• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

PantauNews

Rabu, 03 Mei 2023 17:11:57 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon penerimaan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dibentuk sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sah kan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, apakah di perbolehkan?

Menurut Undang-undang Pansel KIP itu di bentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sementara itu, jelas diketahui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam di sahkan setelah jauh hari dibentuk Pansel tersebut.

Dalam pengumuman peserta lulus tes tulis dan tes baca Alquran calon Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Subulussalam itu ditandatangani pada 24 Maret 2023, oleh ketua Komisi A yang baru, sekaligus menggelar rapat penyusunan struktur keanggotaan Pansel, pada, Senin, (27/03/23), lalu.

Sedangkan, alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, disahkan pada, Rabu, (12/04/23) lalu, yang sekaligus dengan Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022.

Sangat jelas, Pansel KIP Kota Subulussalam itu di bentuk Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam belum di sahkan, secara paripurna.

Disampaikan, Asdi, salah satu peserta calon penerimaan KIP, ragurasi seleksi Pansel KIP Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A, DPRK Subulussalam, diduga mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK itu.

Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan  keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota.

Disini, Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan  Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.

Dugaan, Asdi, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.

Dia pun menjelaskan bunyi dari ayat 4 tersebut. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Sementara bunyi diayat 5, ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

"Kita ketahui bersama, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam," Kata, Asdi, Rabu, (3/5/23).

Berdasarkan dari pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian, ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.

"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja disaat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar Tatib yang mereka buat sendiri" ujar, Asdi.

Seharusnya, masih kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut, harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut. Barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam

Tudingan tersebut, di lontarkan Asdi, bahwa lembaga DPR Kota Subulussalam tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.

Tidak hanya itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang dipublish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023. hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Tentang Penyampaian Dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023, Ada apa ini?," Cetus, Asdi.

Dilanjutkan, Asdi, bersama Tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah,SH, Muhammad Ari Alfis, dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, Asdi, di dalam laporan mereka itu, pihaknya, meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam, sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.

Bahkan, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan kami itu," tutup, Asdi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jalan Di Kecamatan Longkib Rusak Parah

Diduga Bermasalah, Sairun Akan Copot Kepsek SD Desa Bunga Tanjung

Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Abung Barat

Kasman: Tiga Hari Kerja Kedepan Kapus Rundeng Akan Dievaluasi

YARA Surati Bupati Singkil Terkait Padamnya PJU di Gunung Meriah

Panitia Konfercab PCNU Solok Selatan Silaturahmi dengan Wakil Bupati

Sehari, Tim Operasi Yustisi Lakukan Puluhan Ribu Kali Razia Prokes

DPRK Aceh Singkil Bimtek ke Zona Merah, YARA: Jangan Pergi Bawa SPPD, Pulang Bawa Penyakit

Adakan Acara Hari Bersedekah, ACT Subulussalam Bersama MRI Aceh Barat Daya Kumpulkan 112 Juta

Mualaf Center Subulussalam Undang Ustadz Yang Yoang Hoi

Sambut Hari Ibu, DPC PDIP Subulussalam Meriahkan Dengan Sejumlah Perlombaan

Sejumlah Jurnalis Nyatakan Sikap Langsung Kepada Kapolres Subulussalam

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1025 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved