KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/5).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.(sumber: jurnas.com)


Berita Lainnya
Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023
Bupati Musi Rawas Terima Silaturahim Pengurus DPC PJS, Ini Isi Pesannya
Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut
IKAPPI: 321 Pedagang di Jakarta Positif COVID, Tertinggi Se-Indonesia
Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan
Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax
Hadapi Tahun Politik, Ketum PWRI Ajak Jurnalis Ciptakan Jurnalisme Sejuk
Hari Pers Sedunia, Ketum PWRI: Pers Harus Profesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Effendi Sianipar Prihatin Kondisi Bayi Ammar, Bersama Hendri Pangaribuan Janji Galang Bantuan
Amu Mantan Wartawan Jawa Pos GOWES SBY-JKT, Tuntut Tunjangan Dana Hari Tua Para Eks Awak Media
Gedung Kejagung yang Terbakar Gedung Utama