• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Pelanggaran Upah Lembur PT Banura, SPN Dumai: Ini Kejahatan terhadap Manusia

PantauNews

Kamis, 06 November 2025 14:52:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Persoalan pelanggaran hak pekerja kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Kali ini, kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur oleh perusahaan outsourcing PT Baladika Nusa Adra (Banura) terhadap salah satu mantan security berbuntut panjang hingga ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Permasalahan ini bermula dari laporan seorang mantan pekerja bernama M. Afrian, yang mengaku tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dengan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi.

Setelah melalui serangkaian mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akhirnya mengeluarkan anjuran resmi Nomor: 560/184.1/DISNAKER-D. Dalam anjuran tersebut, dinas merekomendasikan agar pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) membayar seluruh hak-hak pekerja sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Isi anjuran tersebut juga menegaskan agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.

Jika disepakati, mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.

Namun apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja dalam kasus ini telah menyatakan menerima anjuran Disnaker Dumai. Namun sebaliknya, pihak PT Baladika Nusa Adra (Banura) hingga kini tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut.
Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, SPN Dumai menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Sondang Leni S, SKM dan Rohana Hutauruk, SH, MH, telah meminta klarifikasi dari pihak pekerja pada 17 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pekerja juga menyerahkan bukti-bukti administrasi yang mendukung laporannya.

Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

VKetua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan tegas menyebut bahwa praktik tidak membayar upah lembur merupakan tindakan kejahatan terhadap manusia.

“Pelanggaran upah lembur bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap manusia. Karena lembur itu tenaga dan waktu pekerja yang dikorbankan untuk perusahaan,” tegas Alfien, Kamis (6/11/2025).

Ia juga meminta PT Bumi Karyatama Raharja selaku pemberi kerja untuk lebih selektif dalam menyeleksi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menjadi mitra kerja.

“Pemberi kerja jangan membuat negosiasi yang menjerat BUJP hingga terpaksa melanggar hak-hak pekerja demi menyesuaikan pagu anggaran. Kerjasama yang sehat harus berlandaskan hukum dan kemanusiaan,” lanjut Alfien.

SPN Dumai memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih oleh perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas menegakkan aturan agar praktik pelanggaran upah tidak lagi menjadi “budaya” di dunia kerja.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketum Santri Tani NU Inisiasi MoU dengan BPJS Tenaga Kerja

Dibawah Guyuran Hujan, Polda Riau Inisiasi Doa Bersama Elemen Masyarakat Untuk Korban Kanjuruhan

Fap Tekal Gugat Nasib 8 Pekerja PT Dumai Bulking, DPRD Dumai Angkat Suara

Pemkab Bersama Kodim 0302/Inhu Gelar Rakor Persiapan Kunker Danrem 031/WB

Kapolres Inhu Ingatkan PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas

Beny Indra Praja Izin Pamit Pindah Tugas ke Awak Media Peliputan Inhu

Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Pelintung Ajak Warga Gotong Royong

Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias

Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri, Apical Group Gelar Bazaar Ramadan

Kadis DLH Rohil Suwandi: Petugas Kebersihan dan Taman Besok Gajian

Dinas PUPR Bengkalis Tinjau Tahap Awal Pengerjaan Jembatan Pulau Bengkalis Sumatra

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved