• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

PantauNews

Rabu, 03 Mei 2023 17:11:57 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon penerimaan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dibentuk sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sah kan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, apakah di perbolehkan?

Menurut Undang-undang Pansel KIP itu di bentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sementara itu, jelas diketahui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam di sahkan setelah jauh hari dibentuk Pansel tersebut.

Dalam pengumuman peserta lulus tes tulis dan tes baca Alquran calon Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Subulussalam itu ditandatangani pada 24 Maret 2023, oleh ketua Komisi A yang baru, sekaligus menggelar rapat penyusunan struktur keanggotaan Pansel, pada, Senin, (27/03/23), lalu.

Sedangkan, alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, disahkan pada, Rabu, (12/04/23) lalu, yang sekaligus dengan Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022.

Sangat jelas, Pansel KIP Kota Subulussalam itu di bentuk Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam belum di sahkan, secara paripurna.

Disampaikan, Asdi, salah satu peserta calon penerimaan KIP, ragurasi seleksi Pansel KIP Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A, DPRK Subulussalam, diduga mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK itu.

Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan  keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota.

Disini, Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan  Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.

Dugaan, Asdi, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.

Dia pun menjelaskan bunyi dari ayat 4 tersebut. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Sementara bunyi diayat 5, ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

"Kita ketahui bersama, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam," Kata, Asdi, Rabu, (3/5/23).

Berdasarkan dari pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian, ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.

"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja disaat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar Tatib yang mereka buat sendiri" ujar, Asdi.

Seharusnya, masih kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut, harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut. Barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam

Tudingan tersebut, di lontarkan Asdi, bahwa lembaga DPR Kota Subulussalam tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.

Tidak hanya itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang dipublish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023. hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Tentang Penyampaian Dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023, Ada apa ini?," Cetus, Asdi.

Dilanjutkan, Asdi, bersama Tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah,SH, Muhammad Ari Alfis, dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, Asdi, di dalam laporan mereka itu, pihaknya, meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam, sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.

Bahkan, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan kami itu," tutup, Asdi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

ACT dan MRI Banda Aceh Ajak Komunitas Kolaborasi Peduli Korban Erupsi Semeru

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi

Alumni SMAN 4 Kotabumi Bantu Baby 'Geisa' Penderita Bocor Jantung

Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan

Polemik Pemalangan Pintu Kabag Umum, Menjadi Sorotan Warga Setempat

Pimpin Koprapot Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0118/Subulussalam

Polemik LPJ Himapakosaka, Gusti Miswar Menyangkal Tuduhan Sebelumnya

Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus

Walikota Subulussalam Dapat Hadiah Kartu Kuning Dari Mahasiswa

Kecam Israel, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah RI Tunjukkan Sikap Tegas

Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A

Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya

Terkini +INDEKS

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati

11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 500 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved