• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan

PantauNews

Jumat, 28 Juni 2024 11:32:59 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PONTIANAK --- Jalan tanah berwarna kuning kemerah-merahan itu terlihat sangat terpelihara dengan baik. Kendaraan berat berupa truk terlihat silih berganti keluar masuk di areal yang proses hukumnya sudah inkrach sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) itu. 

PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) hingga kini terus melakukan aktivitas atau kegiatan menggerus isi alam di dalam areal seluas 8.000 Ha yang diketahui masih masuk dalam lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha milik PT Sinar Kalbar Raya (SKR). 

Penyerobotan lahan ini diketahui juga sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu, seiring dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan. 

Dan sampai saat ini, PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR tersebut. 

Langkah hukum pun dilakukan PT SKR  untuk mengusir para mafia lahan itu. Hasilnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa PT Sinar Kalbar Raya (SKR) merupakan pemilik izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha di Kalimantan Barat (Kalbar) meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak. 

"Walau sudah ada keputusan dari MA, namun mereka tetap melakukan aktivitas diatas lahan yang kita kuasai. Makanya adukan ke Kejati Kalbar atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT RKP terkait kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang izinnya sudah kita kantongi," ucap Kuasa hukum PT SKR, Damianus H Renjaan SH., MH., Bonifasius Falakhi SH, Zaky Zhafran SH, dan Dirut PT SKR Rudi, usai menyerahkan berkas aduan ke Kejati Kalimantan Barat, Jum'at (28/6/2024). 

Kronologis
Sebagaimana diketahui, proses hukum yang dilakukan oleh PT Sinar Kalbar Raya (PT SKR) sudah berlangsung sejak lama. Mereka berjuang untuk mempertahankan haknya yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Pada tahun 2009, Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor SK.601 Menhut-II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 yang pada pokoknya mengubah luas IUPHHK-HTI dari sebelumnya seluas ±72.315 ha menjadi seluas ±38.000 ha, yang terdiri dari 4 (empat) blok, masing-masing: (1) Blok I seluas ±3.415 ha, (2) Blok II seluas ±18.650 ha, (3) Blok III seluas ±1.745 ha, dan (4) Blok VI seluas ±14.190 ha. 

Pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan. 

Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. 

Pada tahun 2017, Bupati Landak menerbitkan Keputusan Nomor 503/342/HK-2017 tanggal 4 Desember 2017 yang memberikan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) seluas ±6.274 ha yang berlokasi di atas areal kerja IUPHHK-HTI PT SKR, tepatnya di Blok II yakni Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. PT SKR telah berkali-kali mengajukan keberatan kepada Bupati Landak. 

Dan sampai saat ini, PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR 

Atas permasalahan tersebut, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan IUPHHK-HTI milik PT SKR. 

Kemudian pada 2 Juni 2018, Bapedda Kabupaten Landak mengeluarkan Rekomendasi yang merekomendasikan agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh. 

Pada 21 Maret 2021, MenLHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75/MENLHK/SETJEN/HPL.0/3/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/MENHUT-11/2009 tanggal 2 0ktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Sinar Kalbar Raya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 38.000 Ha di Provinsi Kalimantan Barat. 

Adapun dasar penerbitan Keputusan tersebut adalah, Surat Bupati Landak Nomor 525/7718/Disbun/2020 tanggal 10 Desember 2020, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 619/1455.I/Dishut-IV/BPPHT/2016 tanggal 29 April 2016. 

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2021, PT SKR mengajukan gugatan atas Keputusan MenLHK Nomor SK.75/MENLHK/SETJEN/HPL.0/3/2021 tgl. 21 Maret 2023 tersebut, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

Amar PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 239/G/2021/PTUN-JKT tgl. 31 Maret 2022;
- Menolak Permohonan Penundaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat. 
- Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.75/Menlhk/Setjen/HPL.0/3/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/MENHUT-11/2009 Tanggal 2 Oktober 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Sinar Kalbar Raya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ‡ 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu) Hektar di Provinsi Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorSK.75/MenIhk/Setjen/HPL.0/3/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/MENHUT-11/2009 Tanggal 2 Oktober 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Sinar Kalbar Raya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ‡ 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu) Hektar di Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 10 Maret 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 32.406.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus enam ribu rupiah). 

