• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Korupsi Dana Hibah Rp475 Juta, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 15:12:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014, H Yudhi Veryantoro, dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Yudhi terbukti melakukan korupsi dana hibah APBD Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara Rp 475 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal SH menyatakan Yudhi bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Yudhi Veryantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Doli di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (25/02/2020).

JPU menuntut Yudhi membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Yudhi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta. Dari jumlah itu, telah dititipkan ke jaksa sebesar Rp 120 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak bisa diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara," tutur JPU.

Atas tuntutan itu, Yudhi mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. "Silahkan terdakwa dan penasehat hukum mempersiapkan pembelaannya," kata hakim.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada September 2012. Ketika itu dia adalah anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Yudhi melalui Bobi Sugara diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

Banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp475 juta.

Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp 50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp 15 juta. Sisanya Rp 35 juta dipotong terdakwa.

Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.

Kemudian, Grup Rebana Assoleha, Grup Kompang Nur Jannah, Kelompok Seni Silat Batu Ampar, Kelompok Seni Tarian Gendong Suku Asli, Kelompok Rebana Al-Kautsar, Grup Rebana Hubbul Wathon, Kelompok Kompang Tunas Baru, Kelompok Zapin Budaya Lestari, Kelompok Rebana SMP Annida, Kelompok Rebana Al-Hidayah SMPN 4 Bantan dan Kelompok Kompang SMANDA Grup SMAN 2 Bantan.

Bobi Sugara melakukan penyerahan uang potongan proposal dana hibah tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Darat Kelurahan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis. Bahkan ada juga menyerahkan uang potongan proposal dana hibah tersebut melalui via Rekening milik terdakwa di Bank Mandiri Nomor 1080004281169.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Palapa Ring Rampung, Tarif Internet Se-Indonesia Bisa Satu Harga

Haji Gedang Hadirkan Makanan dan Minuman Khas Melayu Di Gerainya

Netizen FB Unggah Masih Beroperasinya Kembali Gelper di Pinggiran Kota Dumai

Benny Akbar, SH, MH, CLH : "Rayakan HUT Kemerdekaan , Wujud Kecintaan Kita Kepada Bangsa Ini"

Pemda Manggarai Timur Gelar Pembukaan Seleksi JPTP Tahun 2021

Ketua DPD MCI Banten Optimis Pelantikan Berjalan Sukses

Walikota H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024

Drg Luciana dan Seno Benteng Launching Lagu

Realisasi APBD Riau: Keuangan Rp2,95 Triliun dan Fisik 47,81 Persen

Ketua PWRI Dumai Soroti Hewan Buas Sudah Ancam Jiwa Warga

Defia Rosmaniar Sumbang Emas Pertama Untuk Indonesia

Polres Dumai Laksanakan Binluh Guna Mengantisipasi penyebaran faham radikalisme dan anti Pancasila serta tindak kejahatan terorisme

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 535 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1246 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved