Terkait Pemberitaan di Media Online Pantaunews Grup
Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai

Dumai, PantauNews.co.id – Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai, awak media Pantaunews Grup (Pantaunew.co.id dan Pantaunews.com) diundang Bawaslu Kota Dumai untuk dimintai keterangan, Kamis (15/10/2020).
Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oleh oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN, Edriwan selaku Pimpinan Umum di media online Pantaunews.com dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Dumai dengan Nomor: 08/TM/PW/KOTA/04.02/X/2020, Edriwan diundang untuk diberikan klarifikasi atau pemberitaan keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara berupa memposting dan berfoto bersama salah satu Calon Walikota Dumai tahun 2020 nomor urut 1.
Undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Dumai, ternyata undangan untuk oknum ASN atas nama Rasiman memberikan keterangan lebih dahulu datang. Edriwan yang tiba sesuai dengan tanggal dan pukul surat yang diterimanya, menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya selaku awak media.
“Dapat saya sampaikan bahwa foto tersebut didapatkan berkat laporan salah satu masyarakat. Setelah saya croscek, dan menurut saya pelajari terdapat unsur dugaan pelanggaran pada foto tersebut,” ungkap Edriwan saat ditanyai salah satu Komisioner Bawaslu Kota Dumai Supratman.
Dilanjutkannya, setelah berita terbit pada tanggal 2 Oktober 2020 dinihari, ia langsung menghubungi siangnya dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting. Ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020), membenarkan bahwa pemilik akun Facebook IRM alias ‘Imig Rasi Man’ adalah pegawai instansi yang dipimpinnya.
“Pemilik akun Facebook Imig Rasi Man, seorang ASN dengan nama lengkap Rasiman Situmorang adalah pegawai golongan kepangkatan IIIc. Gelora Adil Ginting sangat menyayangkan ketika mengetahui tindakan yang bawahannya, “ kata Edriwan menirukan saat ia konfirmasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting.
Setelah memberikan keterangan, Supratman meminta kepada Edriwan agar bersedia untuk dimintai keterangan kembali dan apabila dibutuhkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di instansi vertikal Kota Dumai.
Penulis: Aan Heru Saputra
Berita Lainnya
4 hektar lahan Hangus saat kebakaran di Dumai Motor ,Tanjung Palas
Cacat Bukan Halangan untuk Suksas
Tingkatkan Sinergitas dan Kerjasama, PT KPI RU Dumai dan Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Evaluasi Perjanjian Kerjasama
Secara Berturut-turut Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rohil Kembali Meraih Juara l Kota Bersih SE Provinsi Riau
Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Wisma Elite
'PAS' Selalu Mesra, Uwo Amris: Insya Allah Kita Sudah Kantongi Dukungan Parpol
Kesuraman dibalik indahnya Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai
Sejumlah Dokumen Diamankan, Saat KPK Geledah Rumah dan Kantor Walikota Dumai
Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama
HUT Ke-75 RI, Gubernur Riau Bagikan Masker ke Masyarakat
HAL HAL YG MENYEBABKAN BAU MULUTMU