Kemudian pada Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 128/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 31 Agustus 2022, Mengadili;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 31 Maret 2022 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar RP.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 

Dan Amar Putusan Mahkamah Agung No. 52K/TUN/2023, tanggal 21 Maret 2023, Mengadili;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA;
- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);” 

Pada saat sidang pemeriksaan setempat Gugatan Perkara No. 239/G/2021/PTUN-JKT, ditemukan fakta bahwa sebagian besar lokasi izin usaha PT SKR yang luasannya dikurangi atau diciutkan berdasarkan objek sengketa aquo, telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT RKP sejak beberapa tahun lalu. 

Bahkan wilayah tersebut telah ditanami pohon sawit (terbukti dengan adanya plang di areal tanaman sawit dengan tulisan PT.RKP di Lokasi Kedua pemeriksaan setempat) sejak wilayah tersebut masih berstatus hutan produksi atau sebelum terbit SK Tergugat No. 936 tgl. 20 Desember 2013 dan terbukti dari umur sawit yang terbukti di atas 5 tahun. Adapun tanaman sawit di lokasi, tidak ada yang dimiliki oleh masyarakat. 

Keluarlah Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 26 PK/TUN/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang menyatakan Menolak Peninjauan Kembali Pemohon PK MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA; 

Eksekusi Lahan 

Bahwa setelah putusan PK, PT SKR langsung melakukan eksekusi namun pada faktanya di lapangan terdapat pihak-pihak yang menyerobot dan menguasai lahan PT SKR, dengan melakukan penanaman sawit dan telah memperoleh hasil panen. 

Dikarenakan ada pihak-pihak yang menguasai lahan PT SKR, menyebabkan PT SKR tidak dapat melakukan eksekusi atas lahan tersebut. 

Atas tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, maka PT SKR akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kejati Kalbar atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT RKP yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah. 

Potensi Kerugian Negara 

Berdasarkan informasi yang layak dipercaya eksistensi PT Rezeki Kencana Prima (RKP) bukan merupakan anggota GAPKI. Sehingga segala tindakannya yang berpotensi melanggar hukum tidak dapat dibenarkan oleh sebuah asosiasi manapun termasuk GAPKI. 

Kami juga mencoba melakukan estimasi kerugian nilai jual kayu hutan alam dan PSDHDR nya, tegakan 80 M3/ha.Kerugian potensi pajak daerah dan negara atas panen sawit dilahan tdk berijin. 

"Ini saja bila dikali Rp600 ribu/m3, sudah Rp340 miliar. Kalau potensi pajak daerah tentu hanya dari PBB dan transaksi TBS. Jika PBB saja Rp50 ribu per hektar per tahun, maka PBB dan setahun Rp400 juta," kata sumber Tim investigasi kami yang layak dipercaya. "Coba dihitung secara overall. Berapa banyak kerugian negara akibat dari perambahan lahan milik PT SKR oleh oknum perorangan maupun korporasi. 

Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr. Ir. Gulat ME Manurung menegaskan perusahaan perkebunan sawit milik PT Rezeki Rencana Prima (RKP) yang beroperasi diatas lahan milik PT Sinar Kalbar Raya ( SKR) bukan anggota APKASINDO. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta pihak aparat hukum untuk memproses masalah yang telah menjadi isu nasional ini. "Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Kita berharap kasus ini dapat menjadi atensi Kejati Kalbar," tandas Yusri Usman kepada awak media, Jum'at (28/6/2024).(*).


Sumber : Rilis /  Editor : DEDI SAPUTRA

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Medang Kampai Amankan Satu Tersangka Curat, Satu Lagi Berhasil Kabur

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya

Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved