Ini Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris Utama KAI
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian BUMN menjelaskan alasan penunjukan Said Aqil Siradj menjadi komisaris utama merangkap komisaris independen PT KAI (Persero). Kementerian BUMN menyatakan, hal ini menimbang pengalaman Said Aqil.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Said Aqil pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bursa Berjangka dan Derivatif Indonesia (ICDX). Jadi, kata dia, Said Aqil punya pengalaman mengelola bisnis.
"Jadi kan Kiai Said Aqil itu kan juga adalah komisaris utama ICDX dari komisarisnya komoditi dan derivatif. Jadi beliau sudah punya pengalaman yang banyak mengenai pengelolaan bisnis dan sebagai komisaris, jadi bukan sesuatu yang baru bagi beliau," katanya kepada media, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan, Said Aqil memahami jalannya bisnis. Hal ini menjadi alasan pemerintah menunjuk Said Aqil.
"Jadi beliau paham bagaimana jalannya sebuah market perusahaan dan sebagainya, itu adalah hal utama bagi kami bahwa beliau pernah punya pengalaman sebagai komisaris dan komisaris utama," ujarnya.
Di samping itu, Said Aqil dibutuhkan juga untuk membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN.
"Jadi kan beliau bisa membangun nilai-nilai kebangsaan di BUMN karena beliau seorang ulama besar juga," terangnya. (*)


Berita Lainnya
Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah
Kepala BNPB Tinjau Langsung Infrastruktur Terdampak APG Gunung Semeru
Fahd A Rafiq Resmi Polisikan Ketum KNPI Umar Bonte dan Sekjen Fauzan
Persiapan Pelatda 2025, KONI Jakarta Gelar Rakor Bersama Cabor
Panglima TNI Mutasi Jabatan 50 Perwira Tinggi
Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing
Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 Untuk Buruh Di Kabupaten Tangerang
Kali ini, Sejumlah Menteri Jokowi Akan Dilaporkan ke KPK
Ini Hasil Pemeriksaan Penjaga dan Karutan Bareskrim Buntut Kace Dianiaya
PGEO Anak perusahaan Pertamina, Salah Satu Pilihan Investasi Bagi Investor
Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers
Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya