Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam tahun 2021 dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong.
Sebelum dimulai nya rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu, terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Setwan) membacakan absen hadir DPR Kota Subulussalam.
"Ada sebanyak 15 Anggota DPR beserta ketua dan wakil yang menandatangani Absen hadir," dikutip,Jumat, (1/07/22).
Selanjutnya Rapat Paripurna itu berlangsung dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kota Subulussalam. Ade Fadli Pranata Bintang.
Uniknya. Rapat paripurna tersebut, tertulis di undangan acara di mulai pukul 14:00 Wib hingga selesai. Alhasil Rapat paripurna itu dimulai pukul 16:26 Wib.
Dalam kesempatan itu. Dikutip, Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE membacakan laporan penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam Tahun 2021.
"Dalam upaya mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah," sampainya dikutip pada saat pembacaan laporan, di ruang Paripurna, Gedung DPR Kota Subulussalam, Jumat, (1/7/22).
"Pendapatan daerah, berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada penerimaan pajak dan retribusi daerah,"lanjutnya.
Bahkan. masih dikesempatan itu, PAD sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya pada tahun 2021.
"Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 686.431.731.78 rupiah terealisasi sebesar Rp. 647.513.510.000.622 dengan presentasinya sebesar 94,3% (Sembilan Puluh Empat Koma Tiga Persen), sampainya.
Berlangsungnya Rapat paripurna tersebut, berjalan dengan khidmat, dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong, di setujui oleh semua fraksi DPR Kota Subulussalam.
Rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu turut dihadiri Walikota Subulussalam, Forkopimda kota Subulussalam, Setda, Setwan Kota Subulussalam, Staf Ahli Setdako Subulussalam, Para kepala SKPK, Para Kabag Setdako Subulussalam, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, dan Seluruh Undangan lainnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023
Muscab II Apdesi Kota Subulussalam, Zulfan Menang Satu Suara
Kapolda Sumbar Buka Sosialisasi dan Simulasi DVI
Perwiritan Karya Agung Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Begini Cerita Humas Himpak dan Sekretaris DPC PDIP Subulussalam Terkait Pemerintahan Bintang-Salmaza
Aklamasi, H. Mukhlis Nakhodai Golkar Bireun Periode 2020-2025
AMPES Apresiasi Lelang Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemko Subulussalam
Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah
Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Sumbar Besok, Berikut Ini Agendanya
Wujudkan Mall Publik, Wako Subulussalam Kunjungan Kerja Ke Jogjakarta
Aksi Sigap Satbrimob Polda Aceh Turun Langsung Ke Lokasi Banjir