Forkopimda Bantah Pernyataan Pahlevi, Tegaskan Hanya Memfasilitasi Sesuai Kewenangan
PANTAUNEWS, PANGKAL PINANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menanggapi pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melebihi batas kewenangannya terkait isu penambangan di Batu Beriga. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami bertindak semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami, khususnya setelah adanya insiden persekusi terhadap sejumlah warga di Tanjung Berikat. Sebagai pemerintah daerah, kami memiliki kewajiban untuk menengahi agar kejadian serupa tidak terulang," kata Era.
Era menjelaskan bahwa Forkopimda bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. "Langkah kami tidak terkait masalah penambangan atau berpihak kepada kelompok tertentu, melainkan soal upaya menjaga hak asasi warga kami," tambahnya.
Usai kejadian tersebut, Forkopimda mengadakan pertemuan dengan perangkat desa dan perwakilan masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, Forkopimda menjelaskan bahwa tindakan persekusi melanggar hukum, sesuai dengan KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan pengeroyokan, yakni pada Pasal 170 dan Pasal 351 hingga Pasal 358.
"Perangkat desa kemudian meminta agar Forkopimda memfasilitasi penyampaian aspirasi warga di Tanjung Berikat. Atas dasar itu, kami menggelar pertemuan di pendopo wakil bupati," ujar Era.
Lebih lanjut, Era menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut masyarakat meminta difasilitasi untuk bertemu dengan PT Timah Tbk guna menyampaikan aspirasi mereka terkait legalitas penambangan di Laut Bariga. "Pertemuan pada Senin, 11 November 2024 di ruang VIP Bupati Bangka Tengah adalah atas permintaan masyarakat sendiri. Kami hanya memfasilitasi agar masyarakat dapat mendengar penjelasan langsung dari PT Timah Tbk, bukan melebihi kewenangan kami," jelasnya.
Era menegaskan bahwa Forkopimda hanya bertindak sebagai mediator, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas penambangan di Laut Beriga. "Kami sangat memahami batas kewenangan kami sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Forkopimda adalah forum yang berfungsi menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, bukan seperti yang disampaikan oleh Pahlevi," tegasnya.
Era pun mengimbau agar Pahlevi berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. "Sebaiknya memahami akar masalah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan. Mendengar dan memahami persoalan adalah langkah penting untuk menghindari kegaduhan," tutupnya.


Berita Lainnya
PT KPI RU II Dumai Berhasil Raih Penghargaan Dharma Karya dari Kementerian ESDM RI
Kejati DKI Jakarta Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Wakajati: Harapkan Adanya Kolaborasi
Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 22 Pati
Polemik Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Marwah dan Martabat Aceh Jadi Taruhan
Panglima TNI Terima Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL
Jelang Munas I, Rombongan PJS Pusat Sambangi Kantor Dewan Pers
Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Ikut UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Google Formnya
Pergelangan Tangan Bocah 4 Tahun Putus Digigit Komodo
Bakamla RI Akan Bangun Pangkalan Armada di Gorontalo Utara
Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil
PT Timah Tbk Kembali Bantu Pembangunan Rumah Adat Setana Jering Amantubillah
Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara