• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia

PantauNews

Kamis, 06 November 2025 14:52:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Persoalan pelanggaran hak pekerja kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Kali ini, kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur oleh perusahaan outsourcing PT Baladika Nusa Adra (Banura) terhadap salah satu mantan security berbuntut panjang hingga ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Permasalahan ini bermula dari laporan seorang mantan pekerja bernama M. Afrian, yang mengaku tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.

Setelah melalui serangkaian mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akhirnya mengeluarkan anjuran resmi Nomor: 560/184.1/DISNAKER-D. Dalam anjuran tersebut, dinas merekomendasikan agar pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) membayar seluruh hak-hak pekerja sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Isi anjuran tersebut juga menegaskan agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.

Jika disepakati, mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.

Namun apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja dalam kasus ini telah menyatakan menerima anjuran Disnaker Dumai. Namun sebaliknya, pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) hingga kini tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, SPN Dumai menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Sondang Leni S, SKM dan Rohana Hutauruk, SH, MH, telah meminta klarifikasi dari pihak pekerja pada 17 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pekerja juga menyerahkan bukti-bukti administrasi yang mendukung laporannya.

Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

VKetua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan tegas menyebut bahwa praktik tidak membayar upah lembur merupakan tindakan kejahatan terhadap manusia.

“Pelanggaran upah lembur bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap manusia. Karena lembur itu tenaga dan waktu pekerja yang dikorbankan untuk perusahaan,” tegas Alfien, Kamis (6/11/2025).

Ia juga meminta PT Bumi Karyatama Raharja selaku pemberi kerja untuk lebih selektif dalam menyeleksi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menjadi mitra kerja.

“Pemberi kerja jangan membuat negosiasi yang menjerat BUJP hingga terpaksa melanggar hak-hak pekerja demi menyesuaikan pagu anggaran. Kerjasama yang sehat harus berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” lanjut Alfien.

SPN Dumai memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih oleh perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas menegakkan aturan agar praktik pelanggaran upah tidak lagi menjadi “budaya” di dunia kerja.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua PW Pujakesuma: Kita Lupakan Semua, Segera bentuk Struktur di Daerah

Aksi Hari Kedua Fap Tekal: Ultimatum untuk PT KPI RU II Dumai Soal PHK Andi Setiawan

PTPN V Bersama Polres Rohul Salurkan Bantuan Sembako Pada Korban Terdampak Banjir

Program Kerjasama Advertorial Harus Diawasi

Cegah C3, Kapolres Inhu Pimpin Apel Gabungan Kompi Siaga dan Patroli

Pemko Dumai 'Lelang' 17 Jabatan Tinggi Pratama Eselon II

MUSDA Gonjong Limo Kota Dumai - Riau, Sukses Terselenggara.

Dinas Kesehatan Inhu Imbau Warga Waspada Dampak Cuaca Panas

Wabup Rohul Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kapolres: Jika Tetap Membakar Akan Ditindak Tegas

Gerakan Menanam GK Center Riau di Dukung Presiden, Rusli Ahmad: Alhamdulillah

Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi

Pemko Dumai Harapkan Generasi Penerus Tidak Bermental Lemah

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved