Terkait Pemberitaan di Media Online Pantaunews Grup
Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai
Dumai, PantauNews.co.id – Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai, awak media Pantaunews Grup (Pantaunew.co.id dan Pantaunews.com) diundang Bawaslu Kota Dumai untuk dimintai keterangan, Kamis (15/10/2020).
Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oleh oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN, Edriwan selaku Pimpinan Umum di media online Pantaunews.com dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Dumai dengan Nomor: 08/TM/PW/KOTA/04.02/X/2020, Edriwan diundang untuk diberikan klarifikasi atau pemberitaan keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara berupa memposting dan berfoto bersama salah satu Calon Walikota Dumai tahun 2020 nomor urut 1.
Undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Dumai, ternyata undangan untuk oknum ASN atas nama Rasiman memberikan keterangan lebih dahulu datang. Edriwan yang tiba sesuai dengan tanggal dan pukul surat yang diterimanya, menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya selaku awak media.
“Dapat saya sampaikan bahwa foto tersebut didapatkan berkat laporan salah satu masyarakat. Setelah saya croscek, dan menurut saya pelajari terdapat unsur dugaan pelanggaran pada foto tersebut,” ungkap Edriwan saat ditanyai salah satu Komisioner Bawaslu Kota Dumai Supratman.
Dilanjutkannya, setelah berita terbit pada tanggal 2 Oktober 2020 dinihari, ia langsung menghubungi siangnya dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting. Ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020), membenarkan bahwa pemilik akun Facebook IRM alias ‘Imig Rasi Man’ adalah pegawai instansi yang dipimpinnya.
“Pemilik akun Facebook Imig Rasi Man, seorang ASN dengan nama lengkap Rasiman Situmorang adalah pegawai golongan kepangkatan IIIc. Gelora Adil Ginting sangat menyayangkan ketika mengetahui tindakan yang bawahannya, “ kata Edriwan menirukan saat ia konfirmasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting.
Setelah memberikan keterangan, Supratman meminta kepada Edriwan agar bersedia untuk dimintai keterangan kembali dan apabila dibutuhkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di instansi vertikal Kota Dumai.
Penulis: Aan Heru Saputra


Berita Lainnya
PN Batang Jalin Silaturahim Bersama Insan Pers
Diduga Buka Layanan Seks untuk Turis Timur Tengah, 4 PSK Diamankan
Selain Turun ke Jalan, LPPNRI Dumai juga Salurkan Bantuan 'Peduli Corona' 11 Panti Asuhan
Gelar Berbuka Bersama, DPW ISAA Undang Santri Tanfidz Al Qur'an Babul Jannah
Ketum Perangkap: Sekda Kota Tangerang Tak Maksimal Jalankan Pelayanan dengan Baik
Dumai Motori KOBDARGAB se Sumatra Ke 2 Dan Ulang Tahun AXS Dumai ke 3
Jalankan Program Family Road to Refinery, PT KPI Unit Dumai Bangun Kebanggaan dan Keselamatan Kerja Dari Keluarga
Ratusan Guru PAUD Antusias Hadiri Seminar Pendidikan
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang Akan Dimulai Juli 2021
Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari, Selain Memperindah juga Mempermudah Mobilitas Kendaraan
SPN Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Polemik THR Untuk Kaum Pekerja
Solskjaer Tolak Permintaan Nekat Rashford Demi Main Lawan Liverpool