PILIHAN
Gara Gara Ditagih Utang, Pasutri Nekad Bunuh Nenek Kandungnya

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Entah apa yang dipikirkan pasutri (pasangan suami istri) muda di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu Riau ini. Keduanya membunuh nenek kandungnya yang bernama Cicih (78) karena selalu ditagih untuk mambayar utang.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Inhu, Aibda Misran, pasutri itu suami berinisial PA (19) dan istrinya berinisial SA (17). Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak Polsek Seberida menerima laporan dari warga, bahwa ada seorang nenek yang ditemukan meninggal dunia didalam rumahnya.
"Jadi setelah petugas memeriksa TKP, memang benar ada seorang nenek yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka memar pada bagian dahi, dan telinganya mengeluarkan darah. Lalu petugas langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diotopsi," terang Misran, Jumat (21/02/2020) sore.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait kematian nenek itu. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, yang membunuh nenek itu adalah tetangganya sendiri.
"Jadi setelah melihat nenek itu tak sadarkan diri, para pelaku langsung melarikan diri. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus kedua pelaku sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi di Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil," lanjut Misran.
Terakhir kata Misran, diduga kedua pasutri itu tega membunuh nenek 78 tahun karena saat menagih hutang, mereka belum bisa membayar.
Sumber: Goriau.com
Editor: Redaksi
Berita Lainnya
Alumni Lintas Angkatan UPI-YPTK Padang Gelar "Taragak Basuo" Di Alam Mayang
Harimau Sumatera Muncul di Tengah Kebakaran Hutan dan Lahan
Suka Kunyah Buah Pinang? Manfaatnya Tidak Hanya untuk Gigi
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Rawan Kecelakaan, Warga Jayamukti ini Minta Dinas PUPR Dumai Perhatikan Proyek di Jalan Siliwangi
Sambut Ramadhan, PJID DPC Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim Piatu
Pembacaan Putusan Gugatan Hasil Pileg Usai, MK Kabulkan 12 Perkara
Restumoyo: Wujudkan GRIB Kota Dumai yang Lebih Solid dan Efektif untuk Masyarakat
Memperkenalkan Indonesia Lewat Bahasa, Inilah yang Dilakukan Kemendikbud
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemuda Tani HKTI Kendal Siap Berkolaborasi
Haji Uma Surati Kementerian PUPR Terkait Ruas Jalan Nasional Aceh-Sumut
Jalur Satu Arah Jalan Pangeran Hidayat Dumai Menuai Berbagai Kritikan