Terkait Pemberitaan di Media Online Pantaunews Grup
Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai
Dumai, PantauNews.co.id – Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai, awak media Pantaunews Grup (Pantaunew.co.id dan Pantaunews.com) diundang Bawaslu Kota Dumai untuk dimintai keterangan, Kamis (15/10/2020).
Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oleh oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN, Edriwan selaku Pimpinan Umum di media online Pantaunews.com dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Dumai dengan Nomor: 08/TM/PW/KOTA/04.02/X/2020, Edriwan diundang untuk diberikan klarifikasi atau pemberitaan keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara berupa memposting dan berfoto bersama salah satu Calon Walikota Dumai tahun 2020 nomor urut 1.
Undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Dumai, ternyata undangan untuk oknum ASN atas nama Rasiman memberikan keterangan lebih dahulu datang. Edriwan yang tiba sesuai dengan tanggal dan pukul surat yang diterimanya, menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya selaku awak media.
“Dapat saya sampaikan bahwa foto tersebut didapatkan berkat laporan salah satu masyarakat. Setelah saya croscek, dan menurut saya pelajari terdapat unsur dugaan pelanggaran pada foto tersebut,” ungkap Edriwan saat ditanyai salah satu Komisioner Bawaslu Kota Dumai Supratman.
Dilanjutkannya, setelah berita terbit pada tanggal 2 Oktober 2020 dinihari, ia langsung menghubungi siangnya dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting. Ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020), membenarkan bahwa pemilik akun Facebook IRM alias ‘Imig Rasi Man’ adalah pegawai instansi yang dipimpinnya.
“Pemilik akun Facebook Imig Rasi Man, seorang ASN dengan nama lengkap Rasiman Situmorang adalah pegawai golongan kepangkatan IIIc. Gelora Adil Ginting sangat menyayangkan ketika mengetahui tindakan yang bawahannya, “ kata Edriwan menirukan saat ia konfirmasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting.
Setelah memberikan keterangan, Supratman meminta kepada Edriwan agar bersedia untuk dimintai keterangan kembali dan apabila dibutuhkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di instansi vertikal Kota Dumai.
Penulis: Aan Heru Saputra


Berita Lainnya
Jadwal Keberangkatan KA di Divre II Berubah
Beredar Spanduk Desak Kapolres Kampar Dicopot karena Kasar dan Arogan, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Pasukan BKO Denrudal 004 Bantu Kodim 0320/Dumai Padamkan Karhutla Di Dumai
Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PBNU: Jika Positif Laksanakan
Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto
Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten, Timan : Jurnalis PJS Wajib Kompeten dan Profesional
Haji Uma Surati Kementerian PUPR Terkait Ruas Jalan Nasional Aceh-Sumut
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Bagikan Tunjangan THR
Peduli Persoalan Buruh, DPC SPN Dumai Akan MoU Dengan Advokat HS & PARTNERS Law Firm
Bupati Matim Tinjau Langsung Proyek Pengerjaan Jalan
Laboratorium Theater Cetra Hibur Warga Tangsel Lewat Aksi Panggung
Mewujudkan Swasembada bawang putih 2021.