• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

PantauNews

Ahad, 23 Oktober 2022 09:48:34 WIB
Cetak

MANADO - Buntut penangkapan 4 oknum wartawan diduga peras pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado, ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara.

" Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya," ujar Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) di Polresta Manado.

Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol  Julianto Sirait patut di acunkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.

"Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis," ujarnya.

Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.

"Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum," kata Nando.

Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.

"Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers 'memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis' khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.

Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.

“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng.

Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mantap !! Warga Bekasi Bisa Cetak e-KTP Mirip ATM, Namaya ADM

Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari

LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai Panggilan untuk Memperbaiki Sistem Bernegara

Jam Komandan, Sestama Bakamla RI Tekankan Personel Berikan Pengabdian Terbaik

Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil

Gubernur Kalbar Sambut Enam Jenazah Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Ini Saran Ahok Biar Jakarta Nggak Banjir

Ciptakan Value Creation Setara Rp 237 M, Gugus CIP PT KPI Unit Dumai Mendulang Prestasi di Ajang Grand Forum Inovasi Mutu 2023

Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi ASN Terkait Dugaan Poligami

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved