• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat

Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 22:08:00 WIB
Cetak

Foto: Istimewa
Dumai (PantauNews.co.id) – Citimall Dumai yang baru baru ini diresmikan oleh Walikota Dumai Zulkifli As pada Kamis (19/12/2019) lalu menuai keluhan terkait perparkiran kendaraan.

Seperti yang dikeluhkan oleh Netizen asal Kota Dumai Patrik Tatang dalam postingan di media sosial Facebook “Citimall Dumai tidak ada pelayanan Drop Off pada parkirannya, turunkan orang 5 menit kena biaya parkir Rp 4.000, izinnya parkirnya perlu dikaji ulang”, pada Sabtu (18/01/2020).

Mengenai tarif parkir kendaraan yang baru dimulai diberlakukan oleh Citimall Dumai, sebelumnya tidak dipungut alias gratis pasca peresmian.

Drop Off atau menurunkan atau mengantarkan penumpang yang dikenai parkir di Citimall, didalam komentarnya Patrik Tatang, “Makanya perlu dikaji ulang izin penggelolaan parkirnya. Itu merugikan masyarakat yang cuma mengantarkan dan menurunkan penumpang, bukan parkir,” tulisnya.



Postingan yang mendapat beberapa komentar Netizan, sebagai berikut:

@Hendri Gunawan: “Waduh seperti preman pulak”.

@Yusuftindaon: “Kemarin masih gratis mungkin itu oknum”.

@Beni Chandra: “Sama dgn living world pekanbaru”.

@Ationg Dumai: “Mungkin di bulatkan jadi 1 jam,,,,uang ribuan susah di cari”.

@Dedi S Yip: “Mall Pekanbaru juga begitu”.

@Ali: “Kalau sering2 pergi berdenyut jugo kawan”.

@Kimlan Antoni: “masih mendingan bos masuk diarea parkir ini saya mandang citimall dari jalan raya depan citimall dikenakan biaya mandang citimall kena juga 5.000, citimall hebat bos..sabar…”.

@Junaidi Bae: “Di Pekanbaru begitu juga pak..ada beberapa mall..kita cm ngantar tetap bayar..bahkan bayar 5000 pak”.

@Ahmad Arby: “Jgn kan pengunjung yg kerja di dalam aja kena”.

Dalam beberapa balasan komentarnya, Patrik Tatang menyebutkan,

@Patrik Tatang: @Hendri ya pak hendri, di mall-mall juga biasanya diberikan fasilitas drop off, kalau seandainya tidak punya maka diberikan waktu 10mnt.

@Patrik Tatang: “drop off = menurunkan penumpang, cuma lewat bukan parkir. Saya ga paham definisi parkir mereka seperti apa. Mungkin lewat lokasinya saja kena berarti parkir. Makanya perlu dikaji ulang”.

@Patrik Tatang: “Tidak sampai 5 menit = Rp. 4000,-. Biasa drop off (menurunkan penumpang) diberi waktu sampai 10 menit”.

@Patrik Tatang: “Kita lihat lah beberapa waktu ini kira2 ditanggepin ga, klo nga terpaksa tulis surat resmi ke berbagai lembaga pemerintah sampai pusat utk bertanya dengan detail definisi ‘Parkir’ dan kebijakan Parkir Luar Jalan”.

Seperti dikutip dari Cakaplah.com yang dialami oleh warga Pekanbaru terkait keluhan singgah sebentar di areal parkir selama 1 menit dirinya tetap harus membayar bea parkir, bahkan dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Masuk pada 21 Desember 2019 pukul 10.59 dan keluar pada hari yang sama pukul 11.00 wib, saya harus membayar biaya parkir sebesar Rp5.000. Masa iya hanya drop off anak selama satu menit tetap membayar bahkan disamakan dengan tarif parkir 1 jam,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, seharusnya jika hanya drop off, tidak dikenakan biaya parkir.

“Harusnya drop off tidak dikenakan tarif. Tapi kita pastikan lagi Surat Keputusan (SK) berdasarkan SK kita. Kita cek SK-nya dulu,” kata Zulhelmi, Senin (23/12/2019) seperti dilansir dari Cakaplah.com.

Ia menjelaskan, prosedur tarif di pusat perbelanjaan itu, pengelola harus mengajukan izin ke Bapenda. Selanjutnya, Bapenda mengeluarkan izin.

“Mereka mengajukan izin, kita buatkan SK. Untuk tarif ada angka minimal dan angka maksimal. Rata-rata 5000 dua jam mobil, motor 2000,” jelasnya.

Penulis: Edriwan

Kutipan: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dalam Menyambut HUT RI Ke-74, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Resmikan Gapura Bukit Batrem

Pengacara Perkebunan Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Rizal: Harus Minta Maaf

Heli Bungkundapu 'Sulap' Kompor Minyak Tanah Jadi Kompor Gas

Ketua PMII Minta Polres dan KPU Bengkalis Cek Urine Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Apresiasi Pelayanan Puskesmas Kecamatan Karawaci

Nita Ariani bersama BEMD Bagi-bagi Takjil Ditengah Badai Corona

Ismani : Lowongan Kerja Matahari Store Bukan untuk Masyarakat Bukit Datuk Saja, Tetapi Untuk Masyarakat Se-Kota Dumai

Dugaan Pihak BCA Pekanbaru Mempersulit Ahli Waris Nasabah, Larshen Yunus: Uang Rp43 Juta ini Mau Dikemanakan?

Rio Husin Nahkodai Barisan Muda LAMR Dumai

Pindah Agama, Sukmawati Disebut Sudah Izin ke Megawati

Buruan Daftar! Kementerian ATR Buka Lowongan Kerja buat 120 Posisi

Pembunuhan Wanita Bugil di Karawang, Polisi: Korban Dibekap

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved