• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini

Bahaya Penggunaan Pupuk Kimia Bagi Tanah

PantauNews

Selasa, 07 Juni 2022 10:53:50 WIB
Cetak

Oleh: Endrio Febrianda

Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dibidang pertanian sudah menjadi kebiasaan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai petani, bahkan sudah bisa dikatakan ketergantungan. 

Hal ini tentu mengancam kesuburan tanah itu sendiri, bagaimana tidak penggunaan pupuk kimia secara terus menerus sama saja meracuni dan mengurangi kesuburan tanah secara perlahan, ini tentu saja mengancam perekonomian masyarakat yang bergerak khususnya dibidang pertanian. 

Kita ambil contoh saja kepada salah satu produk pupuk kimia yaitu urea, didalam pupuk urea tersebut terkandung senyawa Nitrogen Sebanyak 48% dan 58% lainya adalah senyawa pengikat, yaitu amoniat. 
Dari semua unsur tersebut senyawa/zat yang dibutuhkan oleh tanaman hanyalah Nitrogen saja lalu senyawa lainya digunakan untuk apa?. Banyak yang tidak tau kegunaan bahan yang 52% ini untuk apa. 

Sebagaimana yang sama sama kita ketahui Senyawa Nitrogen ini adalah zat yang mudah menguap, sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk pertanian, sementara ini adalah zat  yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman, nah jadi untuk mengikat zat nitrogen ini maka dibutuhkan amoniat sebagai pengikatnya. Sementara Amoniat ini adalah racun, yang dapat merusak kesuburan tanah, jadi dapat disempukan penggunaan pupuk kimia urea ini secara terus menerus sama saja kita meracuni tanah itu sendiri. 
Untuk perlu kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia, karena lama kelamaan penggunaan pupuk kimia yang digunakan secara terus menerus dapat menimbulkan kerugian sendiri bagi petani, bahkan dapat mematikan perekonomian mereka, yang bergerak dibidang pertanian. 

Dan juga perlu diketahui jika tanah sudah rusak akibat penggunaan kimia yang berlebihan maka dibutuhkan waktu yang bertahun tahun untuk bisa melepaskan tanah dari zat kimia ini, untuk mari kita kurangi penggunaan pupuk kimia dengan menggunakan pupuk organik, kandungan yang ada dalam pupuk organik ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan tanaman, selain itu biaya yang dikeluarkan juga lebih murah dibandingkan pupuk kimia, dan juga pupuk organik juga mudah mendapatkanya, seperti dari kotoran sapi, ayam dan hewan ternah lainya, dan juga dapat diperoleh melalu fermentasi sampah organik rumah tangga lainya. (Rls/Nofri)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pendidikan Politik Anak Sekolah, Walikota Pariaman 'Stop BaPer'

Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa

SDM || KARIR

PAGUYUBAN || GONJONG LIMO DUMAI

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog* Oleh: Lutfah (Pemimpin Perusahaan media siber dan media jetak Java News)

SEMANGAT KEBERSAMAAN

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

Eksekutif dan Legislatif Cenderung Masih Pandang Sebelah Mata Terhadap Media Online

Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa

"Pasar dalam Kehidupan Masyarakat"

Prof || Riau Berduka

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved