Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan
JAKARTA, PANTAI\UNEWS.CO.ID - Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan membubarkan 29 lembaga demi melakukan reformasi birokrasi. Menurutnya, saat ini sudah ada 10 lembaga yang siap dibubarkan.
"Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan," kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (18/11/2020).
Dia mencontohkan beberapa lembaga yang akan dibubarkan. Salah satunya adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu, menurutnya terlalu banyak tumpang tindih instansi dalam lembaga tersebut.
"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menyebutkan ada Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang akan dibubarkan.
"Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," kata Tjahjo.
Di sisi lain, dia mengatakan 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan.
"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," jelas Tjahjo. ***


Berita Lainnya
KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes
Besok, DPD PJS Babel Gelar Musda dan Pelantikan
Ramai Ditelegram Korban Binary Option, Dikabarkan akan Ancam Bunuh Afiliator
Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional
Peserta Nggak Perlu Cetak Lagi Kartu JKN-KIS, Tinggal Pakai NIK
Pocari Sweat Run Indonesia 2022 Kembali Hadir
Percepat Perlindungan Ekosistem, Apical Tanam 3.000 Pohon Mangrove di Jakarta
Jokowi Lantik Enam Mentri Baru Untuk Kabinet Indonesia Maju
Ini Sikap 7 Partai Koalisi soal Perpanjangan Jabatan Jokowi
DPP PJS Resmi Punya Sekjen Baru Setelah Munaslubsus
Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri