Ketum Sikat Perisih Buka Suara soal Polemik Kadisdik Dumai: Wali Kota Punya Hak Prerogatif

Selasa, 01 September 2026

ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (sikat perisih) Syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak)

PANTAUNEWS, DUMAI - Gelombang opini publik terkait latar belakang kepala dinas pendidikan (Kadisdik) kota Dumai yang berlatar belakang sarjana kehutanan dinilai sebagai bentuk miskonsepsi hukum yang berkembang di masyarakat.(01/09/2026) 

Menanggapi polemik tersebut, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (sikat perisih)" Syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak) angkat bicara secara akademis, objektif, dan profesional guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjebak dalam dikotomi latar belakang pendidikan formal secara kaku.

Selanjutnya ketua umum lembaga sikat perisih menegaskan bahwa secara yuridis-formal, 
bahwa langkah walikota Dumai selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menunjuk  ASN tersebut sama sekali tidak melanggar aturan perundang - undangan yang berlaku saat ini di negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikannya dan untuk diketahui oleh semua kalangan bahwa kita juga harus melihat persoalan ini dengan kacamata hukum yang jernih, bukan dengan sentimen sektoral.

Selanjutnya, kita juga merujuk pada undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 107  peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017jo tentang manejemen pegawai negri sipil (PNS) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS), syarat mutlak untuk menduduki  jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama seperti kepala dinas adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana(S-1) atau diploma IV. Ingat, undang-undang tidak pernah mengunci secara absolut bahwa Kadisdik harus bergelar sarjana pendidikan, "ujar syekh muda Sabaruddin".

Lebih lanjut ketua umum DPP lembaga sikat perisih memaparkan bahwa esensi dari jabatan pimpinan tinggi Pratama adalah kepemimpinan organisasi (Managerial Leadership), BUKAN keahlian praktisi kelas.

Urusan teknis kurikulum dan pedagogi di dalam struktur dinas pendidikan sudah ditopang oleh kepala bidang, Pengawas, 
dan Kasi yang memang kompenten dibidang edukasi.Tugas utama seorang kepala dinas adalah mengorkestrasi manajerial, mengelola anggaran, melakukan birokrasi, koordinatif, 
serta mengeksekusi VISI MISI kepala sekolah di daerah secara taktis.

Untuk kita ketahui, bahwa seseorang berlatar belakang Sarjana Kehutanan atau bidang Sains lainnya justru kerap memiliki ketegasan eksekusi, kedisiplinan tinggi, dan kemampuan tata kelola organisasi yang berbaris pada sistem makro.

Jika ASN tersebut telah melewati mekanisme seleksi terbuka atau assessment resmi dan dinyatakan kompeten secara manajerial serta sosial kultural, maka walikota Dumai selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki hak prerogatif penuh yang dilindungi hukum untuk melantiknya," tambahnya.

Ketua umum DPP lembaga sikat perisih menghimbau semua pihak agar menghentikan perdebatan yang mengedepankan ego sektoral akademik dan juga administratif yang tidak produktif dan beralih fokus pada pembuktian kinerja (output-based evaluation," ujarnya.

Kinerja seorang kepala dinas tidak diukur dari apa warna ijazahnya, melainkan dari bagaimana serapan anggarannya, bagaimana indeks mutu pelayanan pendidikannya, dan bagaimana ia menyelesaikan problem guru serta fasilitas sekolah di Dumai," ujarnya. 

Mari kita beri ruang bagi pejabat terkait untuk bekerja dan membuktikannya. DPP lembaga masyarakat peduli Riau bersih (siikat  perisih) akan tetap menjadi mitra kritis pemerintah yang mengawal jalannya roda birokrasi di kota Dumai agar tetap berada di koridor hukum dan profesionalisme demi kemaslahatan masyarakat.