• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat

Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 22:08:00 WIB
Cetak

Foto: Istimewa
Dumai (PantauNews.co.id) – Citimall Dumai yang baru baru ini diresmikan oleh Walikota Dumai Zulkifli As pada Kamis (19/12/2019) lalu menuai keluhan terkait perparkiran kendaraan.

Seperti yang dikeluhkan oleh Netizen asal Kota Dumai Patrik Tatang dalam postingan di media sosial Facebook “Citimall Dumai tidak ada pelayanan Drop Off pada parkirannya, turunkan orang 5 menit kena biaya parkir Rp 4.000, izinnya parkirnya perlu dikaji ulang”, pada Sabtu (18/01/2020).

Mengenai tarif parkir kendaraan yang baru dimulai diberlakukan oleh Citimall Dumai, sebelumnya tidak dipungut alias gratis pasca peresmian.

Drop Off atau menurunkan atau mengantarkan penumpang yang dikenai parkir di Citimall, didalam komentarnya Patrik Tatang, “Makanya perlu dikaji ulang izin penggelolaan parkirnya. Itu merugikan masyarakat yang cuma mengantarkan dan menurunkan penumpang, bukan parkir,” tulisnya.



Postingan yang mendapat beberapa komentar Netizan, sebagai berikut:

@Hendri Gunawan: “Waduh seperti preman pulak”.

@Yusuftindaon: “Kemarin masih gratis mungkin itu oknum”.

@Beni Chandra: “Sama dgn living world pekanbaru”.

@Ationg Dumai: “Mungkin di bulatkan jadi 1 jam,,,,uang ribuan susah di cari”.

@Dedi S Yip: “Mall Pekanbaru juga begitu”.

@Ali: “Kalau sering2 pergi berdenyut jugo kawan”.

@Kimlan Antoni: “masih mendingan bos masuk diarea parkir ini saya mandang citimall dari jalan raya depan citimall dikenakan biaya mandang citimall kena juga 5.000, citimall hebat bos..sabar…”.

@Junaidi Bae: “Di Pekanbaru begitu juga pak..ada beberapa mall..kita cm ngantar tetap bayar..bahkan bayar 5000 pak”.

@Ahmad Arby: “Jgn kan pengunjung yg kerja di dalam aja kena”.

Dalam beberapa balasan komentarnya, Patrik Tatang menyebutkan,

@Patrik Tatang: @Hendri ya pak hendri, di mall-mall juga biasanya diberikan fasilitas drop off, kalau seandainya tidak punya maka diberikan waktu 10mnt.

@Patrik Tatang: “drop off = menurunkan penumpang, cuma lewat bukan parkir. Saya ga paham definisi parkir mereka seperti apa. Mungkin lewat lokasinya saja kena berarti parkir. Makanya perlu dikaji ulang”.

@Patrik Tatang: “Tidak sampai 5 menit = Rp. 4000,-. Biasa drop off (menurunkan penumpang) diberi waktu sampai 10 menit”.

@Patrik Tatang: “Kita lihat lah beberapa waktu ini kira2 ditanggepin ga, klo nga terpaksa tulis surat resmi ke berbagai lembaga pemerintah sampai pusat utk bertanya dengan detail definisi ‘Parkir’ dan kebijakan Parkir Luar Jalan”.

Seperti dikutip dari Cakaplah.com yang dialami oleh warga Pekanbaru terkait keluhan singgah sebentar di areal parkir selama 1 menit dirinya tetap harus membayar bea parkir, bahkan dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Masuk pada 21 Desember 2019 pukul 10.59 dan keluar pada hari yang sama pukul 11.00 wib, saya harus membayar biaya parkir sebesar Rp5.000. Masa iya hanya drop off anak selama satu menit tetap membayar bahkan disamakan dengan tarif parkir 1 jam,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, seharusnya jika hanya drop off, tidak dikenakan biaya parkir.

“Harusnya drop off tidak dikenakan tarif. Tapi kita pastikan lagi Surat Keputusan (SK) berdasarkan SK kita. Kita cek SK-nya dulu,” kata Zulhelmi, Senin (23/12/2019) seperti dilansir dari Cakaplah.com.

Ia menjelaskan, prosedur tarif di pusat perbelanjaan itu, pengelola harus mengajukan izin ke Bapenda. Selanjutnya, Bapenda mengeluarkan izin.

“Mereka mengajukan izin, kita buatkan SK. Untuk tarif ada angka minimal dan angka maksimal. Rata-rata 5000 dua jam mobil, motor 2000,” jelasnya.

Penulis: Edriwan

Kutipan: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perawatan Awal pada Serangan Jantung

Pengibaran Bendera Separatis Papua di KBRI Ausralia

Evakuasi Mayat Di Pelabuhan Tanjung Semak

Silaturahmi dan Peduli Bersama Zero 42 Sepolwan 30 Serahkan Bantuan Ke Anak Yatim Dan Dhuafa

Pelayanan Puskesmas Karawaci Baru dan RS Sari Asih Sangat Memuaskan

Pengamat: Hari Ini Kita Butuh Makan, Bukan Dibelikan Baju

Pertanyakan Bansos Gelombang III, Kadinsos Dumai: Ada Selisih Angka Calon Penerima dan Anggaran

Koperasi Jasa Pariwisata Pertama di Labuan Bajo Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

PT KPI RU Dumai Gelar Doa Bersama, Pasca Gangguan Operasional Ledakan Kemaren

Kejagung RI Dorong Kejati Riau Perbaikan Sistem Reformasi Birokrasi

Dinkes Kota Tangerang: Meski Kasus Covid-19 Cenderung Menurun, Prokes Tetap Dijaga

Pekan Depan, Dua Cawagub Mulai Sowan ke Anggota DPRD DKI

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 343 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved