Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
PANTAUNEWS,PEKANBARU , 27 Februari 2025 - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, diwakili oleh Head of Social Security and License (SSL) daerah operasional Dumai, Muslim Ibrahim, menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) bersama Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) oleh Direktur Pengamanan Obvitnas (Dirpamobvit) Polda Riau, Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K. PKT ini merupakan kelanjutan proses MoU yang telah disepakati bersama terkait ditetapkannya dua kompleks produksi Apical di Dumai sebagai Obvitnas pada 23 Oktober 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim menekankan pentingnya kerja sama sinergis antara Apical dan Polda Riau dalam pengelolaan risiko keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengancam operasional industri Apical yang berada di Dumai. “Sebagai salah satu pengolah terbesar minyak nabati dan turunannya di Indonesia, kami sangat mengapresiasi dukungan Polda Riau yang ke depan bersama-sama mengelola risiko keamanan terhadap operasional perusahaan yang merupakan objek vital nasional. PKT ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dan memperjelas koordinasi dalam proses pengamanan”, kata Muslim.
Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen memastikan keamanan operasional Apical di Dumai dari segala potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan operasional. “Kerja sama ini merupakan langkah berkelanjutan. Oleh karena itu kami akan memberikan pengamanan terbaik sebagai upaya menjaga objek vital nasional di wilayah hukum Polda Riau.
Jonner juga membenarkan bahwa peran PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Sari Dumai Oleo sangat vital bagi masyarakat serta perekonomian nasional terutama untuk memastikan keberlangsungan suplai ketahanan pangan seperti produksi minyak goreng, energi terbarukan biodiesel, dan produk-produk turunan lainnya.
Sebelumnya, PT. Sari Dumai Sejati (PT. SDS) ditetapkan sebagai obvitnas melalui Keputusan Kemenperin No. 902 Tahun 2023 tanggal 22 Februari 2023, dan PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO) ditetapkan dalam Surat Keputusan Kemenperin No. 860 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023.
Penandatanganan kerjasama ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.


Berita Lainnya
Ketum Ormas FBB Dukung Para Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Yang Arogan
Bentuk Kerja keras FAP- TEKAL Dalam Memperjuangkan Anak Negeri.
DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini
Penyegelan SDN 006 Merupakan Hal yang Dianggap melanggar hukum
Kadis Perkim Kota Tangerang: Pelayanan Publik dan Informasi Dinas Perkim Cukup Memuaskan
Polres Dumai Gelar Lagi Minggu Kasih Dengan masyarakat dan Jemaat Gereja Kota Dumai
Sandiaga Uno Menghadiri Pelantikan Pengurus HIPMI
Calon Tunggal, Sunardi Disahkan Jadi Ketua RW 08 Cimone Jaya Kota Tangerang
Netizen Penghina Risma Ditangkap di Bogor
Hangat dan Spontan, H. Paisal Serap Aspirasi Tukang Becak dan Bagikan Rezeki di Jalan Sultan Syarif Kasim
Anggota DPRD Kota Tangerang Tanggapi Pandangan Masyarakat Terhadap Parpol
Bersama Bawaslu, Polres Dumai Gelar Apel dan Patroli Anti Politik Uang