Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut
MANADO - Buntut penangkapan 4 oknum wartawan diduga peras pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado, ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara.
" Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya," ujar Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) di Polresta Manado.
Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol Julianto Sirait patut di acunkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.
"Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis," ujarnya.
Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.
"Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum," kata Nando.
Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.
"Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers 'memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis' khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.
Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar Sugeng.
Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)


Berita Lainnya
Tidak bisa Lagi Jualan Di TikTok, Imbas Dari Larangan pemerintah Memakai Social Commerce
Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) akan Gelar MUNAS I pada tanggal 23-24 Desember 2023
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam
Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku
Usulan Rp20 Triliun untuk HAM, Natalius Pigai Dikecam Keras
Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan
Berita Terbaru Revisi UU ASN, Perlu Diketahui PNS dan PPPK
Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri
KN. Pulau Dana-323 Bakamla RI Passing Exercise Bersama USCGC Munro-755
Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gelar Posyandu di Kampung Yowong