Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menjelang putusan PTUN gugatan Nur Ayis terkait pembatalan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam. Begini tanggapan Faisal Qasim SH MH selaku kuasa hukum Nur Ayis.
Faisal, menyebutkan bahwa pihaknya berharap agar Putusan yang keluar nantinya adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak kliennya yang saat ini tengah mencari keadilan.
"kita berharap agar putusan itu adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan, khususnya bagi Penggugat selaku pihak yg dirugikan dengan SK walikota subulussalam tesebut" sebut advokat Faisal, kepada media ini, Jumat, (7/4/23).
Lebih jauh, terkait harapan gugatan PTUN itu akan di menangkan pihak Nur Ayis. Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang ada, harusnya besar harapan Gugatan kliennya Nur Ayis bisa dikabulkan.
"Tentu tanpa mendahulului takdir, pihak kita Penggugat, berdasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti, kita optimis bahwa harusnya gugatan itu dikabulkan" harap, Faisal Qasim.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, persidangan pembacaan Putusan itu akan di gelar pada, Rabu, 12/04/23, mendatang.
Adanya tuntutan di PTUN itu dikarenakan, calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Swab Antigen Gratis Bagi Peserta CPNS, Kadiskes Subulussalam Menunggu Surat Dari Pimpinan
Kawanan Gajah Liar Mengancam Keselamatan Warga Kapai Sesak
Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau UKK Tapaktuan
Kesbangpol Subulussalam Kunker ke Kantor LSM Pendidikan Noorwangsanegara
Desa Madukoro Gelar Musdes Guna Memutus Mata Rantai Covid-19
Kepentingan Sterilisasi, IGD RSUD KH Daud Arif Sementara Tidak Menerima Pasien Baru
Dua Rumah dan Tiga Sepeda Motor Terbakar di Kota Subulussalam
Upacara Sertijab Kabagren dan Kasat Binmas Polres Agam
Walikota Bersama Ketua Karang Taruna Sawahlunto Tinjau Program Usaha Ekonomi Produktif
Bupati Tanjabar dan Gubernur Jambi Akan Lestarikan Becak
Walikota Subulussalam Putuskan Pilkampong Makmur Jaya Diulang, YARA Menduga Karena Adiknya Kalah
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Di Depan Teras Masjid Raya Kuala Tungkal