Dugaan Pelanggaran Berlapis di Wisma Cemara, Dari Upah Murah hingga PHK Sepihak
PANTAUNEWS, DUMAI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai menerima laporan sekaligus permohonan pendampingan dari seorang pekerja yang berstatus resepsionis di Wisma Cemara terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta jam kerja dan upah lembur yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permohonan pendampingan tersebut diajukan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK/KC-FSPMI-DUMAI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026. Pekerja atas nama Siska Ardilla secara resmi meminta pendampingan kepada FSPMI Kota Dumai atas permasalahan hubungan industrial yang dialaminya selama bekerja di Wisma Cemara.
Siska Ardilla menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja sebagai resepsionis selama kurang lebih enam tahun. Namun, menurut pengakuannya, hubungan kerja berakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun surat tertulis dari pihak pengusaha.
“Saya ditelfon terus dimaki maki di suruh jangan masuk lagi, dengan tuduhan saya menggelapkan uang sebesar 1 juta rupiah, sementara uang tersebut uang tips yang diberikan oleh tamu ulang menempati beberapa kamar,” terang Siska.
Ketua KC FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi awal terhadap laporan yang diterima guna mempelajari kondisi hubungan kerja yang dialami pekerja tersebut.
“Setelah kita lakukan konsulidasi pekerja telah bekerja selama lebih kurang 6 tahun, tidak memiliki kontrak kerja, upahnya kisaran 1,3 s/d 1,4 juta per bulan, tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bekerja selama 8 jam per hari, libur hanya di hari Minggu. Hal tersebut terindikasi adanya upah lembur yang apabila diberikan sudah bisa dipastikan jauh dari ketentuan upah lembur yang diatur perundang-undangan,” ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan, FSPMI Kota Dumai telah mengagendakan undangan perundingan bipartit pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 dengan mengundang pihak Wisma Cemara untuk mencari solusi atas persoalan yang dilaporkan pekerja.
“Kita melakukan undangan bipartit I untuk tanggal 24 Juni 2026 ke depan kepada pihak Wisma Cemara sebagai upaya awal penyelesaian permasalahan,” kata Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Selain itu, FSPMI Kota Dumai juga menyatakan akan menempuh langkah koordinasi dengan instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang ditemukan.
“Terkait pelanggaran upah di bawah Upah Minimum Kota kita akan coba laporkan ke Pejabat Pengawas (Wasnaker) pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan juga akan berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan yang ada di Polres setempat. Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sudah sepatutnya menjadi pengawalan dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tutupnya.


Berita Lainnya
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim
Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai Kampar
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua
Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!