• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

PantauNews

Ahad, 01 September 2024 23:13:23 WIB
Cetak
Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - PADA 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. 

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka. 

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas. 

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong 

Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik. 

Fenomena calon tunggal ini menarik perhatian, karena jika calon tunggal tersebut menang melawan kotak kosong, maka ia akan menjadi kepala daerah yang sah. Namun, jika kotak kosong menang, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada harus diulang. Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi mengenai implikasi dari memilih kotak kosong. Kemenangan kotak kosong bisa menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada, dan merupakan pesan bahwa mereka menginginkan calon alternatif yang lebih representatif. 

Jika dalam Pilkada calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50% suara sah, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk menjalankan pemerintahan sementara. Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka ada dua alternatif yang bisa diambil: pertama, mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal Pilkada yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam konteks ini, penting bagi partai politik untuk lebih proaktif dalam mencari figur-figur potensial yang bisa menjadi alternatif calon kepala daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari dominasi calon tunggal. 

Pengaturan Perolehan Suara dan KPU 

Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50%. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten. 

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi. 

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan rasional dalam Pilkada. Selain itu, masyarakat yang teredukasi dengan baik juga dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih aktif, termasuk memantau dan memastikan integritas proses Pilkada. 

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kemampuan yang nyata, bukan hanya karena kurangnya pilihan. Melalui pengawasan dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pilkada dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
 


Sumber : DPP PJS /  Editor : DEDI SAPUTRA

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat

Siapa yang Bersalah Terkait Kelangkaan Minyak Goreng?

Minang Marentak!

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Prof || Riau Berduka

Pertaruhan Independensi Wartawan Dibalik Mafia Tambang di Babel

Muara Polemik PPDB Online Dikembalikan Kepada Pihak Sekolah

HARI PERHUBUNGAN NASIONAL

Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH: Mohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil

Sentil KPI, Deddy Corbuzier Bandingkan Aturan Bermasker di Talkshow-Sinetron

MAKNA || Persahabatan

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 511 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 232 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1208 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 749 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 453 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved