Terkait Pemberitaan di Media Online Pantaunews Grup
Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai
Dumai, PantauNews.co.id – Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan instansi vertikal Imigrasi Kelas TPI II Kota Dumai berani menggunggah foto bersama salah satu calon walikota Dumai, awak media Pantaunews Grup (Pantaunew.co.id dan Pantaunews.com) diundang Bawaslu Kota Dumai untuk dimintai keterangan, Kamis (15/10/2020).
Postingan yang diunggah, Kamis (1/10/2020), pukul 17.32 WIB, oleh oknum yang diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN, Edriwan selaku Pimpinan Umum di media online Pantaunews.com dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2020.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Dumai dengan Nomor: 08/TM/PW/KOTA/04.02/X/2020, Edriwan diundang untuk diberikan klarifikasi atau pemberitaan keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara berupa memposting dan berfoto bersama salah satu Calon Walikota Dumai tahun 2020 nomor urut 1.
Undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Dumai, ternyata undangan untuk oknum ASN atas nama Rasiman memberikan keterangan lebih dahulu datang. Edriwan yang tiba sesuai dengan tanggal dan pukul surat yang diterimanya, menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya selaku awak media.
“Dapat saya sampaikan bahwa foto tersebut didapatkan berkat laporan salah satu masyarakat. Setelah saya croscek, dan menurut saya pelajari terdapat unsur dugaan pelanggaran pada foto tersebut,” ungkap Edriwan saat ditanyai salah satu Komisioner Bawaslu Kota Dumai Supratman.
Dilanjutkannya, setelah berita terbit pada tanggal 2 Oktober 2020 dinihari, ia langsung menghubungi siangnya dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting. Ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020), membenarkan bahwa pemilik akun Facebook IRM alias ‘Imig Rasi Man’ adalah pegawai instansi yang dipimpinnya.
“Pemilik akun Facebook Imig Rasi Man, seorang ASN dengan nama lengkap Rasiman Situmorang adalah pegawai golongan kepangkatan IIIc. Gelora Adil Ginting sangat menyayangkan ketika mengetahui tindakan yang bawahannya, “ kata Edriwan menirukan saat ia konfirmasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting.
Setelah memberikan keterangan, Supratman meminta kepada Edriwan agar bersedia untuk dimintai keterangan kembali dan apabila dibutuhkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di instansi vertikal Kota Dumai.
Penulis: Aan Heru Saputra


Berita Lainnya
Diduga Pungli Masih Terjadi Dalam Penyaluran BST Di Kota Tangerang
LPP Akan Berikan Karya Sederhana Untuk PC PAUD Se-Kota Tangerang
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1441H/2020M PT PELINDO 1 Cabang Dumai Bagikan tahjil
DPW LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok Dipasaran Stabil
Man Boww : Menyulap Barang Bekas Menjadi Sepeda Rakit Dayung.
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
Kegiatan Donor Darah PMI Dumai Kembali Kerjasama Dengan Apical Dumai
Pangdam XVII/Cenderawasih Berbagi Kepada Masyarakat Kali Biru
HOAKS Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ternyata Ini Kandidatnya
Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan
Tokoh Papua Sebut KKB Yang Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Melukai Adat
BEM Unkrit Apresiasi Kegiatan Ditjen Pajak KPP Pratama Poso