• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Korupsi Dana Hibah Rp475 Juta, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 15:12:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014, H Yudhi Veryantoro, dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Yudhi terbukti melakukan korupsi dana hibah APBD Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara Rp 475 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal SH menyatakan Yudhi bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Yudhi Veryantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Doli di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (25/02/2020).

JPU menuntut Yudhi membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Yudhi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta. Dari jumlah itu, telah dititipkan ke jaksa sebesar Rp 120 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak bisa diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara," tutur JPU.

Atas tuntutan itu, Yudhi mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. "Silahkan terdakwa dan penasehat hukum mempersiapkan pembelaannya," kata hakim.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada September 2012. Ketika itu dia adalah anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Yudhi melalui Bobi Sugara diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

Banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp475 juta.

Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp 50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp 15 juta. Sisanya Rp 35 juta dipotong terdakwa.

Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.

Kemudian, Grup Rebana Assoleha, Grup Kompang Nur Jannah, Kelompok Seni Silat Batu Ampar, Kelompok Seni Tarian Gendong Suku Asli, Kelompok Rebana Al-Kautsar, Grup Rebana Hubbul Wathon, Kelompok Kompang Tunas Baru, Kelompok Zapin Budaya Lestari, Kelompok Rebana SMP Annida, Kelompok Rebana Al-Hidayah SMPN 4 Bantan dan Kelompok Kompang SMANDA Grup SMAN 2 Bantan.

Bobi Sugara melakukan penyerahan uang potongan proposal dana hibah tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Darat Kelurahan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis. Bahkan ada juga menyerahkan uang potongan proposal dana hibah tersebut melalui via Rekening milik terdakwa di Bank Mandiri Nomor 1080004281169.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Erwan Susilo Resmi Pimpin PSP Bukit Kapur, Ketua SPN Dumai: Segera Kembangkan Basis Serikat Pekerja

Kodim 0706/Temanggung Sambut Kunjungan Kerja Tim Wasgiat Kodam IV Diponegoro

AWDI dan MCI Telusuri Kasus Sengketa Informasi Publik

Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai

PT KPI RU Dumai Gelar Pelatihan Pakan Ternak Alternatif Dari Limbah Sorgum

Pengamat: Banjir ini Bukan Sekedar Fenomena Alam, Apa Kami Harus Turun Tangan Pak Wali?

Haji Uma Surati Kementerian PUPR Terkait Ruas Jalan Nasional Aceh-Sumut

Pekan Depan, Dua Cawagub Mulai Sowan ke Anggota DPRD DKI

Polres Dumai Gelar Rakor Eksternal Kesiapan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020

Tidak Dilantik di Gedung DPRD 45 Legislator Bengkalis 2019 - 2024, Inilah Lokasinya

Warga RT 02 Lorong Bupati Rantau Kabupaten Tapin Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Gelar Customer Gathering HUT PT Pelindo ke-28, Jonedi Ramli: Dapat Tingkatkan Sinergi dengan Pengguna Jasa

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved