Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
PANTAUNEWS,PEKANBARU , 27 Februari 2025 - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, diwakili oleh Head of Social Security and License (SSL) daerah operasional Dumai, Muslim Ibrahim, menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) bersama Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) oleh Direktur Pengamanan Obvitnas (Dirpamobvit) Polda Riau, Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K. PKT ini merupakan kelanjutan proses MoU yang telah disepakati bersama terkait ditetapkannya dua kompleks produksi Apical di Dumai sebagai Obvitnas pada 23 Oktober 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim menekankan pentingnya kerja sama sinergis antara Apical dan Polda Riau dalam pengelolaan risiko keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengancam operasional industri Apical yang berada di Dumai. “Sebagai salah satu pengolah terbesar minyak nabati dan turunannya di Indonesia, kami sangat mengapresiasi dukungan Polda Riau yang ke depan bersama-sama mengelola risiko keamanan terhadap operasional perusahaan yang merupakan objek vital nasional. PKT ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dan memperjelas koordinasi dalam proses pengamanan”, kata Muslim.
Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen memastikan keamanan operasional Apical di Dumai dari segala potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan operasional. “Kerja sama ini merupakan langkah berkelanjutan. Oleh karena itu kami akan memberikan pengamanan terbaik sebagai upaya menjaga objek vital nasional di wilayah hukum Polda Riau.
Jonner juga membenarkan bahwa peran PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Sari Dumai Oleo sangat vital bagi masyarakat serta perekonomian nasional terutama untuk memastikan keberlangsungan suplai ketahanan pangan seperti produksi minyak goreng, energi terbarukan biodiesel, dan produk-produk turunan lainnya.
Sebelumnya, PT. Sari Dumai Sejati (PT. SDS) ditetapkan sebagai obvitnas melalui Keputusan Kemenperin No. 902 Tahun 2023 tanggal 22 Februari 2023, dan PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO) ditetapkan dalam Surat Keputusan Kemenperin No. 860 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023.
Penandatanganan kerjasama ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.


Berita Lainnya
Parasetamol Kadaluarsa Diduga Beredar Di Posyandu Bunga Kencana Kecamatan Karang Tengah
Ketum Aktomas dan Sekretaris MCI Pertanyakan Kebijakan Pansel PUPR
LSM INPEST Kota Dumai Sambangi Pelindo, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Fakultas Pertanian UNISRI dan Pemuda Tani HKTI Jateng Jalin MoU
Kerap Berulang Tumpahan CPO, Agus Purwanto : " Segera Kita Lakukan Koordinasi dengan Gakkum Kementerian LH"
Ubah Halaman Polsek Dumai Kota Jadi Ruang Belajar Daring, Kapolres: Inovasi Pendidikan di Masa Pandemi
Nita Ariani Membuat Warga Antusias Hadir di Reses Hardianto
Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan
Prank Maut di Underpass Kulon Progo, Keluarga Sempat Siapkan Pesta Ultah
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Ikuti Pelantikan DPP HKTI Secara Virtual
Sambut Ramadan 1447 H, LDK STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Peringatan Isra Mikraj Penuh Khidmat