• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:21:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI 6 Agustus 2025 – Unit Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta dukungan terhadap terciptanya ruang publik yang kondusif dan bertanggung jawab di wilayah operasionalnya. 
 


Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKAL) Dumai sejak akhir Juli 2025. Aksi tersebut menyuarakan permintaan agar pihak penegak hukum memeriksa manajemen perusahaan atas tuduhan penghilangan barang bukti pembangunan pos pengamanan, yang dilayangkan oleh mantan pekerja PT Pertamina (Persero) a.n. Andi Setiawan, yang sebelumnya diperbantukan di Unit Dumai - PT KPI. 

“PT KPI menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor hukum. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat dengan menjunjung asas kehati-hatian, tanggung jawab, serta berlandaskan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Unit Dumai PT KPI. 

Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan yang tidak didukung bukti otentik dapat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik, menimbulkan keresahan, serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi. 

Sebagai objek vital nasional, RU II Dumai memegang peranan strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional, sehingga kestabilan dan kondusivitas wilayah menjadi hal yang sangat penting. 

RU II Dumai memproduksi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin, solar, dan avtur, yang merupakan komponen vital dalam sektor transportasi dan industri. Kilang ini berkontribusi sekitar 18% terhadap ketahanan energi nasional dan melayani kebutuhan energi di wilayah Sumatera, khususnya bagian tengah dan utara. Selain itu, RU II juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun ini tercatat sebesar Rp130,17 miliar. 

Terkait status Andi Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilakukan karena pelanggaran berat, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan peraturan internal PT Pertamina (Persero). Proses PHK ini telah melalui tahapan hukum secara menyeluruh dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024. 

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, perusahaan menilai permasalahan telah diselesaikan secara hukum dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi secara objektif dan menyeluruh. 

Sejalan dengan perubahan status hukum tersebut, Andi Setiawan tidak lagi memiliki hak atas fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk hak menempati Rumah Dinas Perusahaan (RDP). 

“Penertiban RDP milik perusahaan yang sebelumnya ditempati oleh saudara Andi Setiawan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan, karena statusnya berubah sebagai Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur, disertai pemberitahuan resmi, dan dilaksanakan secara humanis dengan pengawalan dari Polres Dumai,” tegas Agustiawan. 

Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan fasilitas keamanan, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. PT KPI memiliki dokumentasi serta proses verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam semangat transparansi, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum apabila diperlukan, dan mengharapkan aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan terhadap stabilitas operasional dan investasi. 

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan akan bertindak tegas dan prosedural. Namun sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap organisasi dan lingkungan kerja,” lanjut Agustiawan. 

Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa penyebaran narasi yang tidak berdasar juga dapat berdampak pada kepercayaan mitra usaha, persepsi investor, oleh karena itu sangat disayangkan ketika muncul wacana mengenai disintegrasi serta perpecahan  (penduduk asli ataupun pendatang) dimana Pertamina adalah milik bangsa Indonesia dan berada di Kota Dumai sebagai kawasan industri yang berkembang. 

"Citra positif dan daya saing daerah sangat ditentukan oleh seberapa sehat ruang publik dijaga bersama. Kami mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab untuk melindungi reputasi Kota Dumai sebagai wilayah industri dan objek vital nasional," tambahnya. 

PT KPI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih oleh oknum pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika perusahaan. Dalam rangka menjaga marwah tata kelola yang baik, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi pemutusan hubungan kerja. 

Sebagai bagian dari Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), Unit Dumai - PT KPI berkomitmen menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komitmen ini diwujudkan melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Untuk Meningkatkan Pemahaman Jurnalisme Publik, AJI Pekanbaru Ajak PHR Berkolaborasi

PC Muhammadiyah Ujungbatu Safari Ramadhan

Lurah Pematangreba Bersama Bhabinkamtibmas Bedah Rumah Janda Tuna Wicara

Satu Keluarga Tewas Tenggelam di Kolam Air Limbah

DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal

Polres Inhu Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Seberida

Ini Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul Ke 24 Diumumkan Pemkab

Gerak Jalan Sehat Semarak HUT Rohul Ke 24, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesatuan

Gerakan Bhakti Sosial Polres Dumai Bagikan 30 Paket Sembako

Personil Koramil 02/BK Kembali Laksanakan Penguatan SKK Migas

BPN Rohil Serahkan 300 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Kapolda Riau: Tekun Berlatih Agar Menjadi Polisi yang Dicintai Masyarakat Sepenuh Hati

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1014 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 737 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved