• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Advokat PT Agung Automall Layangkan Hak Jawab, Eks Karyawan: Saya Tidak Pernah Mangkir

PantauNews

Jumat, 19 November 2021 21:12:40 WIB
Cetak
Muhammad Rauf SH MH, Kuasa Hukum PT Agung Automall Cabang Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait dengan pemberitaan pada hari Rabu lusa (17/11/2021) dengan judul “ Detik Ini, PT. Toyota Agung Automall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra”, kuasa hukum PT.Agung Automall Dumai menanggapi, Jumat (19/11/2021).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum PT Agung Automall Adi Saputra SH C.LA dan Muhammad A. Rauf SH MH memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya dan menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permasalahan yang timbul antara Sdr. Yoghie Dhanny Syafutra dan Perusahaan klien kami adalah murni merupakan permasalahan perselisihan hubungan Industrial, dimana eks karyawan PT. Agung Automall tersebut memilih menempuh jalur penyelesaiannya melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

2. Bahwa tidak benar dan penuh rekayasa statement Prayogie Dhanny Syafutra dalam link berita tersebut yang menyatakan Perusahaan “membuang” karyawan seenaknya saja untuk menghindari membayar pesangon. Karena kesalahan tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan sendiri karena tidak mau menerima pembinaan dari atasan dan menolak dilakukan mutasi yang diikuti dengan ketidakhadiran karyawan 5 (lima) hari berturut-turut di tempat kerja. Jadi apa yang dilakukan oleh klien kami adalah bagian dari pembinaan untuk meningkatkan produktifitas kinerja karyawan namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya sebagai bentuk pembinaan yang sah.

3. Bahwa secara resmi sebagai pihak Tergugat kami belum memberikan tanggapan terhadap putusan Kasasi Nomor 532/K/Pdt.Sus-PHI/2021 dalam perkara a quo, meskipun dalam konteks ini kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan menghargai putusan Mahkamah Agung tersebut, namun menurut hemat kami putusan Kasasi dalam perkara a quo terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata yang dapat merusak marwah peradilan. Dimana pernyataan tersebut didukung dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak relevan dengan kondisi sebenarnya yang jauh dari substansi pokok perkara yaitu menjadikan pandemic covid-19 sebagai pertimbangan utama putusan dimaksud padahal objectum litis yang menjadi pokok sengketa jauh terjadi sebelum pandemi covid 19 mewabah di Indonesia. Dengan demikian sangat terang dan nyata putusan a quo merupakan putusan yang keliru dan mengada-ada.

4. Bahwa begitu juga menurut hemat kami Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2021 merupakan putusan yang Non Executable dikarenakan amar putusan yang saling bertolak belakang, mengapa demikian ? Oleh karena dalam amar Putusan tingkat Kasasi Gugatan Penggugat Rokonvensi (PT. Agung Automall) masih tetap dipertahankan dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dimana dalam point Gugatan Rekonvensi tersebut menyatakan sah secara hukum berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGGUGAT REKONVENSI karena TERGGUGAT REKONVENSI dikualifikasikan mengundurkan diri disebabkan karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut sejak tanggal 09 September 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019, meskipun ada perbaikan dalam pertimbangan hukumnya yang menurut hemat kami pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan terdapat kekhilafan yang nyata sehingga terhadap amar putusan yang saling bertolak belakang dalam putusan a quo tidak mungkin untuk dilaksanakan (Non Executable) untuk itu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami akan melakukan Judicial Review terhadap norma yang membatasi untuk dilakukan Peninjauan Kembali dalam konteks perkara a quo.

5. Bahwa selaku Perusahaan klien kami sangat taat pada hukum dan prosedur yang berlaku dan kami bersedia untuk melaksanakan putusan a quo apabila ada perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ditempat terpisah, Eks Karyawan Prayogie Dhanny Syafutra menyampaikan bahwa oleh kuasa hukum PT Agung Automall semuanya tidak benar alias ngeles.

“Saya tidak pernah mangkir selama 5 hari berturut turut di PT Agung Automall Dumai. Mutasi itu terjadi setelah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena saat itu saya menuntut hak pesangon,” ungkap Eks Karyawan PT.Agung Automall Dumai yang kerap disapa Ogick ini dengan kesal.

Ditambahkan Ogick, pihak perusahaan berkilah dengan memberikan keterangan dugaan mencari akal busuk untuk menghindari pesangon dengan cara dimutasikan. Padahal menurut Ogick, terjadi PHK sepihak ini terlebih dahulu terjadi baru kemudian mutasi.

“Saya di PHK dulu baru dimutasi, ini akal-akalan mereka dan saya milik alat bukti,” ujar Ogick dengan nada tinggi.

Terkait dengan point mereka sampaikan diatas, mutasi agar dilakukan pembinaan, disebutkan Ogick bahwa keterangan itu tidak benar sama sekali. Jika mau melakukan pembinaan bukan dengan cara mutasi setelah di PHK sepihak. 

“Masa sudah diberikan SP1, SP2, SP3 beserta surat pengunduran diri secara paksa kemudian dilakukan pembinaan lagi? Itu akal –akalan bulus mereka untuk menyudutkan saya. Mana ada istilahnya di Undang undang Ketenagakerjaan, setelah di PHK baru kemudian dimutasikan,” bebernya lagi.

Diketahui, Ogick telah menerima Surat Peringatan 1, 2 dan 3 serta Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang PT Agung Automall Dumai.

“Jadi artinya tak berlaku dong surat yang ditandatangani olah Kacab Butet Nurman, “ tukas Ogick. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pelaku Pembunuhan Majikan di Pangkalan Kasai Diringkus Polres Inhu

Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan

Hingar Bingar Kasus Terkait Sari Antoni, Wakil Ketua BK DPRD Riau: Dalam Waktu Dekat, Kita Gelar Rapat

Rikky Andesma: Semoga Banyak Iven Sepakbola di Kota Dumai

Ini Nama Pemenang Lomba Mewarnai dan Stand Up Comedy yang Ditaja Satlantas Polres Inhu

Hariawan: Alhamdulillah, Pak Sutejo Berikan Respon Positif

Kadisnakertrans Riau Minta Pihak Perusahaan Agar Perhatikan K3

Mantap, Program Mengaji Di Balik Jeruji Polsek Rambah Hilir Layak Dicontoh

Satlantas Polres Dumai Gelar Polantas Bersholawat

Wujudkan haji yang mandiri dan berkualitas, Simak Apa Yang Dilakukan Bupati Dan Wakil Bupati Rohil

Rombongan ASN Bersama Walikota Dumai Adakan Safari Dakwah Dimesjid Bustanul Abidin

Kerjasama Lapas Pasir Pengaraian dengan Disnakbun Latih Warga Binaan Ternak Bebek Dan Ayam Petelur

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved