• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia

PantauNews

Kamis, 06 November 2025 14:52:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Persoalan pelanggaran hak pekerja kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Kali ini, kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur oleh perusahaan outsourcing PT Baladika Nusa Adra (Banura) terhadap salah satu mantan security berbuntut panjang hingga ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Permasalahan ini bermula dari laporan seorang mantan pekerja bernama M. Afrian, yang mengaku tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.

Setelah melalui serangkaian mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akhirnya mengeluarkan anjuran resmi Nomor: 560/184.1/DISNAKER-D. Dalam anjuran tersebut, dinas merekomendasikan agar pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) membayar seluruh hak-hak pekerja sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Isi anjuran tersebut juga menegaskan agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.

Jika disepakati, mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.

Namun apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja dalam kasus ini telah menyatakan menerima anjuran Disnaker Dumai. Namun sebaliknya, pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) hingga kini tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, SPN Dumai menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Sondang Leni S, SKM dan Rohana Hutauruk, SH, MH, telah meminta klarifikasi dari pihak pekerja pada 17 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pekerja juga menyerahkan bukti-bukti administrasi yang mendukung laporannya.

Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

VKetua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan tegas menyebut bahwa praktik tidak membayar upah lembur merupakan tindakan kejahatan terhadap manusia.

“Pelanggaran upah lembur bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap manusia. Karena lembur itu tenaga dan waktu pekerja yang dikorbankan untuk perusahaan,” tegas Alfien, Kamis (6/11/2025).

Ia juga meminta PT Bumi Karyatama Raharja selaku pemberi kerja untuk lebih selektif dalam menyeleksi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menjadi mitra kerja.

“Pemberi kerja jangan membuat negosiasi yang menjerat BUJP hingga terpaksa melanggar hak-hak pekerja demi menyesuaikan pagu anggaran. Kerjasama yang sehat harus berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” lanjut Alfien.

SPN Dumai memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih oleh perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas menegakkan aturan agar praktik pelanggaran upah tidak lagi menjadi “budaya” di dunia kerja.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau

Kapolsek Batang Cenaku Bantah Lakukan Pembiaran

Kapolres Dumai Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi LK 2022

Limbah Diduga Berbahaya Dibuang ke Anak Sungai oleh PKS PT SJML

Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman

MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Bagi ASN

Polda Riau Gelar Vaksin Merdeka, Kapolda: Tren Positifity Dari 31 Persen Menjadi 6 Persen

KPI RU II Dumai Cetak Kader Psikososial Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi ODHA

Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H

Warung Kopi Bisa Jadi Salah Satu Tempat Untuk Babinsa Lakukan Komsos

Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

Wakapolri Apresiasi Antisipasi Karhutla Polda Riau

Terkini +INDEKS

Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia

06 November 2025
Jamin Standard Higienis Makanan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Cek Kesehatan Relawan SPPG
06 November 2025
DPP AMI Bahas Penguatan Ekosistem Pers Nasional dalam Rakerpus 2025 di Hotel Resty Menara
06 November 2025
Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim
05 November 2025
Polsek Rantau Kopar Laksanakan Patroli Malam dan Sosialisasi Pengaktifkan Kembali PAM Swakarsa dan Satkamling
05 November 2025
Upaya Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polsek Pujud Laksanakan Patroli Sambang dan Sosialisasi PAM Swakarsa Serta Satkamling
05 November 2025
Polsek Pujud Laksanakan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Bibit Pohon di SMK Muhammadiyah Sei Tapah
04 November 2025
Pak Presiden, Tolong Lihat Riau! 18 Ribu Guru ASN Menjerit Belum Terima Gaji
03 November 2025
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Terima Silaturahmi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Tingkat SMA Kabupaten Rokan Hilir
03 November 2025
Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR
03 November 2025

Terpopuler +INDEKS

Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim

Dibaca : 544 Kali
Pak Presiden, Tolong Lihat Riau! 18 Ribu Guru ASN Menjerit Belum Terima Gaji
Dibaca : 246 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Ungkap Keharmonisan Pemimpin Adalah Cermin Pendidikan yang Berkarakter
Dibaca : 693 Kali
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Dibaca : 316 Kali
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Dibaca : 1289 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved