini.
Selain itu alasan dari DPRD mengesahkan Ranperda tersebut dikarenakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
"Tadi sudah disampaikan oleh Walikota bahwa ada pemasukan belasan triliun pertahun, efek positifnya nanti akan kelokal dan itu yang kita harapkan," tukasnya.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
SPN Berbagi Berkah Dibulan Ramadhan, Mhd Alfien: Dikhususkan Buat Warga Becak Motor dan Becak Sepeda Dayung
Operasi Ketupat Jaya 2021, Penyekatan Arus Mudik di Pintu Tol Bekasi Barat
Diskominfo dan KI Banten Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Bengkulu
Sambut Ramadan 1447 H, LDK STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Peringatan Isra Mikraj Penuh Khidmat
Cegah Covid-19, GP Ansor Singorojo Tunda PKD
Muskot Dumai IV, Aban Sebut PSMTI Sebagai Rumah Besar Masyarakat Suku Tionghoa Se-Indonesia
Ketum Perangkap: Sekda Kota Tangerang Tak Maksimal Jalankan Pelayanan dengan Baik
Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai
Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer Saat Layat Rumah Duka, Marihot Sitorus Pesan Agar Tetap Jaga Jarak
KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis
Samudi Siap Maju Di Pilkades Mauk Barat
Apical Jalankan Program Budi Daya Kambing dan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis untuk Kelompok Tani di Dumai