PILIHAN
Klaim Mengetahui Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, KPK: Makanya Dicekal
Jakarta (PantauNews.co.id) - Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan Harun Masiku sudah diketahui berada di Indonesia dan sejak 13 Januari 2020 tersangka kasus suap di KPU tersebut tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Oleh karenanya sejak 13 Januari 2020 kami meminta Imigrasi mengeluarkan surat cegah terhadap tersangka Harun Masiku dan pada saat itu sudah ditindaklanjuti Imigrasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (22/01/2020).
Ali Fikri menyatakan KPK tak menjadikan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai satu-satunya sumber informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Pencegahan oleh Imigrasi, menurut Ali, dilakukan agar Harun Masiku tidak bisa melarikan diri dari Indonesia.
"Saya kira teman-teman media sudah mengetahui itu."
Ali tak menyebutkan kapan KPK mengetahui bahwa sebenarnya Harun Masiku sudah kembali dari luar negeri pada Rabu (07/01/2020) setelah berangkat ke Singapura sehari sebelumnya.
Ditjen Imigrasi pun baru mengumumkan hari ini bahwa memang Harun Masiku kembali dari luar negeri via Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (07/01/2020).
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang diduga terlibat suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis (08/01/2020).
KPK lalu menetapkan empat tersangka yakni Wahyu, Harun Masiku, Agustiani, serta Saeful Bahri yang juga staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tapi cuma Harun yang belum ditahan.
Sampai sekarang KPK belum bisa memastikan di mana Harun Masiku berada.
Ali Fikri mengatakan jaringan Polri di daerah antara lain memburu Harun sampai Gowa, Sulawesi Selatan. "Penyidik KPK dan Polri terus berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun."
Walau belum ada titik terang di mana keberadaan Harun Masiku, Ali Fikri menyatakan KPK meyakini upaya pencarian, termasuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buron, akan membuahkan hasil.
Sumber: Tempo.co



Berita Lainnya
Personil Polres Dumai Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2020
Pengurus PMI Kabupaten Cilacap Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik
Hari Ini, Larshen Yunus DKK juga Layangkan Laporan Resmi ke Polda Riau
Pertemuan King Faaz Dengan Arsy Hermansyah, Anang Restui Perjodohan Mereka
Pimpin Komnas Perlindungan Anak Dumai, Benny Akbar: Cari Solusi Terbaik Terkait Hak Anak
Cabuli Jemaatnya 17 Tahun, Pendeta Gandeng 4 Kuasa Hukum Hadapi Kasusnya
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
Dandim 0736/Batang Pimpin Sertijab Danramil, Perwira Staf dan Penerimaan Anggota Satgas Teritorial
Diduga Pungli Masih Terjadi Dalam Penyaluran BST Di Kota Tangerang
Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai
Wisuda Tahfizh Qur'an SDIT Ath-Thaariq Muhammadiyah 1 Dumai Angkatan VI: Mengukir Prestasi dengan Cahaya Al-Qur'an
Ketua PMII Minta Polres dan KPU Bengkalis Cek Urine Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis