Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Jual Aset untuk Ganti Dana Zakat yang 'Disunat' Rp1,1 Miliar
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau inisial M, yang diduga melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, diketahui tengah menjual aset berupa rumah, untuk mengganti zakat yang 'disunat'.
Diketahui rumah mewah yang akan dijual tersebut berada di jalan Wira Puri, Kulim, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, selain memiliki mobil mewah, M juga diketahui memiliki ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, dan mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu ia beli tahun 2021.
Kabarnya, ketiga aset milik M tersebut akan dijual untuk mengganti uang zakat pegawai Bapenda Riau selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
Diketahui kalau uang zakat pegawai Bapenda Riau yang terkumpul selama dua tahun mencapai Rp1,4 miliar. Namun oknum bendahara tersebut hanya menyetor Rp300 juta ke Baznas Provinsi Riau.
M berjanji akan mengganti uang yang disunat sebesar Rp1,1 miliar itu paling lama sampai akhir Mei 2022, dengan jaminan tiga aset tersebut.(*)


Berita Lainnya
Pemdes Pisangan Jaya Kabupaten Tangerang Tetap Aktif dan Berprestasi di Masa Pandemi
Dumai dan Pekanbaru Tertinggi, Berikut Sebaran 81 Kasus Baru Covid-19 di Riau
Polisi Hentikan Sejenak Aktivitas Jalanan di Bireun
Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PDI-P, Paisal Akan Tinggalkan Status ASN
Viral Pergoki Suami Selingkuh, Istri Waka DPRD Sulut Diklarifikasi BK
Istana Pastikan Ibunda Jokowi Tak Meninggal karena Corona
Indahnya Ramadhan, IPMR Berbagi Takjil Dan Buka Bersama
Cacat Bukan Halangan untuk Suksas
Pj Gubernur Banten Sosialisasikan Tahapan PPDB SMA/SMK Negeri TA 2022/2023
Kepsek SMA N 5 Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Menerima Hibah
3 Pimpinan Tertinggi di Dumai Harap Semua Pihak Dukung Pelantikan Presiden RI
BEM Sekota Dumai Lakukan Kegiatan Khitan Massal di Dua Kecamatan Berbeda