KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/5).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.(sumber: jurnas.com)


Berita Lainnya
Bakamla RI Sinergi dengan TNI AL Usir Kapal Tanker Marshall Islands di Perairan Selat Malaka
Diketuai Megawati, Ini Daftar Dewan Pengarah BRIN
Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL
Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Mewujudkan Impian: Aland Pradana dan Perjalanan Sebagai Content Creator
Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax
Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks
Berkas Kasus Oknum DPRD Riau Sudah di Meja DPP Golkar, Achmad Taufan Soedirjo: Tak Ada Ampun, Kader yang Bermasalah
Korban akan Laporkan Influencer Selain Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?
DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh-Kerinci
Ketua DPD PJS Sumut: Kita Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kapoldasu