KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
.jpeg)
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/5).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.(sumber: jurnas.com)
Berita Lainnya
Kebakaran Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Tewaskan 41 Warga Binaan
Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras
Percepat Perlindungan Ekosistem, Apical Tanam 3.000 Pohon Mangrove di Jakarta
Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta, Warga Berharap Tahun Depan Diadakan Lagi
Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional
Telegram Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan
Debby Susanto Bantah Kedekatannya dengan Mantan Menteri Edhy Prabowo
Misharti: Masyarakat Tak Perlu Jauh - jauh Lagi Berobat hingga ke Luar Negeri
Pasca Munaslubsus, PJS Sumut Serahkan SK Kepengurusan 3 Kabupaten
PT. KAI Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Berikut Syaratnya