Delapan Paket Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Dari Tangan Dua Pelaku
PANTAUNEWS, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
Kasus ini terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah ruko yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S.I alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pelintung yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka yang diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Riza Effyandi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Salomo Hutabarat SH segera melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebagian barang bukti dari salah satu tersangka yang disimpan di dalam kantong celana, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah ruko milik tersangka lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti baik yang dibawa oleh tersangka maupun yang disimpan di dalam rumah ruko, dan seluruhnya diakui milik para tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
AKP Riza Effyandi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.


Berita Lainnya
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis
Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim
Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai