Divkum AWDI Berikan Pendampingan Hukum Kepada Sony Raharjo di Polresta Bekasi
BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengurus Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI memenuhi dan ikut mendampingi pembina AWDI Sony Raharjo atas undangan permintaan keterangan dari Kepolisian Polresta Kota Bekasi dengan. Nomor : B 878 XII /2021 Restro Bekasi Kota pada hari Rabu (29/12/2021).
Dan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh Santoso Wijaya yang dimana sebelumnya sebagai pelapor dengan Nomor : TBL /4051/VII/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada tanggal 13 Juli 2020.
Dalam paparannya, Divisi Hukum Organisasi AWDI Lambok Pakpahan, SH dan Tim yang merupakan sebagai pendamping hukum terlapor pembina AWDI Sony Raharjo menyampaikan seharusnya Santoso selaku pelapor yang katanya sebagai pengawas di Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia seharusnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum lewat 90 hari setelah keluarnya SK Menkumham Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia dengan tujuan membatalkan SK Menkumham tersebut.
Menurutnya, "PTUN lah dan semua bukti akan proses peralihan tersebut diuji oleh Majelis Hakim PTUN berdasarkan AD/ART Aliansi. Apabila terbukti ada pelanggaran AD/ART organisasi maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan SK Menkumham AWDI dan memberlakukan kembali Aliansi," ujarnya.
Namun upaya tersebut sudah lewat waktu atau kadaluarsa karena SK Menkumham AWDI sudah terbit lebih dari 90 hari jadi menurut kami Pelapor salah alamat melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian karena ini adalah masalah internal organisasi yang sudah ada mekanisme aturannya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perlu dipahami semua permaslahan internal maupun eksternal organisasi sudah diatur dalam AD/ART organisasi dan yang lebih tidak masuk akal menurutnya adalah Santoso sebagai pelapor menjadikan Pak Sony Rahardjo sebagai salah satu saksinya, sementara usia pak Sony sudah 85 tahun dan yang saat ini sudah kurang sehat secara pisik serta daya ingatnya sudah sangat berkurang "Begitu teganya Santoso melibatkan Pak Sony dalam masalah ini hanya demi ambisinya," tutupnya. (rls/asep)


Berita Lainnya
Gagal Lelang Alat Pemadaman, Kapolda Geram Ada Dirut Bisa Lolos Tender, Padahal Tak Lolos BI Checking
Pasar Sungai Manasib Membutuhkan Perhatian Pemerintah Daerah Dan Propinsi
Wartawan Dilarang Masuk Meliput Vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Cikarang, Ada Apa?
Jangan Jadikan Profesi Wartawan sebagai Sarana Mengeluh & Mengemis
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Gara Gara Ditagih Utang, Pasutri Nekad Bunuh Nenek Kandungnya
PKP RU II Dumai & PHR Riau Resmi Terbentuk dan Segera Akan Dikukuhkan
Kasat Lantas Polres Bireuen: Tertib Lalu Lintas dan Jaga Protokol Kesehatan
Maju Jadi Calon Walikota Solo, Ini Rantai Bisnis Gibran
Kadisnakertrans Riau: Kronologis Kasus dalam Proses, Jangan Berikan Persepsi Sendiri
Jumat Berkah, Jadi Agenda Rutin Srikandi PP PAC Priuk
JIka yang Dilantik Tidak Berdasarkan Nilai dan Prestasi, Pemerhati: Assessment Hanya Buang-buang Anggaran Saja!