• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

PantauNews

Rabu, 03 Mei 2023 17:11:57 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon penerimaan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dibentuk sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sah kan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, apakah di perbolehkan?

Menurut Undang-undang Pansel KIP itu di bentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sementara itu, jelas diketahui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam di sahkan setelah jauh hari dibentuk Pansel tersebut.

Dalam pengumuman peserta lulus tes tulis dan tes baca Alquran calon Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Subulussalam itu ditandatangani pada 24 Maret 2023, oleh ketua Komisi A yang baru, sekaligus menggelar rapat penyusunan struktur keanggotaan Pansel, pada, Senin, (27/03/23), lalu.

Sedangkan, alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, disahkan pada, Rabu, (12/04/23) lalu, yang sekaligus dengan Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022.

Sangat jelas, Pansel KIP Kota Subulussalam itu di bentuk Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam belum di sahkan, secara paripurna.

Disampaikan, Asdi, salah satu peserta calon penerimaan KIP, ragurasi seleksi Pansel KIP Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A, DPRK Subulussalam, diduga mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK itu.

Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan  keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota.

Disini, Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan  Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.

Dugaan, Asdi, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.

Dia pun menjelaskan bunyi dari ayat 4 tersebut. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Sementara bunyi diayat 5, ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

"Kita ketahui bersama, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam," Kata, Asdi, Rabu, (3/5/23).

Berdasarkan dari pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian, ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.

"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja disaat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar Tatib yang mereka buat sendiri" ujar, Asdi.

Seharusnya, masih kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut, harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut. Barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam

Tudingan tersebut, di lontarkan Asdi, bahwa lembaga DPR Kota Subulussalam tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.

Tidak hanya itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang dipublish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023. hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Tentang Penyampaian Dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023, Ada apa ini?," Cetus, Asdi.

Dilanjutkan, Asdi, bersama Tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah,SH, Muhammad Ari Alfis, dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, Asdi, di dalam laporan mereka itu, pihaknya, meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam, sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.

Bahkan, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan kami itu," tutup, Asdi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Hari Ke 11 Puasa, YMC Buka Bersama dengan Panti Asuhan UAS

Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya

Warga Kembali Dikejutkan dengan Kehadiran Seekor Harimau di Desa Kampong Tengoh

Pelantikan Empat Kepala Kampong Terpilih di Kota Subulussalan Ditunda

Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19

Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal

PPP Kota Subulussalam Nyatakan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Mendatang

Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang

Sekda Irwandi Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kabupaten Tanah Datar

Dua Kecamatan di Kota Subulussalam Terendam Banjir, Berikut Datanya

Ledakan Tangki di PT Wilmar Bioenergi Tewaskan Buruh Lepas, Manajemen Bungkam

Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 366 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved