Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam tahun 2021 dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong.
Sebelum dimulai nya rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu, terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Setwan) membacakan absen hadir DPR Kota Subulussalam.
"Ada sebanyak 15 Anggota DPR beserta ketua dan wakil yang menandatangani Absen hadir," dikutip,Jumat, (1/07/22).
Selanjutnya Rapat Paripurna itu berlangsung dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kota Subulussalam. Ade Fadli Pranata Bintang.
Uniknya. Rapat paripurna tersebut, tertulis di undangan acara di mulai pukul 14:00 Wib hingga selesai. Alhasil Rapat paripurna itu dimulai pukul 16:26 Wib.
Dalam kesempatan itu. Dikutip, Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE membacakan laporan penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam Tahun 2021.
"Dalam upaya mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah," sampainya dikutip pada saat pembacaan laporan, di ruang Paripurna, Gedung DPR Kota Subulussalam, Jumat, (1/7/22).
"Pendapatan daerah, berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada penerimaan pajak dan retribusi daerah,"lanjutnya.
Bahkan. masih dikesempatan itu, PAD sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya pada tahun 2021.
"Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 686.431.731.78 rupiah terealisasi sebesar Rp. 647.513.510.000.622 dengan presentasinya sebesar 94,3% (Sembilan Puluh Empat Koma Tiga Persen), sampainya.
Berlangsungnya Rapat paripurna tersebut, berjalan dengan khidmat, dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong, di setujui oleh semua fraksi DPR Kota Subulussalam.
Rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu turut dihadiri Walikota Subulussalam, Forkopimda kota Subulussalam, Setda, Setwan Kota Subulussalam, Staf Ahli Setdako Subulussalam, Para kepala SKPK, Para Kabag Setdako Subulussalam, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, dan Seluruh Undangan lainnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin
Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Dua Polisi di Subulussalam Turun ke Jalan
Sembelih 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Ada Peningkatan Jumlah Hewan Qurban di RSUD Dumai
Rapat Koordinasi Bersama Repdem dan Kader PDIP Kota Subulussalam, Ini Tanggapan Ketua DPC Subulussalam
Hj Asmidar Beserta Keluarga Besar PA Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Subulussalam
Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Sedang Beraktivitas di Kebun, Seorang Warga Desa Selekat Luka-luka Diterkam Harimau
Lima Tuntutan Ibu-ibu Saat Demo di Gedung DPRA Banda Aceh
Keren, Julianda Menulis Buku Berjudul "Eksistensi Keucik Sebagai Hakim Perdamaian Di Aceh"