Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia
PANTAUNEWS, DUMAI – Persoalan pelanggaran hak pekerja kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Kali ini, kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur oleh perusahaan outsourcing PT Baladika Nusa Adra (Banura) terhadap salah satu mantan security berbuntut panjang hingga ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Permasalahan ini bermula dari laporan seorang mantan pekerja bernama M. Afrian, yang mengaku tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.
Setelah melalui serangkaian mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akhirnya mengeluarkan anjuran resmi Nomor: 560/184.1/DISNAKER-D. Dalam anjuran tersebut, dinas merekomendasikan agar pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) membayar seluruh hak-hak pekerja sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.
Isi anjuran tersebut juga menegaskan agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.
Jika disepakati, mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.
Namun apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja dalam kasus ini telah menyatakan menerima anjuran Disnaker Dumai. Namun sebaliknya, pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) hingga kini tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, SPN Dumai menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Sondang Leni S, SKM dan Rohana Hutauruk, SH, MH, telah meminta klarifikasi dari pihak pekerja pada 17 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pekerja juga menyerahkan bukti-bukti administrasi yang mendukung laporannya.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.
VKetua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan tegas menyebut bahwa praktik tidak membayar upah lembur merupakan tindakan kejahatan terhadap manusia.
“Pelanggaran upah lembur bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap manusia. Karena lembur itu tenaga dan waktu pekerja yang dikorbankan untuk perusahaan,” tegas Alfien, Kamis (6/11/2025).
Ia juga meminta PT Bumi Karyatama Raharja selaku pemberi kerja untuk lebih selektif dalam menyeleksi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menjadi mitra kerja.
“Pemberi kerja jangan membuat negosiasi yang menjerat BUJP hingga terpaksa melanggar hak-hak pekerja demi menyesuaikan pagu anggaran. Kerjasama yang sehat harus berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” lanjut Alfien.
SPN Dumai memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih oleh perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas menegakkan aturan agar praktik pelanggaran upah tidak lagi menjadi “budaya” di dunia kerja.


Berita Lainnya
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
Kapolsek Batang Cenaku Bantah Lakukan Pembiaran
Kapolres Dumai Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi LK 2022
Limbah Diduga Berbahaya Dibuang ke Anak Sungai oleh PKS PT SJML
Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman
MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Bagi ASN
Polda Riau Gelar Vaksin Merdeka, Kapolda: Tren Positifity Dari 31 Persen Menjadi 6 Persen
KPI RU II Dumai Cetak Kader Psikososial Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi ODHA
Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H
Warung Kopi Bisa Jadi Salah Satu Tempat Untuk Babinsa Lakukan Komsos
Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul
Wakapolri Apresiasi Antisipasi Karhutla Polda Riau