• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penggelapan CPO di PT SDO,

Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis

PantauNews

Rabu, 24 Mei 2023 15:26:13 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

“Pengungkapan bermula pada Jumat lalu, Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AH Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 (tiga) jerigen.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 (satu) jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 (satu) lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.

Diketahui guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak berhenti sampai disana, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapannya tersebut merupakan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya, Senin kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi sebuah gudang diduga milik Mafia CPO di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47),” jelas AKP Bonardo Purba, S.H, Selasa (23/5/2023) hari ini.

Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara dari RP (47) turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan Minyak Crude Palm Oil (CPO).

“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa didekat Gerbang Pintu Tol terdapat Mobil Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang menjual muatannya berupa Crude Palm Oil (CPO),” jelasnya.

Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) dirinya pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR menjumpai AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

Setibanya disana, AH Alias BR (29) menunjukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisikan Minyak CPO didalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AH Alias BR (29).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. (*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh

Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam

Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator

Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap

Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah

Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!

Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan

Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

Terkini +INDEKS

Pejabat Kontraterorisme AS Mundur, Singgung Perang Iran Dipicu Tekanan Israel

18 Maret 2026
Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot
17 Maret 2026
Apical Wujudkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Duma
17 Maret 2026
THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai
17 Maret 2026
Promosikan Produk Lokal, UMKM Rohil Turut Ambil Bagian Stand Bazar Provinsi Riau
17 Maret 2026
FSPMI Dumai dan Media Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Bulan Ramadan
16 Maret 2026
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara
15 Maret 2026
Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI 1447 H, Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Ramadan dan Idulfitri
14 Maret 2026
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
12 Maret 2026
21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal
12 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Apical Wujudkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Duma

Dibaca : 308 Kali
THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai
Dibaca : 1393 Kali
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
Dibaca : 278 Kali
Sepi Pengunjung, Pedagang Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Terancam Gulung Tikar
Dibaca : 206 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 318 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved