• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penggelapan CPO di PT SDO,

Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis

PantauNews

Rabu, 24 Mei 2023 15:26:13 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

“Pengungkapan bermula pada Jumat lalu, Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AH Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 (tiga) jerigen.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 (satu) jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 (satu) lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.

Diketahui guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak berhenti sampai disana, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapannya tersebut merupakan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya, Senin kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi sebuah gudang diduga milik Mafia CPO di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47),” jelas AKP Bonardo Purba, S.H, Selasa (23/5/2023) hari ini.

Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara dari RP (47) turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan Minyak Crude Palm Oil (CPO).

“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa didekat Gerbang Pintu Tol terdapat Mobil Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang menjual muatannya berupa Crude Palm Oil (CPO),” jelasnya.

Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) dirinya pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR menjumpai AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

Setibanya disana, AH Alias BR (29) menunjukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisikan Minyak CPO didalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AH Alias BR (29).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?

Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib

Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Kompol Roni Jabat Waka Polres Bengkalis

Polres Dumai Ungkap Kasus Curas

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved