• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:21:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI 6 Agustus 2025 – Unit Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta dukungan terhadap terciptanya ruang publik yang kondusif dan bertanggung jawab di wilayah operasionalnya. 
 


Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKAL) Dumai sejak akhir Juli 2025. Aksi tersebut menyuarakan permintaan agar pihak penegak hukum memeriksa manajemen perusahaan atas tuduhan penghilangan barang bukti pembangunan pos pengamanan, yang dilayangkan oleh mantan pekerja PT Pertamina (Persero) a.n. Andi Setiawan, yang sebelumnya diperbantukan di Unit Dumai - PT KPI. 

“PT KPI menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor hukum. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat dengan menjunjung asas kehati-hatian, tanggung jawab, serta berlandaskan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Unit Dumai PT KPI. 

Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan yang tidak didukung bukti otentik dapat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik, menimbulkan keresahan, serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi. 

Sebagai objek vital nasional, RU II Dumai memegang peranan strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional, sehingga kestabilan dan kondusivitas wilayah menjadi hal yang sangat penting. 

RU II Dumai memproduksi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin, solar, dan avtur, yang merupakan komponen vital dalam sektor transportasi dan industri. Kilang ini berkontribusi sekitar 18% terhadap ketahanan energi nasional dan melayani kebutuhan energi di wilayah Sumatera, khususnya bagian tengah dan utara. Selain itu, RU II juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun ini tercatat sebesar Rp130,17 miliar. 

Terkait status Andi Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilakukan karena pelanggaran berat, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan peraturan internal PT Pertamina (Persero). Proses PHK ini telah melalui tahapan hukum secara menyeluruh dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024. 

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, perusahaan menilai permasalahan telah diselesaikan secara hukum dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi secara objektif dan menyeluruh. 

Sejalan dengan perubahan status hukum tersebut, Andi Setiawan tidak lagi memiliki hak atas fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk hak menempati Rumah Dinas Perusahaan (RDP). 

“Penertiban RDP milik perusahaan yang sebelumnya ditempati oleh saudara Andi Setiawan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan, karena statusnya berubah sebagai Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur, disertai pemberitahuan resmi, dan dilaksanakan secara humanis dengan pengawalan dari Polres Dumai,” tegas Agustiawan. 

Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan fasilitas keamanan, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. PT KPI memiliki dokumentasi serta proses verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam semangat transparansi, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum apabila diperlukan, dan mengharapkan aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan terhadap stabilitas operasional dan investasi. 

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan akan bertindak tegas dan prosedural. Namun sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap organisasi dan lingkungan kerja,” lanjut Agustiawan. 

Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa penyebaran narasi yang tidak berdasar juga dapat berdampak pada kepercayaan mitra usaha, persepsi investor, oleh karena itu sangat disayangkan ketika muncul wacana mengenai disintegrasi serta perpecahan  (penduduk asli ataupun pendatang) dimana Pertamina adalah milik bangsa Indonesia dan berada di Kota Dumai sebagai kawasan industri yang berkembang. 

"Citra positif dan daya saing daerah sangat ditentukan oleh seberapa sehat ruang publik dijaga bersama. Kami mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab untuk melindungi reputasi Kota Dumai sebagai wilayah industri dan objek vital nasional," tambahnya. 

PT KPI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih oleh oknum pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika perusahaan. Dalam rangka menjaga marwah tata kelola yang baik, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi pemutusan hubungan kerja. 

Sebagai bagian dari Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), Unit Dumai - PT KPI berkomitmen menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komitmen ini diwujudkan melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kajari Rohul Pri Wijeksono Pimpin Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-62

Terlibat Dalam Kegiatan Normalisasi Parit, Apical Grup Peduli Lingkungan Dalam Jalankan CSR

Dandim 0320/Dumai Resmikan Kampung Pancasila Di Kelurahan Ratu Sima

Gubri: Masuk Riau Wajib Ada Hasil Swab

Demi SDM Unggul, Bupati Rohil H Bistamam Gandeng Polbeng Bangun Kampus Vokasi di Rokan Hilir

Tim DPD KNPI Riau Menuju Kota Bengkalis

Babinsa Koramil 02/BK Hadiri Undangan Rapat Sosialisasi Di Aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur

Tes Masuk PWI Riau Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat

Edwar Sanger: Luas Lahan Terbakar Menurun Signifikan

Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Lima Puluh Kota Payakumbuh

Untuk Meningkatkan Pemahaman Jurnalisme Publik, AJI Pekanbaru Ajak PHR Berkolaborasi

Komunitas Crafter Dumai Gelar Workshop di Rutan Kelas II B Dumai, Beri Keterampilan bagi Warga Binaan

Terkini +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved