Penggugat Bawa 8 Saksi, Sedangkan Saksi Tergugat Tidak Hadir
Gugatan PTUN Terhadap Walikota Subulussalam Masih Berlangsung
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap Walikota Subulussalam, masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh.
Kini, gugatan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi fakta, baik yang dihadirkan oleh Penggugat maupun yang tergugat.
Berlangsungnya dalam 2 (Dua) kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Banda Aceh, tampak hanya Penggugat saja yang menghadirkan saksi-saksi fakta di persidangan, sebanyak 8 (Delapan) orang saksi yang telah di hadirkan.
Sedangkan pihak tergugat yang sedianya dijadwalkan akan menghadirkan satu orang saksi fakta, nyatanya pada persidangan hari Rabu, (8/3/23) kemarin, saksi itu tidak juga kunjung hadir sampai sidang perkara tersebut ditutup dan ditunda ke pekan selanjutnya.
Menurut penyampaian Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim SH MH, bersama Kasibun Daulay SH, kepada media ini. Menyebutkan bahwa sebagaimana telah disepakati pada Persidangan Rabu (1/3/23) pekan lalu, pada agenda sidang Rabu ini (8/3/23) adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat.
Dikesempatan itu, pihak Tergugat juga menyatakan akan menghadirkan 1 (Satu) orang saksi fakta dalam persidangan, namun nyatanya saksi tersebut tidak jadi dihadirkan oleh Tergugat.
"Saya kira kewenangan menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi-saksi fakta adalah hak para pihak yang berperkara. Majelis hakim telah memberi kesempatan, namun lagi-lagi hal itu berpulang kepada kita para pihak masing-masing, apakah mau memamfaatkannya atau tidak," ujar, Faisal Qasim, Jumat, (10/03/23).
Lebih lanjut, Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa saksi-saksi yang pihaknya telah dihadirkan dalam persidangan di PTUN Banda Aceh pada Rabu lalu (1/3/2023).
Yang berhadir tersebutpun saksi-saksi fakta yang mengetahui dan mengalami langsung proses pelaksanaan pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Terdiri dari Kepala P2K, Ketua dan anggota KPPS, dan juga para saksi TPS dari para Kandidat Calon Kepala Kampong Makmur Jaya.
"Tentu saja kita bersyukur, Alhamdulillah, keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan ini telah membuka fakta dan mengungkap kejadian sebenarnya terkait perkara ini, yang fakta-fakta tersebut sangat mendukung dalil-dalil yang telah kami uraikan dalam gugatan kami." Kata, Faisal Qasim.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (15/3/23) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti Surat dan perbaikan Surat Kuasa Tergugat.
Diketahui calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022.
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Ternyata Wako Subulussalam Telah Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN
Terkait Demo Ampes di Kantor Walikota dan DPRK Subulussalam, Setwan: Akan Diagendakan RDP
Bupati Lampung Utara Hadiri Apel Kendaraan Dinas Serta Cek Kondisi Fisik Mobil
Hj Asmidar Hadiri Kenduri Adat Laut, Disambut Tari Gelombang di Pulau Banyak Barat
1.600 Masyarakat Longkib Telah Divaksin
Armidon Datuak Bungsu Terpilih Sebagai Ketua MPC PP Kota Solok Periode 2022-2027
Bupati Tanjabar Tinjau Sejumlah Ruang Gedung Baru Kantor Bersama Pemerintah
Sairun: Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Bermasalah
Dengan Inisiatif, Kabid Bayar Gaji Personil Damkar Kota Subulussalam
Relawan TTS Bantu Masyarakat Subulussalam dengan Program 1001 Sajadah
LPMP Aceh Apresiasi Kinerja Dinas Pendidikan Kota Subulussam
Keren! TNI Manunggal Bersama Rakyat Dalam Program Pra TMMD Ke-112