Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menjelang putusan PTUN gugatan Nur Ayis terkait pembatalan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam. Begini tanggapan Faisal Qasim SH MH selaku kuasa hukum Nur Ayis.
Faisal, menyebutkan bahwa pihaknya berharap agar Putusan yang keluar nantinya adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak kliennya yang saat ini tengah mencari keadilan.
"kita berharap agar putusan itu adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan, khususnya bagi Penggugat selaku pihak yg dirugikan dengan SK walikota subulussalam tesebut" sebut advokat Faisal, kepada media ini, Jumat, (7/4/23).
Lebih jauh, terkait harapan gugatan PTUN itu akan di menangkan pihak Nur Ayis. Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang ada, harusnya besar harapan Gugatan kliennya Nur Ayis bisa dikabulkan.
"Tentu tanpa mendahulului takdir, pihak kita Penggugat, berdasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti, kita optimis bahwa harusnya gugatan itu dikabulkan" harap, Faisal Qasim.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, persidangan pembacaan Putusan itu akan di gelar pada, Rabu, 12/04/23, mendatang.
Adanya tuntutan di PTUN itu dikarenakan, calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Dua Pria Tampan Cover Lagu Daerah Versi Akustik Di Subulussalam
Terkait Banjir, Kapolsek Tapan Himbau Warga Agar selalu Waspada
Ketua Fraksi Geranat Menganggap Ketua DPRK Super Power
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
YARA Nilai 100 Hari Kerja Pj Bupati Aceh Singkil Gagal, Akan Surati Mendagri
Armidon Datuak Bungsu Terpilih Sebagai Ketua MPC PP Kota Solok Periode 2022-2027
Unit Intel Kodim 0311/Pessel Amankan Kurang Lebih 10 Kubik Kayu
Jokowi Berikan Penghargaan Pada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Inspektur: Ini Surat Pernyataan Kades Lae Ikan Terkait APBDes
Siswa MTsN 1 Subulussalam Raih Satu Medali Perak Dua Perunggu di OSSC
Jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba Polda Sumbar Gelar Vaksinasi
Pendaftaran Calon Kepala Mukim Penanggalan, HMB Perdana Mendaftar