Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam tahun 2021 dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong.
Sebelum dimulai nya rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu, terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Setwan) membacakan absen hadir DPR Kota Subulussalam.
"Ada sebanyak 15 Anggota DPR beserta ketua dan wakil yang menandatangani Absen hadir," dikutip,Jumat, (1/07/22).
Selanjutnya Rapat Paripurna itu berlangsung dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kota Subulussalam. Ade Fadli Pranata Bintang.
Uniknya. Rapat paripurna tersebut, tertulis di undangan acara di mulai pukul 14:00 Wib hingga selesai. Alhasil Rapat paripurna itu dimulai pukul 16:26 Wib.
Dalam kesempatan itu. Dikutip, Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE membacakan laporan penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam Tahun 2021.
"Dalam upaya mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah," sampainya dikutip pada saat pembacaan laporan, di ruang Paripurna, Gedung DPR Kota Subulussalam, Jumat, (1/7/22).
"Pendapatan daerah, berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada penerimaan pajak dan retribusi daerah,"lanjutnya.
Bahkan. masih dikesempatan itu, PAD sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya pada tahun 2021.
"Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 686.431.731.78 rupiah terealisasi sebesar Rp. 647.513.510.000.622 dengan presentasinya sebesar 94,3% (Sembilan Puluh Empat Koma Tiga Persen), sampainya.
Berlangsungnya Rapat paripurna tersebut, berjalan dengan khidmat, dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong, di setujui oleh semua fraksi DPR Kota Subulussalam.
Rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu turut dihadiri Walikota Subulussalam, Forkopimda kota Subulussalam, Setda, Setwan Kota Subulussalam, Staf Ahli Setdako Subulussalam, Para kepala SKPK, Para Kabag Setdako Subulussalam, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, dan Seluruh Undangan lainnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi
Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam
Pedagang di Subulussalam Pasang Spanduk Bertulisan "Tolak Kehadiran Indomaret"
Waket Hafnizon Gelar LPTQ Kecamatan Lembah Gumanti Gelar TC Kafilah MTQ Nasional
Apa Benar MPD Kota Subulussalam Tolak Ajuan Beasiswa Mahasiswa Dari Apoteker?
Ormas LAKI Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim di Kota Subulussalam
Tujuh Unit Rumah dan Dua Rusak Ringan di Lalap Sijago Merah
Sejuta Vaksin Booster Untuk Indonesia, Polda Sumbar Buka Vaksinasi Hingga Malam Hari
Masyarakat Wakafkan Ambulance untuk ACT Subulussalam
Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja
PUPR Riau Turunkan Tiga Alat Berat Perbaiki Jalan Bandur Picak Kampar yang Rusak Berat
MTSN 8 Bireuen Terus Lakukan Upaya Pecegahaan Covid-19