Viral Suami di Tulungagung Ceraikan Istri yang Minta Bercinta 9 Kali Sehari
Tulungagung, PantauNews.co.id - Kasus perceraian pasangan suami-istri memiliki latar belakang bervariasi. Mulai ekonomi, prinsip, bahkan hingga persoalan seksualitas.
Di Tulungagung, viral cerita seorang suami yang menceraikan istrinya lantaran tidak mampu melayani istrinya dalam berhubungan intim. Si istri diceritakan meminta berhubungan intim hingga sembilan kali sehari.
Cerita tersebut muncul dari pengalaman seorang pengacara asal Tulungagung, Mohammad Hufron Efendi. Pada akhir 2019, ia menangani kasus perceraian pasutri yang usia pernikahannya kurang dari satu tahun.
"Jadi memang betul itu kasus yang saya tangani. Kalau dilihat dari latar belakangnya salah satu pemicunya itu istrinya hiperseksual. Kemudian dari situlah muncul pertengkaran. Nah, yang dijadikan materi perceraian itu pertengkarannya, bukan hubungan seksualnya, karena itu sangat pribadi," kata Hufron saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/8/2020).
Dijelaskan Hufron, pasutri tersebut masih berusia kurang dari 30 tahun. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, frekuensi kehidupan seksual sang istri lebih mendominasi dan selalu meminta dilayani hasrat seksualnya berulang kali dalam sehari.
"Kalau pasangan suami-istri baru, memang biasanya frekuensi memang masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu 'jik kemaruk'. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain. Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya" jelas Hufron.
Menurut Hufron, pengajuan perceraian tersebut berjalan dengan lancar. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutus suami-istri sah bercerai.***


Berita Lainnya
Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan
Panglima TNI Mutasi Jabatan 50 Perwira Tinggi
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19
Mengenal Mansen Fotographer dan Videographer Asal Blora
Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru
Gunung Merapi Erupsi Besar, Begini Penjelasan BPPTKG
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun
PT. KAI Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Berikut Syaratnya
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"
Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX