Selain Diduga Tak Kantongi Izin, Debu Tebal Mencemari Pemukiman Warga
Warga Sei Dawu Minta Pemda Tutup Usaha Galian C Jawe
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah satu lokasi penambangan batu, kerikil, pasir dan tanah atau biasa disebut Kowari, yang berada di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat diduga kuat tak kantongi izin apapun.
Meski sudah beroperasi belasan tahun, tempat galian C atau kowari itu makin berkembang luas lokasinya. Sehingga menimbulkan debu tebal dan mencemari kawasan penduduk sekitar.
Anehnya, Jawe, pemilik kowari tidak pernah berurusan dengan pihak terkait, apalagi tersentuh hukum dari usaha yang dijalankan selama ini.
Berganti tahun semakin lama, lokasi penambangan srmakin luas dan bahkan semakin dekat dengan pemukiman warga sekitar.
Dari usaha jual galian C ilegal itu ada penambahan unit sarana kerja, seperti eskavator dan mobil dump truck milik Jawe.
Warga sekitar coba protes dan kemudian menegur pemilik kowari agar tetap menjaga kebersihan dari dampak lingkungan akibat debu dan lainnya.
"Kita sudah datangi dan sampaikan keberatan dampak dari galian C itu. Rumah-rumah warga sekitar sudah tercemar debu galian C milik Jawe. Bahkan warna jalan aspal yang hitam di Desa Sei Dawu berubah jadi coklat sesuai karakter warnanya," kata Hendro warga Desa Sei Dawu kepada media ini, Rabu (26/4).
Hendro minta agar pihak terkait, apakah itu Dinas Pertambangan Riau atau Polda Riau untuk dapat menertibkannya. Karena dikhawatirkan akan pergeseran tanah ke perkebunan karet (getah) milik warga sekitar maupun dampak polusi udara yang setiap hari mencemari lingkungan didesa tersebut.
Jawe, enggan menjawab saat dikonfirmasi hal tersebut. Meski nomor kontaknya sedang aktif tapi tak diangkat.
Hendro mempertanyakan kenapa Jawe, si pemilik galian C tidak diproses hukum sesuai perbuatannya.
"Kami warga Desa Sei Dawu, meminta dengan segala kerendahan hati agar pihak yang berwenang menertibkannya. Kalau perlu ditutup selamanya, sehingga kami tidak tercemar debu tebal dari usaha galian itu," pintanya.
Kemudian media ini mencoba menggali informasi dan data dari berbagai sumber, dapat diduga kuat bahkan dipastikan, Jawe, pemilik Galian C diatas tidak ada mengantongi izin usaha tambang yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Riau.
Sebab, jika izin itu sudah diberikan maka Dinas ESDM Riau serta merta mengeluarkan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Untuk diketahui, bahwa perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem disekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya berpotensi memicu munculnya bencana seperti longsor misalnya. (stone)


Berita Lainnya
Dandim 0320/Dumai Resmikan Kampung Pancasila Di Kelurahan Ratu Sima
Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Inhu Menampilkan Kearifan Lokal
Wabup Rohul Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Rohul Tahun 2023
Pergi ke Hutan Mencari Buah Jernang, Deni Luka Berat Diterkam Beruang
Polres dan Kodim Inhu Halal Bi Halal
Kelurahan Kampung Baru Termasuk Salah Satu Kelurahan Bersih Narkoba
Sebanyak 9 Desa di Inhu Terima Piagam Penghargaan dari Gubri
Cegah Terjadinya Karhutla Kapolsek Bangko Sosialisasi Tindak Pidana di Kecamatan Pekaitan
Ini Penjelasan Diskominfo Dumai. Terkait Anggaran Media
Atasi Karhutla, Babinsa Se-Kecamatan Bukit Kapur Konvoi Patroli
Kapolsek Rokan IV Koto: Tindakan Membakar Hutan dan Lahan Ada Ancaman Pidana Berat