• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Advokat PT Agung Automall Layangkan Hak Jawab, Eks Karyawan: Saya Tidak Pernah Mangkir

PantauNews

Jumat, 19 November 2021 21:12:40 WIB
Cetak
Muhammad Rauf SH MH, Kuasa Hukum PT Agung Automall Cabang Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait dengan pemberitaan pada hari Rabu lusa (17/11/2021) dengan judul “ Detik Ini, PT. Toyota Agung Automall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra”, kuasa hukum PT.Agung Automall Dumai menanggapi, Jumat (19/11/2021).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum PT Agung Automall Adi Saputra SH C.LA dan Muhammad A. Rauf SH MH memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya dan menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permasalahan yang timbul antara Sdr. Yoghie Dhanny Syafutra dan Perusahaan klien kami adalah murni merupakan permasalahan perselisihan hubungan Industrial, dimana eks karyawan PT. Agung Automall tersebut memilih menempuh jalur penyelesaiannya melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

2. Bahwa tidak benar dan penuh rekayasa statement Prayogie Dhanny Syafutra dalam link berita tersebut yang menyatakan Perusahaan “membuang” karyawan seenaknya saja untuk menghindari membayar pesangon. Karena kesalahan tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan sendiri karena tidak mau menerima pembinaan dari atasan dan menolak dilakukan mutasi yang diikuti dengan ketidakhadiran karyawan 5 (lima) hari berturut-turut di tempat kerja. Jadi apa yang dilakukan oleh klien kami adalah bagian dari pembinaan untuk meningkatkan produktifitas kinerja karyawan namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya sebagai bentuk pembinaan yang sah.

3. Bahwa secara resmi sebagai pihak Tergugat kami belum memberikan tanggapan terhadap putusan Kasasi Nomor 532/K/Pdt.Sus-PHI/2021 dalam perkara a quo, meskipun dalam konteks ini kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan menghargai putusan Mahkamah Agung tersebut, namun menurut hemat kami putusan Kasasi dalam perkara a quo terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dapat merusak marwah peradilan. Dimana pernyataan tersebut didukung dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak relevan dengan kondisi sebenarnya yang jauh dari substansi pokok perkara yaitu menjadikan pandemic covid-19 sebagai pertimbangan utama putusan dimaksud padahal objectum litis yang menjadi pokok sengketa jauh terjadi sebelum pandemi covid 19 mewabah di Indonesia. Dengan demikian sangat terang dan nyata putusan a quo merupakan putusan yang keliru dan mengada-ada.

4. Bahwa begitu juga menurut hemat kami Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2021 merupakan putusan yang Non Executable dikarenakan amar putusan yang saling bertolak belakang, mengapa demikian ? Oleh karena dalam amar Putusan tingkat Kasasi Gugatan Penggugat Rokonvensi (PT. Agung Automall) masih tetap dipertahankan dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dimana dalam point Gugatan Rekonvensi tersebut menyatakan sah secara hukum berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGGUGAT REKONVENSI karena TERGGUGAT REKONVENSI dikualifikasikan mengundurkan diri disebabkan karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut sejak tanggal 09 September 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019, meskipun ada perbaikan dalam pertimbangan hukumnya yang menurut hemat kami pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan terdapat kekhilafan yang nyata sehingga terhadap amar putusan yang saling bertolak belakang dalam putusan a quo tidak mungkin untuk dilaksanakan (Non Executable) untuk itu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami akan melakukan Judicial Review terhadap norma yang membatasi untuk dilakukan Peninjauan Kembali dalam konteks perkara a quo.

5. Bahwa selaku Perusahaan klien kami sangat taat pada hukum dan prosedur yang berlaku dan kami bersedia untuk melaksanakan putusan a quo apabila ada perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ditempat terpisah, Eks Karyawan Prayogie Dhanny Syafutra menyampaikan bahwa oleh kuasa hukum PT Agung Automall semuanya tidak benar alias ngeles.

“Saya tidak pernah mangkir selama 5 hari berturut turut di PT Agung Automall Dumai. Mutasi itu terjadi setelah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena saat itu saya menuntut hak pesangon,” ungkap Eks Karyawan PT.Agung Automall Dumai yang kerap disapa Ogick ini dengan kesal.

Ditambahkan Ogick, pihak perusahaan berkilah dengan memberikan keterangan dugaan mencari akal busuk untuk menghindari pesangon dengan cara dimutasikan. Padahal menurut Ogick, terjadi PHK sepihak ini terlebih dahulu terjadi baru kemudian mutasi.

“Saya di PHK dulu baru dimutasi, ini akal-akalan mereka dan saya milik alat bukti,” ujar Ogick dengan nada tinggi.

Terkait dengan point mereka sampaikan diatas, mutasi agar dilakukan pembinaan, disebutkan Ogick bahwa keterangan itu tidak benar sama sekali. Jika mau melakukan pembinaan bukan dengan cara mutasi setelah di PHK sepihak. 

“Masa sudah diberikan SP1, SP2, SP3 beserta surat pengunduran diri secara paksa kemudian dilakukan pembinaan lagi? Itu akal –akalan bulus mereka untuk menyudutkan saya. Mana ada istilahnya di Undang undang Ketenagakerjaan, setelah di PHK baru kemudian dimutasikan,” bebernya lagi.

Diketahui, Ogick telah menerima Surat Peringatan 1, 2 dan 3 serta Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang PT Agung Automall Dumai.

“Jadi artinya tak berlaku dong surat yang ditandatangani olah Kacab Butet Nurman, “ tukas Ogick. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pergi ke Hutan Mencari Buah Jernang, Deni Luka Berat Diterkam Beruang

Cegah Kerumunan, Personil Polsek Rambah Patroli dan Awasi Objek Wisata

Moris Adidi Yogia Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua IKA Unri

Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dimesjid Al A'la, Walikota Dumai Ingatkan Ilmu Agama Itu Penting

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah PT Energi Sejahtera Mas Picu Kekhawatiran Warga

Mantan Aktivis Ini Minta Hendry Wijaya Bertanggungjawab

Aliansi Media Indonesia Organisasi Perusahaan Pers, Berikut Penjelasan Ketua Umum

Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI

38 Truck ODOL Terjaring Razia Dishub Riau di Simpang Jalan Elak Batu Gajah Inhu

Patroli Rutin Babinsa Teluk Makur Pastikan Aman Dari Karhutla

Berkah Ramadhan, APPI Kembali Serahkan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved