• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penggelapan CPO di PT SDO,

Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis

PantauNews

Rabu, 24 Mei 2023 15:26:13 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

“Pengungkapan bermula pada Jumat lalu, Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AH Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 (tiga) jerigen.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 (satu) jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 (satu) lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.

Diketahui guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak berhenti sampai disana, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapannya tersebut merupakan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya, Senin kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi sebuah gudang diduga milik Mafia CPO di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47),” jelas AKP Bonardo Purba, S.H, Selasa (23/5/2023) hari ini.

Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara dari RP (47) turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan Minyak Crude Palm Oil (CPO).

“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa didekat Gerbang Pintu Tol terdapat Mobil Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang menjual muatannya berupa Crude Palm Oil (CPO),” jelasnya.

Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) dirinya pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR menjumpai AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

Setibanya disana, AH Alias BR (29) menunjukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisikan Minyak CPO didalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AH Alias BR (29).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot

BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan

POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul

Polres Dumai Ungkap Kasus Curas

Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti

Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban

Terkini +INDEKS

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi, Wujud Kepedulian untuk Sesama

27 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Cek Pekarangan Bergizi
27 Juni 2026
Tak Sekadar Patroli, Bhabinkamtibmas Dumai Selatan Kini Kawal Ketahanan Pangan dari Lahan Warga
26 Juni 2026
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
26 Juni 2026
Club Sepak Bola Rajawali United Ikuti Ajang Piala Dunia di Bandung
26 Juni 2026
Terbukti Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet 3 Juara di APQ Awards 2026
25 Juni 2026
Cabai Tumbuh Subur, Polisi dan Petani Bersatu Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
25 Juni 2026
Diduga Abaikan Keselamatan Pengendara, Proyek Jalan Purnama Makan Korban, Kontraktor Bungkam
24 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Halaman Rumah, Polisi dan Petani Bersatu Tingkatkan Produksi Sayur
24 Juni 2026
AIPTU Mardazana dan Petani Kompak Rawat Pisang Kepok, Ketahanan Pangan Nasional Makin Kuat
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin

Dibaca : 255 Kali
Viral Video Hiburan di City Mall Dumai Tuai Kecaman, LHMB Layangkan Teguran Keras: Jangan Cederai Marwah Melayu
Dibaca : 232 Kali
Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif
Dibaca : 492 Kali
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Dibaca : 264 Kali
Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries Diseret ke KSOP Kelas I Dumai, Fap Tekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved