• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:21:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI 6 Agustus 2025 – Unit Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta dukungan terhadap terciptanya ruang publik yang kondusif dan bertanggung jawab di wilayah operasionalnya. 
 


Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKAL) Dumai sejak akhir Juli 2025. Aksi tersebut menyuarakan permintaan agar pihak penegak hukum memeriksa manajemen perusahaan atas tuduhan penghilangan barang bukti pembangunan pos pengamanan, yang dilayangkan oleh mantan pekerja PT Pertamina (Persero) a.n. Andi Setiawan, yang sebelumnya diperbantukan di Unit Dumai - PT KPI. 

“PT KPI menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor hukum. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat dengan menjunjung asas kehati-hatian, tanggung jawab, serta berlandaskan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Unit Dumai PT KPI. 

Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan yang tidak didukung bukti otentik dapat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik, menimbulkan keresahan, serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi. 

Sebagai objek vital nasional, RU II Dumai memegang peranan strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional, sehingga kestabilan dan kondusivitas wilayah menjadi hal yang sangat penting. 

RU II Dumai memproduksi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin, solar, dan avtur, yang merupakan komponen vital dalam sektor transportasi dan industri. Kilang ini berkontribusi sekitar 18% terhadap ketahanan energi nasional dan melayani kebutuhan energi di wilayah Sumatera, khususnya bagian tengah dan utara. Selain itu, RU II juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun ini tercatat sebesar Rp130,17 miliar. 

Terkait status Andi Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilakukan karena pelanggaran berat, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan peraturan internal PT Pertamina (Persero). Proses PHK ini telah melalui tahapan hukum secara menyeluruh dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024. 

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, perusahaan menilai permasalahan telah diselesaikan secara hukum dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi secara objektif dan menyeluruh. 

Sejalan dengan perubahan status hukum tersebut, Andi Setiawan tidak lagi memiliki hak atas fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk hak menempati Rumah Dinas Perusahaan (RDP). 

“Penertiban RDP milik perusahaan yang sebelumnya ditempati oleh saudara Andi Setiawan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan, karena statusnya berubah sebagai Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur, disertai pemberitahuan resmi, dan dilaksanakan secara humanis dengan pengawalan dari Polres Dumai,” tegas Agustiawan. 

Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan fasilitas keamanan, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. PT KPI memiliki dokumentasi serta proses verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam semangat transparansi, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum apabila diperlukan, dan mengharapkan aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan terhadap stabilitas operasional dan investasi. 

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan akan bertindak tegas dan prosedural. Namun sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap organisasi dan lingkungan kerja,” lanjut Agustiawan. 

Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa penyebaran narasi yang tidak berdasar juga dapat berdampak pada kepercayaan mitra usaha, persepsi investor, oleh karena itu sangat disayangkan ketika muncul wacana mengenai disintegrasi serta perpecahan  (penduduk asli ataupun pendatang) dimana Pertamina adalah milik bangsa Indonesia dan berada di Kota Dumai sebagai kawasan industri yang berkembang. 

"Citra positif dan daya saing daerah sangat ditentukan oleh seberapa sehat ruang publik dijaga bersama. Kami mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab untuk melindungi reputasi Kota Dumai sebagai wilayah industri dan objek vital nasional," tambahnya. 

PT KPI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih oleh oknum pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika perusahaan. Dalam rangka menjaga marwah tata kelola yang baik, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi pemutusan hubungan kerja. 

Sebagai bagian dari Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), Unit Dumai - PT KPI berkomitmen menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komitmen ini diwujudkan melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ratusan Karyawan PT SSS Geruduk Kantor Disnaker Inhu

DPD KNPI Dumai Gelar Silaturahmi Antar Sesama Pengurus

Wali Kota Dumai H. Paisal Hadiri Penandatanganan Perjanjian Dengan Kepala KLHK

APPEMARI Sarankan Gubri Evaluasi SKPD Dilingkungan Pemprov Riau

Tol Pekanbaru - Pangkalan Rampung Tahun Ini, Jarak Tempuh Hanya Satu Jam

Camat Bukit Kapur Buka Temu Karya Karang Taruna Kecamatan

Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan Komputer UNBK di Disdik Riau, Kajati Usut Tuntas

Ketua PKK Rohil Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty dan SPA

Sebanyak 9 Desa di Inhu Terima Piagam Penghargaan dari Gubri

Waka Polres Inhu Pimpin Apel Pos Satkamling

DPS Kabupaten Bengkalis 381.347 Pemilih

Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved