KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/5).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.(sumber: jurnas.com)


Berita Lainnya
Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Panglima TNI Apresiasi Kegiatan Bhaksos dan Serbuan Vaksinasi Alumni Akabri 98 Nawahasta
Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel
HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional
UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS
Kantongin Anggaran Rp149,81 Triliun, Menteri Basuki Bakal Pakai Buat Ini
Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
Lulusan SMA/SMK Merapat! Bu Susi Buka Lowongan Nih
Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
Panitia Rakernas PJS Lakukan Rakor Bersama DPP dan DPC PJS se Sumsel
Ini Sikap PJS Atas Aksi Teror ke Media Tempo JAKARTA -