Ini Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris Utama KAI
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian BUMN menjelaskan alasan penunjukan Said Aqil Siradj menjadi komisaris utama merangkap komisaris independen PT KAI (Persero). Kementerian BUMN menyatakan, hal ini menimbang pengalaman Said Aqil.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Said Aqil pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bursa Berjangka dan Derivatif Indonesia (ICDX). Jadi, kata dia, Said Aqil punya pengalaman mengelola bisnis.
"Jadi kan Kiai Said Aqil itu kan juga adalah komisaris utama ICDX dari komisarisnya komoditi dan derivatif. Jadi beliau sudah punya pengalaman yang banyak mengenai pengelolaan bisnis dan sebagai komisaris, jadi bukan sesuatu yang baru bagi beliau," katanya kepada media, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan, Said Aqil memahami jalannya bisnis. Hal ini menjadi alasan pemerintah menunjuk Said Aqil.
"Jadi beliau paham bagaimana jalannya sebuah market perusahaan dan sebagainya, itu adalah hal utama bagi kami bahwa beliau pernah punya pengalaman sebagai komisaris dan komisaris utama," ujarnya.
Di samping itu, Said Aqil dibutuhkan juga untuk membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN.
"Jadi kan beliau bisa membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN karena beliau seorang ulama besar juga," terangnya. (*)


Berita Lainnya
TRH Fasilitasi Pengobatan Bocah Bocor Jantung Asal Aceh Jaya
Pilkada 2020, Masyarakat Makin Paham Pilih Pemimpin yang Berkualitas
Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan
Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks
Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati
Bakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat
Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah
Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan
HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional
DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu