Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
BAGANBATU, PANTAUNEWS – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Bagan Sinembah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Cipta Kondisi, pada Sabtu (06/09/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Bagan Sinembah, IPDA Riki Panjaitan, SH dengan didampingi 8 personel. Adapun lokasi giat meliputi beberapa titik keramaian, yakni Loket PT. Povri Bagan Batu, kawasan Pertokoan Pajak Lama, serta Kedai Buah Kurnia di sepanjang Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah melalui Pawas menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar berbagai potensi gangguan Kamtibmas, antara lain peredaran narkoba, prostitusi, tindak pidana C3 (curat, curas, curanmor), peredaran minuman keras, premanisme, hingga balap liar.
“ Dalam pelaksanaan KRYD ini, personel melakukan pemeriksaan identitas dan pengawasan di lokasi keramaian untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan,” Ujarnya.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun pelanggaran lain. Selama giat berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, (HSY).


Berita Lainnya
Program Vaksinasi di Inhu Capai Target, Ini Kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso
Pasien Positif Covid-19 di Pekanbaru Bertambah 4 Orang
Diduga Tak Menghiraukan SE Gubernur Riau, Truck PT SRK Masih Beroperasi Tanpa Nopol BM
Peduli Sesama, Laskar Palapa Riau Berbagi Masker dan Takjil
Bintradisi Perwira dan Bintara Sat Brimob Polda Riau Resmi Ditutup
Ratusan Buruh Perkebunan PT PIS Perkasa II Mogok dan Unjuk Rasa Ke DPRD Rohul
Edison: Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan Dalam Rapat Paripurna
Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Kapolres Dumai : Patuhi Semua Peraturan Berlalu lintas
Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
Tingkatkan Kenyamanan, Polsek Bukit Kapur Lengkapi Sarana Pelayanan Publik
Sempat Ditutup karena COVID, Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Dibuka
Bupati Rohil H Bistamam Hadiri Rakor Bersama Wamendagri Bima Arya, Bahas Serapan APBD dan Pengendalian Inflasi