• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Advokat PT Agung Automall Layangkan Hak Jawab, Eks Karyawan: Saya Tidak Pernah Mangkir

PantauNews

Jumat, 19 November 2021 21:12:40 WIB
Cetak
Muhammad Rauf SH MH, Kuasa Hukum PT Agung Automall Cabang Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait dengan pemberitaan pada hari Rabu lusa (17/11/2021) dengan judul “ Detik Ini, PT. Toyota Agung Automall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra”, kuasa hukum PT.Agung Automall Dumai menanggapi, Jumat (19/11/2021).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum PT Agung Automall Adi Saputra SH C.LA dan Muhammad A. Rauf SH MH memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya dan menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permasalahan yang timbul antara Sdr. Yoghie Dhanny Syafutra dan Perusahaan klien kami adalah murni merupakan permasalahan perselisihan hubungan Industrial, dimana eks karyawan PT. Agung Automall tersebut memilih menempuh jalur penyelesaiannya melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

2. Bahwa tidak benar dan penuh rekayasa statement Prayogie Dhanny Syafutra dalam link berita tersebut yang menyatakan Perusahaan “membuang” karyawan seenaknya saja untuk menghindari membayar pesangon. Karena kesalahan tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan sendiri karena tidak mau menerima pembinaan dari atasan dan menolak dilakukan mutasi yang diikuti dengan ketidakhadiran karyawan 5 (lima) hari berturut-turut di tempat kerja. Jadi apa yang dilakukan oleh klien kami adalah bagian dari pembinaan untuk meningkatkan produktifitas kinerja karyawan namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya sebagai bentuk pembinaan yang sah.

3. Bahwa secara resmi sebagai pihak Tergugat kami belum memberikan tanggapan terhadap putusan Kasasi Nomor 532/K/Pdt.Sus-PHI/2021 dalam perkara a quo, meskipun dalam konteks ini kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan menghargai putusan Mahkamah Agung tersebut, namun menurut hemat kami putusan Kasasi dalam perkara a quo terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dapat merusak marwah peradilan. Dimana pernyataan tersebut didukung dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak relevan dengan kondisi sebenarnya yang jauh dari substansi pokok perkara yaitu menjadikan pandemic covid-19 sebagai pertimbangan utama putusan dimaksud padahal objectum litis yang menjadi pokok sengketa jauh terjadi sebelum pandemi covid 19 mewabah di Indonesia. Dengan demikian sangat terang dan nyata putusan a quo merupakan putusan yang keliru dan mengada-ada.

4. Bahwa begitu juga menurut hemat kami Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2021 merupakan putusan yang Non Executable dikarenakan amar putusan yang saling bertolak belakang, mengapa demikian ? Oleh karena dalam amar Putusan tingkat Kasasi Gugatan Penggugat Rokonvensi (PT. Agung Automall) masih tetap dipertahankan dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dimana dalam point Gugatan Rekonvensi tersebut menyatakan sah secara hukum berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGGUGAT REKONVENSI karena TERGGUGAT REKONVENSI dikualifikasikan mengundurkan diri disebabkan karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut sejak tanggal 09 September 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019, meskipun ada perbaikan dalam pertimbangan hukumnya yang menurut hemat kami pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan terdapat kekhilafan yang nyata sehingga terhadap amar putusan yang saling bertolak belakang dalam putusan a quo tidak mungkin untuk dilaksanakan (Non Executable) untuk itu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami akan melakukan Judicial Review terhadap norma yang membatasi untuk dilakukan Peninjauan Kembali dalam konteks perkara a quo.

5. Bahwa selaku Perusahaan klien kami sangat taat pada hukum dan prosedur yang berlaku dan kami bersedia untuk melaksanakan putusan a quo apabila ada perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ditempat terpisah, Eks Karyawan Prayogie Dhanny Syafutra menyampaikan bahwa oleh kuasa hukum PT Agung Automall semuanya tidak benar alias ngeles.

“Saya tidak pernah mangkir selama 5 hari berturut turut di PT Agung Automall Dumai. Mutasi itu terjadi setelah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena saat itu saya menuntut hak pesangon,” ungkap Eks Karyawan PT.Agung Automall Dumai yang kerap disapa Ogick ini dengan kesal.

Ditambahkan Ogick, pihak perusahaan berkilah dengan memberikan keterangan dugaan mencari akal busuk untuk menghindari pesangon dengan cara dimutasikan. Padahal menurut Ogick, terjadi PHK sepihak ini terlebih dahulu terjadi baru kemudian mutasi.

“Saya di PHK dulu baru dimutasi, ini akal-akalan mereka dan saya milik alat bukti,” ujar Ogick dengan nada tinggi.

Terkait dengan point mereka sampaikan diatas, mutasi agar dilakukan pembinaan, disebutkan Ogick bahwa keterangan itu tidak benar sama sekali. Jika mau melakukan pembinaan bukan dengan cara mutasi setelah di PHK sepihak. 

“Masa sudah diberikan SP1, SP2, SP3 beserta surat pengunduran diri secara paksa kemudian dilakukan pembinaan lagi? Itu akal –akalan bulus mereka untuk menyudutkan saya. Mana ada istilahnya di Undang undang Ketenagakerjaan, setelah di PHK baru kemudian dimutasikan,” bebernya lagi.

Diketahui, Ogick telah menerima Surat Peringatan 1, 2 dan 3 serta Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang PT Agung Automall Dumai.

“Jadi artinya tak berlaku dong surat yang ditandatangani olah Kacab Butet Nurman, “ tukas Ogick. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

MENGGODA SELERA, SOTO MEDAN AYAM RASA NUSANTARA HADIR DI DUMAI NIKMAT HANGAT DALAM SETIAP SUAP

Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 Polsek Dumai Timur Laksanakan Penyembelihan Qurban Polri Presisi

Tumpahan Minyak PT IBP Cemari Laut Dumai, Tim Investigasi: Lambannya Gerak DLH Dumai

Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian di Pelalawan Riau

Berkelas! Kanwil Kemenkumham Riau Raih Penghargaan Terbaik III

Kepala BNPB Apresiasi IDI Riau

Pemprov Riau Buka Lelang 12 Jabatan, BKD: Tinggal Menunggu Izin KASN

Kunker di Dumai, Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau IPA SPAM

Mengenang Almarhum Affan Kurniawan, Polres Dumai Sampaikan Rasa Duka Cita Mendalam

Ops Antik Tiga Pekan, Polres Inhu Ungkap 19 Kasus

Program Jumat Curhat Polres Inhu di Desa Kuba, Dialog dan Tinjau Pos Kamling

Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada Serangan Hacker

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 805 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1191 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved