Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka

Senin, 08 Juni 2026

PANTAUNEWS, DUMAI – Upaya penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor asal Malaysia melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai. Dalam operasi terpadu bertajuk “Jaring Sriwijaya 2026”, petugas berhasil mengamankan kapal KM Bintang Mas 88 yang membawa sekitar 427 koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen kepabeanan yang sah. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. 

Operasi penindakan yang melibatkan berbagai satuan kerja Bea Cukai itu berlangsung dramatis setelah petugas melakukan pengejaran intensif terhadap kapal target yang terdeteksi melintas di Selat Malaka dan mengarah ke pesisir timur Sumatera. 

Berawal dari Informasi Intelijen 

Pengungkapan kasus ini bermula dari pertukaran data intelijen dalam Gugus Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026. Informasi yang diterima menyebutkan adanya rencana penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menggunakan kapal motor KM Bintang Mas 88. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejak 29 Mei 2026 seluruh unsur patroli laut yang terlibat dalam operasi telah meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah titik strategis perairan Selat Malaka. 

Puncaknya terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB ketika petugas memperoleh informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka dan bergerak menuju wilayah perairan perbatasan Riau dan Sumatera Utara. 

Menyadari target berada dalam jangkauan operasi, taktik penyekatan langsung dijalankan secara serentak. Armada patroli Bea Cukai dari berbagai wilayah segera bergerak untuk mempersempit ruang gerak kapal penyelundup tersebut. 

Pengejaran di Selat Malaka 

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan kapal patroli BC 15031 dan BC 1508 dari Tanjung Balai Asahan. Dari arah Dumai, Satgas Patroli Laut Riau mengerahkan BC 9004 yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin. Sementara dari wilayah Kepulauan Riau, kapal patroli BC 20005 bergerak cepat dari posisi sekitar Bengkalis. 

Kolaborasi lintas wilayah tersebut menjadi kunci keberhasilan operasi. Setelah melakukan pengejaran atau hot pursuit selama beberapa jam, sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil mendeteksi dan menghentikan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Pemeriksaan awal yang dilakukan petugas mengungkap fakta bahwa kapal tersebut mengangkut sekitar 427 koli pakaian bekas impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. 

Tak lama kemudian, armada BC 9004 dari Riau tiba untuk memperkuat pengamanan, disusul kapal patroli BC 20005 dari Kepulauan Riau yang mengambil posisi siaga di sekitar lokasi penindakan. 

Kapal Bocor, Digiring ke Dumai 

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menguasai sepenuhnya kapal beserta lima orang kru yang terdiri dari nahkoda, kepala kamar mesin (KKM), dan awak kapal. 

Namun proses penindakan tidak berjalan mudah. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya kebocoran pada lambung KM Bintang Mas 88. Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan personel serta keamanan barang bukti, kapal kemudian digiring menuju Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lima kru kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau yang bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Riau. 

Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Nilai Barang Bukti Capai Rp3,9 Miliar 

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 427 koli pakaian bekas impor beserta sarana pengangkut kapal dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar

Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang impor. 

Lindungi Industri Dalam Negeri 

Selain mencegah kerugian negara, keberhasilan operasi ini dinilai memiliki dampak strategis yang lebih luas. Pemerintah selama ini melarang impor pakaian bekas karena berpotensi membawa risiko kesehatan akibat kontaminasi bakteri, jamur, maupun zat berbahaya yang menempel pada produk tekstil bekas. 

Di sisi lain, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal juga dianggap dapat merusak iklim persaingan usaha dan menekan daya saing industri tekstil nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat persaingan global. 

Melalui keberhasilan Operasi Jaring Sriwijaya 2026, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut, khususnya di kawasan Selat Malaka yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan lintas negara. 

Sinergi antarunit Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman perdagangan ilegal.