• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penggelapan CPO di PT SDO,

Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis

PantauNews

Rabu, 24 Mei 2023 15:26:13 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

“Pengungkapan bermula pada Jumat lalu, Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AH Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 (tiga) jerigen.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 (satu) jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 (satu) lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.

Diketahui guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak berhenti sampai disana, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapannya tersebut merupakan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya, Senin kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi sebuah gudang diduga milik Mafia CPO di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47),” jelas AKP Bonardo Purba, S.H, Selasa (23/5/2023) hari ini.

Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara dari RP (47) turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan Minyak Crude Palm Oil (CPO).

“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa didekat Gerbang Pintu Tol terdapat Mobil Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang menjual muatannya berupa Crude Palm Oil (CPO),” jelasnya.

Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) dirinya pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR menjumpai AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

Setibanya disana, AH Alias BR (29) menunjukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisikan Minyak CPO didalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AH Alias BR (29).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai

Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang

Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu

GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau

Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved