7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
 
	
					PANTAUNEWS.CO.ID PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka jaringan narkoba internasional. Dari para tersangka, diamankan total 23,6 kilogram narkotika jenis sabu. 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. 
"Tersangka yakni MI (34) asal Sumatera Selatan (Sumsel), ES (27) asal Sumatera Utara (Sumut), PA (25) warga asal Aceh Timur, MM (28) asal Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, H (52) dan MA warga Tembilahan," kata Hery, Rabu (9/8/2023). 
Dijelaskan Hery, seluruh tersangka kurir sabu ini merupakan sindikat jaringan narkoba internasional. 
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II. 
"Kasus pertama berhasil disita 8,53 Kg sabu pada Jum'at 14/7/2023 dari dua tersangka yakni MI dan ES. TKPnya Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu," kata Yos Guntur. 
Kasus kedua, polisi berhasil mengamankan duaborsng tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7/2023). 
"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," ucapnya. 
Kasus ketiga, tim berhasil menangkap satu orang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat (28/7/2023). 
"Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,10 Kg," tuturnya. 
Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur darat. 
"Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," bebernya. 
Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu (30/8/2023) sekira pukul 13.00 siang. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 Kilogram sabu dalam ransel. 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidu dan paling singkat 6 tahun. 
Kemudian, seluruh barang bukti akhirnya dimusnahkan dengan cara dicelupkan k dalam air mendidih yang telah dicampur deterjen.
 
                                    
 
  
Berita Lainnya
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda
Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian