• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia

PantauNews

Kamis, 06 November 2025 14:52:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Persoalan pelanggaran hak pekerja kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Kali ini, kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur oleh perusahaan outsourcing PT Baladika Nusa Adra (Banura) terhadap salah satu mantan security berbuntut panjang hingga ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Permasalahan ini bermula dari laporan seorang mantan pekerja bernama M. Afrian, yang mengaku tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.

Setelah melalui serangkaian mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akhirnya mengeluarkan anjuran resmi Nomor: 560/184.1/DISNAKER-D. Dalam anjuran tersebut, dinas merekomendasikan agar pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) membayar seluruh hak-hak pekerja sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Isi anjuran tersebut juga menegaskan agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.

Jika disepakati, mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.

Namun apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja dalam kasus ini telah menyatakan menerima anjuran Disnaker Dumai. Namun sebaliknya, pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) hingga kini tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, SPN Dumai menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Sondang Leni S, SKM dan Rohana Hutauruk, SH, MH, telah meminta klarifikasi dari pihak pekerja pada 17 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pekerja juga menyerahkan bukti-bukti administrasi yang mendukung laporannya.

Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

VKetua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan tegas menyebut bahwa praktik tidak membayar upah lembur merupakan tindakan kejahatan terhadap manusia.

“Pelanggaran upah lembur bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap manusia. Karena lembur itu tenaga dan waktu pekerja yang dikorbankan untuk perusahaan,” tegas Alfien, Kamis (6/11/2025).

Ia juga meminta PT Bumi Karyatama Raharja selaku pemberi kerja untuk lebih selektif dalam menyeleksi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menjadi mitra kerja.

“Pemberi kerja jangan membuat negosiasi yang menjerat BUJP hingga terpaksa melanggar hak-hak pekerja demi menyesuaikan pagu anggaran. Kerjasama yang sehat harus berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” lanjut Alfien.

SPN Dumai memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih oleh perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas menegakkan aturan agar praktik pelanggaran upah tidak lagi menjadi “budaya” di dunia kerja.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Forum Alumni 99 Unri Kritik Pelaksanaan Kongres IKA Unri

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Sebut Indonesia Bakal Jadi Macan Asia

Aksi Aipda Andi, Dengan Kendaraan Dinasnya Terobos Kemacetan Kota Pekanbaru Demi Selamatkan Bayi Usia 3 Tahun

Panen Raya Jagung Serentak Tahap I, Kapolres Dumai: Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Dalam Mendukung Keberhasilan Program

Silaturahmi Pemuda Dumai dan LIRA Riau Bahas Program Ekonomi hingga Pelestarian Lingkungan

Proyek Renovasi dan Relokasi Gedung Puskesmas di Rohul Tak Tuntas Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Sriwijaya PSDKU Siak Gelar Ramadhan Berbagi di Tepian Sungai Siak

Warga Dumai Keluhkan Penutupan Jalan Utama untuk Pasar Malam HUT Kota: Kami Juga Butuh Akses Jalan

Polres Dumai Pasang Spanduk Himbauan Sebagai Sarana Edukasi Warga

Satlantas Polres Dumai Laksanakan Anjangsana dan Silaturahmi Kepada Para Purnawirawan Polri

Pidsus Kejari Rohul Lakukan Koordinasi dengan BPKP

Bupati Bengkalis Diskusi Bersama Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Terkait Tunda Bayar Beasiswa

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved