PILIHAN
Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat
![]() |
| Foto: Istimewa |
Seperti yang dikeluhkan oleh Netizen asal Kota Dumai Patrik Tatang dalam postingan di media sosial Facebook “Citimall Dumai tidak ada pelayanan Drop Off pada parkirannya, turunkan orang 5 menit kena biaya parkir Rp 4.000, izinnya parkirnya perlu dikaji ulangâ€, pada Sabtu (18/01/2020).
Mengenai tarif parkir kendaraan yang baru dimulai diberlakukan oleh Citimall Dumai, sebelumnya tidak dipungut alias gratis pasca peresmian.
Drop Off atau menurunkan atau mengantarkan penumpang yang dikenai parkir di Citimall, didalam komentarnya Patrik Tatang, “Makanya perlu dikaji ulang izin penggelolaan parkirnya. Itu merugikan masyarakat yang cuma mengantarkan dan menurunkan penumpang, bukan parkir,†tulisnya.
Postingan yang mendapat beberapa komentar Netizan, sebagai berikut:
@Hendri Gunawan: “Waduh seperti preman pulakâ€.
@Yusuftindaon: “Kemarin masih gratis mungkin itu oknumâ€.
@Beni Chandra: “Sama dgn living world pekanbaruâ€.
@Ationg Dumai: “Mungkin di bulatkan jadi 1 jam,,,,uang ribuan susah di cariâ€.
@Dedi S Yip: “Mall Pekanbaru juga begituâ€.
@Ali: “Kalau sering2 pergi berdenyut jugo kawanâ€.
@Kimlan Antoni: “masih mendingan bos masuk diarea parkir ini saya mandang citimall dari jalan raya depan citimall dikenakan biaya mandang citimall kena juga 5.000, citimall hebat bos..sabar…â€.
@Junaidi Bae: “Di Pekanbaru begitu juga pak..ada beberapa mall..kita cm ngantar tetap bayar..bahkan bayar 5000 pakâ€.
@Ahmad Arby: “Jgn kan pengunjung yg kerja di dalam aja kenaâ€.
Dalam beberapa balasan komentarnya, Patrik Tatang menyebutkan,
@Patrik Tatang: @Hendri ya pak hendri, di mall-mall juga biasanya diberikan fasilitas drop off, kalau seandainya tidak punya maka diberikan waktu 10mnt.
@Patrik Tatang: “drop off = menurunkan penumpang, cuma lewat bukan parkir. Saya ga paham definisi parkir mereka seperti apa. Mungkin lewat lokasinya saja kena berarti parkir. Makanya perlu dikaji ulangâ€.
@Patrik Tatang: “Tidak sampai 5 menit = Rp. 4000,-. Biasa drop off (menurunkan penumpang) diberi waktu sampai 10 menitâ€.
@Patrik Tatang: “Kita lihat lah beberapa waktu ini kira2 ditanggepin ga, klo nga terpaksa tulis surat resmi ke berbagai lembaga pemerintah sampai pusat utk bertanya dengan detail definisi ‘Parkir’ dan kebijakan Parkir Luar Jalanâ€.
Seperti dikutip dari Cakaplah.com yang dialami oleh warga Pekanbaru terkait keluhan singgah sebentar di areal parkir selama 1 menit dirinya tetap harus membayar bea parkir, bahkan dengan harga yang dinilai tidak wajar.
“Masuk pada 21 Desember 2019 pukul 10.59 dan keluar pada hari yang sama pukul 11.00 wib, saya harus membayar biaya parkir sebesar Rp5.000. Masa iya hanya drop off anak selama satu menit tetap membayar bahkan disamakan dengan tarif parkir 1 jam,†keluhnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, seharusnya jika hanya drop off, tidak dikenakan biaya parkir.
“Harusnya drop off tidak dikenakan tarif. Tapi kita pastikan lagi Surat Keputusan (SK) berdasarkan SK kita. Kita cek SK-nya dulu,†kata Zulhelmi, Senin (23/12/2019) seperti dilansir dari Cakaplah.com.
Ia menjelaskan, prosedur tarif di pusat perbelanjaan itu, pengelola harus mengajukan izin ke Bapenda. Selanjutnya, Bapenda mengeluarkan izin.
“Mereka mengajukan izin, kita buatkan SK. Untuk tarif ada angka minimal dan angka maksimal. Rata-rata 5000 dua jam mobil, motor 2000,†jelasnya.
Penulis: Edriwan
Kutipan: Cakaplah.com




Berita Lainnya
Korupsi Dana Hibah Rp475 Juta, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Percepatan Vaksinasi, Tak Tanggung-tanggung Danramil 02/BK Turunkan 5 Babinsa
Camat Rajeg Kabupaten Tangerang Gelar Persiapan Pengamanan Nataru 2021
Koperasi Jasa Pariwisata Pertama di Labuan Bajo Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul
Cek Keamanan Pipa Minyak SKK Migas, Babinsa Koramil 02/BK Lakukan Peninjauan
Satgas TNI 413 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Kampung Sangke
Satgas GPK Bersama Lembaga Jemad Tanam Mangggis dan Pinang Batara
Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Itu Domain Presiden
Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Bantuan Komputer untuk Panti Asuhan Polomo Sentani
Beberapa Perusahaan Media Bentuk LBH Perisai guna Pendampingan Hukum Kepada Wartawan
Di Kota Tangerang, TPQ dan TKQ Seakan Luput dari Perhatian Legislatif dan Eksekutif