• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini

Catatan Jelang HUT Kemerdekaan RI

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

PantauNews

Sabtu, 10 Agustus 2024 10:47:23 WIB
Cetak
Mahmud Marhaba (Keua Umum DPP PJS)

PANTAUNEWS, JAKARTA- Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebagai anak bangsa, kita merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur. Namun, di tengah perayaan tersebut, penting untuk kita mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khusunya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air. 

Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang krusial. Ia harusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun. 

Namun, kenyataannya, banyak kasus sengketa jurnalistik yang berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya tidak terjadi karena hukum pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik. 

*Mekanisme Penyampaian Hak Jawab*
Hak jawab adalah hak bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan. Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan. 

Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan. Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut. Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.
Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab. 

Bagi media massa yang secara terbuka dengan dalih apapun menolak untuk tidak menayangkan hak jawab, maka kepadanya terancam dengan hukuman pidana seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 Ayat (2), Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

*Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi*
Saat ini, sering kali kita mendapati kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab berakhir di ranah pidana atau perdata. Padahal, ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. Pihak aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, memiliki kewajiban untuk menolak penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik di luar mekanisme hak jawab yang sudah diatur.
Sebagaimana tercantum dalam MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Ketua Mahkamah Agung. 

MoU Kapolri, Mahkamah Agung dan Dewan Pers 
Dalam MoU ini, diatur bahwa setiap sengketa karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Pasal 1 butir (a) menyatakan, "Aparat Kepolisian tidak akan memproses laporan sengketa jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers."
MoU Ketua Mahkamah Agung dan Dewan Pers
MoU ini memperjelas bahwa pengadilan tidak akan menerima kasus sengketa jurnalistik yang tidak melalui proses hak jawab. Pasal 2 butir (b) mengatur, "Pengadilan tidak berwenang menangani sengketa jurnalistik yang belum melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers." 

Jelang perayaan hari kemerdekaan ini, kita harus menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat dan tegas untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan mekanisme yang sudah diatur.

APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, WAJIB menolak menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers. Dengan langkah ini, kita bisa memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. 

*Harapan Besar pada Pemerintahan Baru*
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden bapak Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers setegak-tegaknya. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih kuat kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers. 

Dalam era di mana informasi dan berita begitu mudah diakses, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi. 

Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, para dosen, mahasiswa hukum, serta ahli hukum dan para pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu. Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. 

*Merdeka pers, merdeka Indonesia!**


Sumber : DPP PJS /  Editor : DEDI SAPUTRA

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Idul Fitri Bukanlah Sekedar Basa-Basi

Gerakan Literasi Sekolah

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana

Pemimpin Inspiratif: Calon Wali Kota Dumai Nomor Urut 3

Catatan Mahmud Marhaba (untuk kalangan sendiri)

Berpikirlah Seperti Orang Minang

EVALUASI ORGANISASI

Minyak Menjerit Di Lumbung Sawit, Perlukah Teliti dan Revisi?

Pasar Tradisional Rakyat

Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 14 Orang

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved