Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Jual Aset untuk Ganti Dana Zakat yang 'Disunat' Rp1,1 Miliar
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau inisial M, yang diduga melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, diketahui tengah menjual aset berupa rumah, untuk mengganti zakat yang 'disunat'.
Diketahui rumah mewah yang akan dijual tersebut berada di jalan Wira Puri, Kulim, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, selain memiliki mobil mewah, M juga diketahui memiliki ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, dan mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu ia beli tahun 2021.
Kabarnya, ketiga aset milik M tersebut akan dijual untuk mengganti uang zakat pegawai Bapenda Riau selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
Diketahui kalau uang zakat pegawai Bapenda Riau yang terkumpul selama dua tahun mencapai Rp1,4 miliar. Namun oknum bendahara tersebut hanya menyetor Rp300 juta ke Baznas Provinsi Riau.
M berjanji akan mengganti uang yang disunat sebesar Rp1,1 miliar itu paling lama sampai akhir Mei 2022, dengan jaminan tiga aset tersebut.(*)


Berita Lainnya
Pemuda Tani HKTI Jateng Gandeng PT PNM Semarang Akses Pembiayaan UMKM
Berikut 4 Cara Melacak HP yang Hilang
Terkait Surat Edaran, Dedi Saputra Berharap Pemerintah Punya Solusi agar Masyarakat Jangan Miliki Rasa Takut
Teknik belanja stok barang dagangan via online
Akses DPRD Pekanbaru Tertutup Gara-gara Dua Anggota Dewan Terkonfirmasi Positif COVID-19
Pindah Tugas ke KPK, Jaksa Marvelous Resmi Tinggalkan Kejati Riau
Pemimpin ISIS Berbobot 136 Kg Ditangkap, Diangkut Pakai Truk
Bupati Matim Lantik Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Admistrator
Khaerudin Siap Maju Di Pilkades Kronjo
FBB Gelar Milad Ke-15 Mengusung Tema Bersinergi Membangun Banten
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Banjir Bandang NTT
Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021