• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

PantauNews

Rabu, 03 Mei 2023 17:11:57 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon penerimaan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dibentuk sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sah kan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, apakah di perbolehkan?

Menurut Undang-undang Pansel KIP itu di bentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sementara itu, jelas diketahui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam di sahkan setelah jauh hari dibentuk Pansel tersebut.

Dalam pengumuman peserta lulus tes tulis dan tes baca Alquran calon Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Subulussalam itu ditandatangani pada 24 Maret 2023, oleh ketua Komisi A yang baru, sekaligus menggelar rapat penyusunan struktur keanggotaan Pansel, pada, Senin, (27/03/23), lalu.

Sedangkan, alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, disahkan pada, Rabu, (12/04/23) lalu, yang sekaligus dengan Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022.

Sangat jelas, Pansel KIP Kota Subulussalam itu di bentuk Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam belum di sahkan, secara paripurna.

Disampaikan, Asdi, salah satu peserta calon penerimaan KIP, ragurasi seleksi Pansel KIP Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A, DPRK Subulussalam, diduga mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK itu.

Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan  keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota.

Disini, Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan  Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.

Dugaan, Asdi, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.

Dia pun menjelaskan bunyi dari ayat 4 tersebut. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Sementara bunyi diayat 5, ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

"Kita ketahui bersama, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam," Kata, Asdi, Rabu, (3/5/23).

Berdasarkan dari pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian, ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.

"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja disaat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar Tatib yang mereka buat sendiri" ujar, Asdi.

Seharusnya, masih kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut, harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut. Barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam

Tudingan tersebut, di lontarkan Asdi, bahwa lembaga DPR Kota Subulussalam tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.

Tidak hanya itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang dipublish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023. hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Tentang Penyampaian Dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023, Ada apa ini?," Cetus, Asdi.

Dilanjutkan, Asdi, bersama Tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah,SH, Muhammad Ari Alfis, dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, Asdi, di dalam laporan mereka itu, pihaknya, meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam, sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.

Bahkan, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan kami itu," tutup, Asdi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tinjau PLTD Desa Topang, Bupati Irwan Gesa Listrik Hidup 24 Jam dan Jangkau Seluruh Desa

Personil Pra TMMD ke 112 Capai Target, Kini Lanjut ke Pembangunan Jembatan Kedua

Lima Rumah Warga Berkonstruksi Semi Permanen Hangus Diamuk Sijago Merah

Jalin Silaturahmi, Ketua DPD II Golkar Bireuen Kunjungi DPC PPP Bireuen

Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020

Carut Marut Mengenai Papan Nama Proyek SDN Tualang, Ini Kata Kades dan Kepsek

Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023

Unit Intel Kodim 0311/Pessel Amankan Kurang Lebih 10 Kubik Kayu

Anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha Apresiasi Satuan Samapta Polres

Terkait Maraknya Judi Togel di Kota Subulussalam, Kadis Syariat Islam Akan Segera Menertibkan

Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi

Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved